Polemik Sengketa Universitas Atma Jaya, Kuasa Hukum Bantah Pernah Seret Mantan Rektor
Senin, 28 Apr 2025 22:32

Kuasa Hukum Universitas Atma Jaya, Muara Harianja (MH) membantah telah melakukan penyeretan terhadap mantan rektor Universitas Atma Jaya, Wihalminus Sombo Layuk. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Kuasa Hukum Universitas Atma Jaya, Muara Harianja (MH) membantah telah melakukan penyeretan terhadap mantan rektor Universitas Atma Jaya, Wihalminus Sombo Layuk.
Dia menyampaikan, tindakan yang dilakukan hanya meminta petugas keamanan untuk mengajak keluar Wihalminus, karena dianggap melabrak aturan, dengan melakukan rapat 'gelap' di lingkungan kampus. Perintah itu pun dilakukan setelah dia memberi peringatan lisan beberapa kali.
"Saya hanya ingin meluruskan saja, tidak ada penyeretan yang dilakukan oleh siapa pun di sana. Yang ada itu cuma diantar keluar, kemudian dituntun ke lift. Setelah itu ya kami biarkan saja dia, telepon sana-sini minta pengamanan, padahal kan tidak ada kekerasan," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/04/2025).
Lebih lanjut dia menyampaikan, memang nada bicara yang dia lontarkan sempat meninggi. Itu lantaran Wihalminus sudah beberapa kali diminta meninggalkan lokasi, namun mengabaikan peringatan tersebut.
"Memang kalau nada suara saya agak tinggi. Karena saya sudah sekian kali menyampaikan bahwa dia bukan lagi rektor, tetapi ke kampus melakukan rapat. Kan ini tidak etis dong," lanjutnya.
Dia juga menegaskan, jika memang Wihalminus tidak terima diberhentikan dari jabatan rektor oleh yayasan, maka seharusnya jalur yang ditempuh melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). DI sana, dia bisa menyampaikan berbagai haknya, termasuk pesangon, yang berhak dia terima.
"Kalau misalnya yang bersangkutan keberatan karena diberhentikan oleh yayasan, kasarnya dia karyawan yang diberhentikan, seharusnya kan melapor ke Disnaker. Silakan saja ke sana, soal pesangonnya nanti dikasih, karena kan kalau ada yang seperti itu yayasan wajib dong memenuhi," jelasnya.
Diketahui, Wihalminus Sombolayuk sendiri telah diberhentikan sebagai Rektor Atma Jaya, sesuai dengan surat Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Nomor : 010/YPTAJM/SK/II/2025, per tanggal 24 Februari 2025.
Surat tersebut tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wihalminus Sombolayuk dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, periode tahun 2021-2025. Surat ini ditandatangani oleh Ketua Yayasan Atma Jaya, Lita Lompo, dibubuhi stempel Yayasan Atma Jaya.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena berbagai pertimbangan. Pertama, Wihalminus Sombolayuk sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode Tahun 2021-2025, telah melakukan beberapa pelanggaran, sebagaimana tercantum dalam surat pemberhentian.
"Pertama, bahwa yang bersangkutan telah melampaui tugas dan fungsinya sebagai rektor. Kedua, bahwa yang bersangkutan diduga berpihak kepada yayasan yang belum serah terima dan memfasilitasi ruang rektorat sebagai tempat pertemuan mereka. Ketiga, pelanggaran yang dilakukan Rektor sangat berat sehingga pemberhentian dengan hormat ini tidak memungkinkan adanya pertimbangan Senat Universitas Atma Jaya Makassar," jelas surat tersebut.
Bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menerbitkan keputusan. Mengingat, Pertama, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 2705/D/T/1998 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS.
Kemudian ketiga, Akta Nomor 17 tanggal 9 Juni 1980 tentang Anggaran Dasar Yayasan, dan perubahan dengan Akta Notaris Lieke Tunggal No. 29 Tahun 2017 tertanggal 21 Desember 2017. Terakhir, Keputusan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tentang perpanjangan masa jabatan Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar Periode 2017-2022.
"Memperhatikan, 1. Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tentang tugas Ketua Yayasan. 2. Surat Ketua Yayasan No.023/YPTAJM/UU/II/2025 Tanggal 7 Februari 2025 3. Surat Kepala LLDIKTI No. 0655/LL9/KL.02.00/2025 Tanggal 19 Februari 2025," sebagaimana tercantum dalam surat.
Dalam surat ini memutuskan, menetapkan empat poin pokok di dalamnya.
