Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
Kamis, 03 Apr 2025 19:27

Ahli Waris Yayasan Atma Jaya Makassar, Adi Chanda Syarif (kanan) dan Dani Chandra Syarif (dua dari kanan), didampingi kuasa hukum dan Ketua Yayasan Lita Limpo. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sejumlah oknum diduga ingin mengambil alih Yayasan Atma Jaya Makassar secara paksa. Itu sebabnya, ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar.
Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya Makassar, Muara Harianja menegaskan, hal ini bermula dari pemberhentian dua pembina yayasan, Alexander Walalangi (Alex Walalangi) dan Lucas Paliling.
Kata dia, pemberhentian itu bermula pada 5 September 2024. Saat itu, pembina, pengurus, dan pengawas mengadakan rapat untuk pergantian pembina. Pada awalnya, Yayasan Atma Jaya memiliki tiga pembina, masing-maaing John Chandra Syarif, Alex Walalangi, dan Lucas Paliling.
Hasil rapat melihat, Alex dan Lucas sudah tidak efektif lagi, yang akhirnya diberhentikan sebagai pembina. Lucas merupakan pastor yang memiliki kegiatan keagamaan dan Alex terlalu banyak di luar negeri, sehingga gagal menjalankan kewajibannya, bahkan rapat sekali setahun pun tidak bisa dilakukan.
”Pak Lucas ini menjadi Pastor dan Alex ini lebih sering di luar negeri, tepatnya di Australia. Mereka tidak pernah menjalankan kewajiban, bahkan rapat satu tahun satu kali via daring saja tidak bisa,” ujarnya dalam keterangan rilis diterima, Kamis (3/4/2025).
Kemudian pada tanggal 18 Desember, pembina yang diberhentikan melakukan rapat di Keuskupan Agung, untuk membentuk yayasan baru dengan nama yang sama, Yayasan Atma Jaya. Hal ini janggal, sebab AD/ART menegaskan, rapat hanya bisa dilakukan di kantor Yayasan.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2024, hasil rapat mereka dibawa ke notaris atas nama Betsy Sirua. Mereka meminta pengesahan AD/ART baru, karena susunan pengurunya sudah berbeda. Kemudian pada 2 Januari 2025, Dirjen AHU menerima pendaftaran mereka.
”Dirjen AHU menerima karena kan pendaftarannya secara online. Memang AHU boleh menerima karena tidak perlu ada verifikasi, itu sistemnya. Selama persyaratan terpenuhi, AHU tidak perlu tahu bagaimana cara memperoleh, itu memang bisa keluar,” jelasnya.
Muara Harianja menilai, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, melakukan rapat yang tempatnya di luar ketentuan AD/ART, kemudian yang mengajukan ini, nama di akte Yayasan itu Alex Walalangi namun di notaris berubah menjadi Alexander Walalangi.
”Jadi nama Alex Walalangi itu yang ada di akte yayasan, beserta KTP dan NIK-nya. Artinya ada perubahan nama dan kami anggap itu masuk ranah pidana,” lanjutnya.
Kemudian, waktu keluarnya pendaftaran dari Ditjen AHU, juga dianggap janggal. Itu sebabnya, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Januari 2025, untuk membatalkan akte baru yayasan. Itu teregistrasi dengan nomor perkara Perdata 14/PDBG/2025/PN-Mks.
”Saat ini sudah proses persidangan, dan tanggal 15 April nanti sidang keempat terkait ahli waris. Jadi kami gugat itu Alexander Walalangi, dengan turut tergugat notaris Betsy Surua dan Depkum Dirjen AHU,” kata dia.
Selain itu, Muara Harianja mewakili kliennya, juga melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke Polda Sulsel dan terdaftar dengan nomor 49. ”Sekarang berproses juga,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, di dalam akta yang baru, tiba-tiba nama Raymond Arfandy yang menjadi wakil ketua dewan pembina. Padahal, di dalam AD/ART badan kepengurusan tidak mengenal Dewan Pembina, yang ada hanya pembina, pengurus, ketua, bendahara, sekretaris, dan pengawas.