Pertama, memberhentikan dengan hormat Dr. Wihalminus Sombolayuk. S.E., M.Si., sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode Tahun 2021-2025, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.
Kedua, Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan:
Ketiga, Agar mengembalikan semua fasilitas Rektor kepada Yayasan paling lambat 3 x 24 jam.
Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Namun begitu, pihak Wihalminus masih bersikukuh bahwa dirinya masih menjabat sebagai Rektor Atma Jaya. Itu sesuai dengan hasil perjanjian yang dilakukan di kantor LL Dikti Wilayah IX, pada Selasa, 25 Maret yang lalu.
Saat itu, ada enam poin kesepakatan penting yang dicapai dalam pertemuan tersebut, antara lain; menjaga suasana kampus agar tetap kondusif dan proses akademik berjalan sesuai ketentuan, menjalankan kembali pengelolaan akademik seperti semula, tidak melakukan perubahan pejabat struktural sampai ada keputusan hukum tetap terkait yayasan, mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi, penyerahan pengelolaan keuangan kepada pihak perguruan tinggi demi keberlangsungan proses akademik, dan melakukan audit terhadap seluruh penerimaan pembayaran selama ini.
Hal ini juga diakui oleh Rektor Universitas Atma Jaya Makassar saat ini, Hendrikus Kadang. Dia mengaku, pada pertemuan tersebut dirinya dalam posisi tidak berdaya. Sebab, dia hanya seorang diri sementara dari pihak Wihalminus banyak.
"Saya sendiri waktu itu. Saya juga sudah sampaikan ke LLDikti, masalah keuangan itu kewenangan yayasan. Saya sebagai rektor ini kan hanya bersangkutan dengan akademik. Tetapi karena LLDikti meminta, ya saya tanda tangan saja. Tujuan saya menyelamatkan mahasiswa, karena kalau tidak kampus bisa saja dibubarkan," kata dia.
Selain itu, dia juga menyampaikan tetap berpegang teguh pada surat LLDikti Nomor : 0700/LL9/KL.02.00/2025. Sebab kata dia, enam poin kesepakatan tersebut terbit tidak menggunakan kop LLDikti, sehingga legitimasinya dianggap lebih rendah dibanding surat resmi LLDikti.
Surat LLDikti tersebut, menjawab surat Ketua Yayasan Atma Jaya Makassar, Lita Limpo, dengan Nomor : 031/YPTAJM/UU./I1/2025, tanggal 17 Februari 2025, perihal, Kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, yang pada intinya menghendaki surat keterangan bahwa kepengurusan Yayasan yang berwenang menjalankan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar.
Poin pertama, berdasarkan laporan, bahwa telah terjadi konflik atau sengketa internal pada Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar yang kemudian berlanjut pada sengketa di ranah hukum dengan adanya laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana dibuktikan dengan surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STTLP/39/1/2025/SPKT/POLDA Sulsel dan pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Makassar melalui pendaftaran online Nomor: PN MKS-13012025
"Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap konflik kepengurusan Yayasan yang sah," isi poin kedua.
"Oleh karena itu kami menerangkan dan mengimbau agar kegiatan pengelolaan perguruan tinggi dibawah Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tetap dilaksanakan atau diselenggarakan sebagaimana biasanya dan diharapkan konflik yang terjadi agar tidak mempengaruhi aktivitas akademik pada Universitas Atma Jaya Makassar," lanjutnya.
Terakhir, LLDikti juga mengimbau agar tetap menjaga keadaan tetap kondusif utamanya aktivitas akademik, sehingga kegiatan seluruh civitas akademik dapat berjalan dengan baik.
Saat ini, Wihalminus Sombo Layuk juga telah dilaporkan ke Polda Sulsel, dengan nomor LP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan, tanggal 17 Maret 2025. Wihalminus dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, karena menguasai kendaraan dinas Yayasan.
”Kami lapotkan karena memang dia masih menguasai kendaraan dinas yayasan. Sedangkan dia kan sudah diberhentikan sebagai rektor,” jelas Muara.
Dia menyampaikan, tindakan yang dilakukan hanya meminta petugas keamanan untuk mengajak keluar Wihalminus, karena dianggap melabrak aturan, dengan melakukan rapat 'gelap' di lingkungan kampus. Perintah itu pun dilakukan setelah dia memberi peringatan lisan beberapa kali.
"Saya hanya ingin meluruskan saja, tidak ada penyeretan yang dilakukan oleh siapa pun di sana. Yang ada itu cuma diantar keluar, kemudian dituntun ke lift. Setelah itu ya kami biarkan saja dia, telepon sana-sini minta pengamanan, padahal kan tidak ada kekerasan," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/04/2025).
Lebih lanjut dia menyampaikan, memang nada bicara yang dia lontarkan sempat meninggi. Itu lantaran Wihalminus sudah beberapa kali diminta meninggalkan lokasi, namun mengabaikan peringatan tersebut.
"Memang kalau nada suara saya agak tinggi. Karena saya sudah sekian kali menyampaikan bahwa dia bukan lagi rektor, tetapi ke kampus melakukan rapat. Kan ini tidak etis dong," lanjutnya.
Dia juga menegaskan, jika memang Wihalminus tidak terima diberhentikan dari jabatan rektor oleh yayasan, maka seharusnya jalur yang ditempuh melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). DI sana, dia bisa menyampaikan berbagai haknya, termasuk pesangon, yang berhak dia terima.
"Kalau misalnya yang bersangkutan keberatan karena diberhentikan oleh yayasan, kasarnya dia karyawan yang diberhentikan, seharusnya kan melapor ke Disnaker. Silakan saja ke sana, soal pesangonnya nanti dikasih, karena kan kalau ada yang seperti itu yayasan wajib dong memenuhi," jelasnya.
Diketahui, Wihalminus Sombolayuk sendiri telah diberhentikan sebagai Rektor Atma Jaya, sesuai dengan surat Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Nomor : 010/YPTAJM/SK/II/2025, per tanggal 24 Februari 2025.
Surat tersebut tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wihalminus Sombolayuk dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, periode tahun 2021-2025. Surat ini ditandatangani oleh Ketua Yayasan Atma Jaya, Lita Lompo, dibubuhi stempel Yayasan Atma Jaya.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena berbagai pertimbangan. Pertama, Wihalminus Sombolayuk sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode Tahun 2021-2025, telah melakukan beberapa pelanggaran, sebagaimana tercantum dalam surat pemberhentian.
"Pertama, bahwa yang bersangkutan telah melampaui tugas dan fungsinya sebagai rektor. Kedua, bahwa yang bersangkutan diduga berpihak kepada yayasan yang belum serah terima dan memfasilitasi ruang rektorat sebagai tempat pertemuan mereka. Ketiga, pelanggaran yang dilakukan Rektor sangat berat sehingga pemberhentian dengan hormat ini tidak memungkinkan adanya pertimbangan Senat Universitas Atma Jaya Makassar," jelas surat tersebut.
Bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menerbitkan keputusan. Mengingat, Pertama, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kedua, Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 2705/D/T/1998 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan PTS.
Kemudian ketiga, Akta Nomor 17 tanggal 9 Juni 1980 tentang Anggaran Dasar Yayasan, dan perubahan dengan Akta Notaris Lieke Tunggal No. 29 Tahun 2017 tertanggal 21 Desember 2017. Terakhir, Keputusan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tentang perpanjangan masa jabatan Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar Periode 2017-2022.
"Memperhatikan, 1. Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tentang tugas Ketua Yayasan. 2. Surat Ketua Yayasan No.023/YPTAJM/UU/II/2025 Tanggal 7 Februari 2025 3. Surat Kepala LLDIKTI No. 0655/LL9/KL.02.00/2025 Tanggal 19 Februari 2025," sebagaimana tercantum dalam surat.
Dalam surat ini memutuskan, menetapkan empat poin pokok di dalamnya.
Pertama, memberhentikan dengan hormat Dr. Wihalminus Sombolayuk. S.E., M.Si., sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar periode Tahun 2021-2025, dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya.
Kedua, Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan:
Ketiga, Agar mengembalikan semua fasilitas Rektor kepada Yayasan paling lambat 3 x 24 jam.
Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Namun begitu, pihak Wihalminus masih bersikukuh bahwa dirinya masih menjabat sebagai Rektor Atma Jaya. Itu sesuai dengan hasil perjanjian yang dilakukan di kantor LL Dikti Wilayah IX, pada Selasa, 25 Maret yang lalu.