”Yang lebih parah, kami itu tidak ada stempel pembina, stempel pengurus, stempel pengawas. Stempel ya cuma satu, milik yayasan saja yang dipegang oleh ketua. Karena apabila ada rapat, operatornya ketua yayasan, itu sesuai anggaran dasar yayasan,” jelasnya.
Anehnya lagi, kata Muara Harianja, Raymond Arfandy datang ke kampus untuk meminta serah terima yayasan. Namun itu ditolak oleh yayasan lama, karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang muncul secara tiba-tiba.
”Saya bilang tunggu dulu, meski pun kamu ada akte baru dan AHU, bukan berarti kamu berhak. Belum ada serah terima, apalagi di sini ada manajemen, ada surat-surat, ada kantor, semua harua dilalui dulu,” ucapnya.
Selain itu, masih ada juga proses pengadilan yang sedang berjalan. Sehingga, yayasan menganggap Raymond tidak bisa melakukan apa pun, terlebih lagi masuk ke kampus. Sebab Raymond dianggap hanya memegang kertas yang kekuatannya masih diuji di Pengadilan.
”Mereka ini terlalu memaksakan kehendak. Seharusnya, kalau memang mengerti hukum, tunggu saja lah sampai selesai ini proses. Jadi kami tidak mau bertindak di luar hukum, jadi kita harus menghormati itu,” tuturnya.
Pada intinya, kata Muara, ini terjadi karena mereka tidak terima diberhentikan. Mereka merasa memiliki dan punya hak membuat AD/ART baru. Mereka datang ke pihak John untuk minta serah terima karena John memiliki yang asli, dan ingin masuk dengan akte baru agar John diusir.
”Kasarnya, mereka ini mau ambil alih yayasan secara paksa dari kami. Padahal sertipikat tanah punya kita, akte-akte di tangan kita, pembelian dan kwitansi ada di tangan kita. Jadi ada empat bidang tanah di Tanjung Bunga, dibeli Pak John harga Rp149 juta tahun 1982, sampai sekarang sertifikat ada di tangan beliau,” tuturnya.
Diketahui, John Candra Syarif baru saja wafat pada 8 Maret lalu. Sehingga, dia juga menegaskan bahwa Atma Jaya tidak memiliki korelasi dengan keuskupan, karena tidak ada kontribusi keuskupan sama sekali di sini (Atma Jaya).
”Jadi kalau ada di luar sana yang bilang ada kaitan dengan keuskupan, itu bohong. Karena kalau ada kepentingan keuskupan, namanya pasti berubah menjadi Universitas Katolik Atma Jaya,” tutupnya.
Ketua Yayasan Atma Jaya Makassar, Lita Limpo menegaskan, sejak Atma Jaya dibangun tahun 1981 Jon selalu mendampingi sampai wafat. Dia yang selalu mengurusi para pegawai dan seluruh hal yang dibutuhkan Atma Jaya.
”Saya ingat betul, tahun 1989 ada salah satu anggota yang meminta gaji dua bulan, Pak John berikan itu tanpa tanda terima. Bayangkan saja, seperti apa pengorbanan Pak John. Kemudian ada pembina yang jarang muncul dan merasa berhak membentuk pengurus baru, karena mereka berdua dan Pak John sendiri,” kata Lita.
Lebih lanjut dia mengatakan, pasca kejadian ini, banyak pihak yang berpikir bahwa dirinya punya intrik untuk mendekati John. Padahal, dia mengaku semata-mata membela orang karena iman dan melihat budi yang diberikan John.
”Saya ini dididik untuk tidak menjadi pembohong dan tidak melupakan budi orang. Saya pegang siri' na pacce, maka saya berani memperjuangkan itu. Saya yakin, kebenaran berada di atas segala-galanya. Itulah prinsipnya. Disertasi saya itu nilai-nilai siri dan pacce dalam pengambilan keputusan, makanya saya mau perjuangkan ini,” tuturnya.