Saat itu, ada enam poin kesepakatan penting yang dicapai dalam pertemuan tersebut, antara lain; menjaga suasana kampus agar tetap kondusif dan proses akademik berjalan sesuai ketentuan, menjalankan kembali pengelolaan akademik seperti semula, tidak melakukan perubahan pejabat struktural sampai ada keputusan hukum tetap terkait yayasan, mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan perguruan tinggi, penyerahan pengelolaan keuangan kepada pihak perguruan tinggi demi keberlangsungan proses akademik, dan melakukan audit terhadap seluruh penerimaan pembayaran selama ini.
Hal ini juga diakui oleh Rektor Universitas Atma Jaya Makassar saat ini, Hendrikus Kadang. Dia mengaku, pada pertemuan tersebut dirinya dalam posisi tidak berdaya. Sebab, dia hanya seorang diri sementara dari pihak Wihalminus banyak.
"Saya sendiri waktu itu. Saya juga sudah sampaikan ke LLDikti, masalah keuangan itu kewenangan yayasan. Saya sebagai rektor ini kan hanya bersangkutan dengan akademik. Tetapi karena LLDikti meminta, ya saya tanda tangan saja. Tujuan saya menyelamatkan mahasiswa, karena kalau tidak kampus bisa saja dibubarkan," kata dia.
Selain itu, dia juga menyampaikan tetap berpegang teguh pada surat LLDikti Nomor : 0700/LL9/KL.02.00/2025. Sebab kata dia, enam poin kesepakatan tersebut terbit tidak menggunakan kop LLDikti, sehingga legitimasinya dianggap lebih rendah dibanding surat resmi LLDikti.
Surat LLDikti tersebut, menjawab surat Ketua Yayasan Atma Jaya Makassar, Lita Limpo, dengan Nomor : 031/YPTAJM/UU./I1/2025, tanggal 17 Februari 2025, perihal, Kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, yang pada intinya menghendaki surat keterangan bahwa kepengurusan Yayasan yang berwenang menjalankan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar.
Poin pertama, berdasarkan laporan, bahwa telah terjadi konflik atau sengketa internal pada Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar yang kemudian berlanjut pada sengketa di ranah hukum dengan adanya laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana dibuktikan dengan surat tanda terima laporan Polisi Nomor : STTLP/39/1/2025/SPKT/POLDA Sulsel dan pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Makassar melalui pendaftaran online Nomor: PN MKS-13012025
"Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap konflik kepengurusan Yayasan yang sah," isi poin kedua.
"Oleh karena itu kami menerangkan dan mengimbau agar kegiatan pengelolaan perguruan tinggi dibawah Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar tetap dilaksanakan atau diselenggarakan sebagaimana biasanya dan diharapkan konflik yang terjadi agar tidak mempengaruhi aktivitas akademik pada Universitas Atma Jaya Makassar," lanjutnya.
Terakhir, LLDikti juga mengimbau agar tetap menjaga keadaan tetap kondusif utamanya aktivitas akademik, sehingga kegiatan seluruh civitas akademik dapat berjalan dengan baik.
Saat ini, Wihalminus Sombo Layuk juga telah dilaporkan ke Polda Sulsel, dengan nomor LP/B/242/III/2025/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan, tanggal 17 Maret 2025. Wihalminus dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, karena menguasai kendaraan dinas Yayasan.
”Kami lapotkan karena memang dia masih menguasai kendaraan dinas yayasan. Sedangkan dia kan sudah diberhentikan sebagai rektor,” jelas Muara.
(GUS)
Berita Terkait

News
Sengketa Yayasan Atma Jaya, AHU Siap Support Data ke APH
Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberi support kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sekaitan dengan kisruh Yayasan Atma Jaya.
Selasa, 22 Apr 2025 15:28

Makassar City
Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
Sejumlah oknum diduga ingin mengambil alih Yayasan Atma Jaya Makassar secara paksa. Itu sebabnya, ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kamis, 03 Apr 2025 19:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
2

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU
3

Wakil Bupati Luwu Apresiasi Kontribusi MDA di Hari Bumi 2025
4

Tiga Besar Calon Sekda, Munafri-Aliyah Akan Rembuk Penentuan Nama Definitif
5

Progres PLTB Bantaeng, Envision Group Siap Bangun 14 Turbin di Bonto Maccini
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
2

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU
3

Wakil Bupati Luwu Apresiasi Kontribusi MDA di Hari Bumi 2025
4

Tiga Besar Calon Sekda, Munafri-Aliyah Akan Rembuk Penentuan Nama Definitif
5

Progres PLTB Bantaeng, Envision Group Siap Bangun 14 Turbin di Bonto Maccini