Dia menilai, inti dari semua ini adalah kesengajaan mereka mengumbar (isu miring). ”Tetapi kami sudah tahu arah dan tujuannya ke mana,” kata dia.
Salah satu ahli waris, Adi Chandra Syarif membeberkan, sejak awal mula lahirnya Atma Jaya, semuanya berkat kerja keras John Chandra Syarif. Sebab, John yang membeli tanah, membangun Atma Jaya, dan dia satu-satunya yang terlibat langsung mengurusi sampai tutup usia.
”Yang lain itu cuma masuk namanya sebagai pendiri, pembina, tapi tidak terlibat langaung. Yang bekerja penuh ya Pak John ini, dulu berdua sama Pak C Salombe, tetapi beliau sudah wafat juga,” terangnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, berhubung John merupakan pribadi yang low profile, maka banyak yang manfaatkan. Itu juga alasannya krnapa pihak keluarga pada akhirnya memutuskan untuk fight, sebab pihak sebelah dinilai sudah memutar balik semua cerita soal John.
”Padahal tanpa kontribusi langsung dari beliau, Atma Jaya tidak akan pernah ada. Namun karena mereka bercerita di media dengan memutar balikkan fakta, seolah-olah Pak John ingin menguasai Atma Jaya, makanya kami mau luruskan. Kami ini di keluarga sudah menganggap beliau kerja keras dengan ikhlas, jadi jangan rusak nama beliau hanya karena kalian ingin (menguasai),” ungkapnya.
Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya Makassar, Muara Harianja menegaskan, hal ini bermula dari pemberhentian dua pembina yayasan, Alexander Walalangi (Alex Walalangi) dan Lucas Paliling.
Kata dia, pemberhentian itu bermula pada 5 September 2024. Saat itu, pembina, pengurus, dan pengawas mengadakan rapat untuk pergantian pembina. Pada awalnya, Yayasan Atma Jaya memiliki tiga pembina, masing-maaing John Chandra Syarif, Alex Walalangi, dan Lucas Paliling.
Hasil rapat melihat, Alex dan Lucas sudah tidak efektif lagi, yang akhirnya diberhentikan sebagai pembina. Lucas merupakan pastor yang memiliki kegiatan keagamaan dan Alex terlalu banyak di luar negeri, sehingga gagal menjalankan kewajibannya, bahkan rapat sekali setahun pun tidak bisa dilakukan.
”Pak Lucas ini menjadi Pastor dan Alex ini lebih sering di luar negeri, tepatnya di Australia. Mereka tidak pernah menjalankan kewajiban, bahkan rapat satu tahun satu kali via daring saja tidak bisa,” ujarnya dalam keterangan rilis diterima, Kamis (3/4/2025).
Kemudian pada tanggal 18 Desember, pembina yang diberhentikan melakukan rapat di Keuskupan Agung, untuk membentuk yayasan baru dengan nama yang sama, Yayasan Atma Jaya. Hal ini janggal, sebab AD/ART menegaskan, rapat hanya bisa dilakukan di kantor Yayasan.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2024, hasil rapat mereka dibawa ke notaris atas nama Betsy Sirua. Mereka meminta pengesahan AD/ART baru, karena susunan pengurunya sudah berbeda. Kemudian pada 2 Januari 2025, Dirjen AHU menerima pendaftaran mereka.
”Dirjen AHU menerima karena kan pendaftarannya secara online. Memang AHU boleh menerima karena tidak perlu ada verifikasi, itu sistemnya. Selama persyaratan terpenuhi, AHU tidak perlu tahu bagaimana cara memperoleh, itu memang bisa keluar,” jelasnya.
Muara Harianja menilai, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, melakukan rapat yang tempatnya di luar ketentuan AD/ART, kemudian yang mengajukan ini, nama di akte Yayasan itu Alex Walalangi namun di notaris berubah menjadi Alexander Walalangi.
”Jadi nama Alex Walalangi itu yang ada di akte yayasan, beserta KTP dan NIK-nya. Artinya ada perubahan nama dan kami anggap itu masuk ranah pidana,” lanjutnya.
Kemudian, waktu keluarnya pendaftaran dari Ditjen AHU, juga dianggap janggal. Itu sebabnya, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Januari 2025, untuk membatalkan akte baru yayasan. Itu teregistrasi dengan nomor perkara Perdata 14/PDBG/2025/PN-Mks.
”Saat ini sudah proses persidangan, dan tanggal 15 April nanti sidang keempat terkait ahli waris. Jadi kami gugat itu Alexander Walalangi, dengan turut tergugat notaris Betsy Surua dan Depkum Dirjen AHU,” kata dia.
Selain itu, Muara Harianja mewakili kliennya, juga melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke Polda Sulsel dan terdaftar dengan nomor 49. ”Sekarang berproses juga,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, di dalam akta yang baru, tiba-tiba nama Raymond Arfandy yang menjadi wakil ketua dewan pembina. Padahal, di dalam AD/ART badan kepengurusan tidak mengenal Dewan Pembina, yang ada hanya pembina, pengurus, ketua, bendahara, sekretaris, dan pengawas.
”Yang lebih parah, kami itu tidak ada stempel pembina, stempel pengurus, stempel pengawas. Stempel ya cuma satu, milik yayasan saja yang dipegang oleh ketua. Karena apabila ada rapat, operatornya ketua yayasan, itu sesuai anggaran dasar yayasan,” jelasnya.
Anehnya lagi, kata Muara Harianja, Raymond Arfandy datang ke kampus untuk meminta serah terima yayasan. Namun itu ditolak oleh yayasan lama, karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang muncul secara tiba-tiba.
”Saya bilang tunggu dulu, meski pun kamu ada akte baru dan AHU, bukan berarti kamu berhak. Belum ada serah terima, apalagi di sini ada manajemen, ada surat-surat, ada kantor, semua harua dilalui dulu,” ucapnya.
Selain itu, masih ada juga proses pengadilan yang sedang berjalan. Sehingga, yayasan menganggap Raymond tidak bisa melakukan apa pun, terlebih lagi masuk ke kampus. Sebab Raymond dianggap hanya memegang kertas yang kekuatannya masih diuji di Pengadilan.
”Mereka ini terlalu memaksakan kehendak. Seharusnya, kalau memang mengerti hukum, tunggu saja lah sampai selesai ini proses. Jadi kami tidak mau bertindak di luar hukum, jadi kita harus menghormati itu,” tuturnya.
Pada intinya, kata Muara, ini terjadi karena mereka tidak terima diberhentikan. Mereka merasa memiliki dan punya hak membuat AD/ART baru. Mereka datang ke pihak John untuk minta serah terima karena John memiliki yang asli, dan ingin masuk dengan akte baru agar John diusir.
”Kasarnya, mereka ini mau ambil alih yayasan secara paksa dari kami. Padahal sertipikat tanah punya kita, akte-akte di tangan kita, pembelian dan kwitansi ada di tangan kita. Jadi ada empat bidang tanah di Tanjung Bunga, dibeli Pak John harga Rp149 juta tahun 1982, sampai sekarang sertifikat ada di tangan beliau,” tuturnya.
Diketahui, John Candra Syarif baru saja wafat pada 8 Maret lalu. Sehingga, dia juga menegaskan bahwa Atma Jaya tidak memiliki korelasi dengan keuskupan, karena tidak ada kontribusi keuskupan sama sekali di sini (Atma Jaya).
”Jadi kalau ada di luar sana yang bilang ada kaitan dengan keuskupan, itu bohong. Karena kalau ada kepentingan keuskupan, namanya pasti berubah menjadi Universitas Katolik Atma Jaya,” tutupnya.
Ketua Yayasan Atma Jaya Makassar, Lita Limpo menegaskan, sejak Atma Jaya dibangun tahun 1981 Jon selalu mendampingi sampai wafat. Dia yang selalu mengurusi para pegawai dan seluruh hal yang dibutuhkan Atma Jaya.
”Saya ingat betul, tahun 1989 ada salah satu anggota yang meminta gaji dua bulan, Pak John berikan itu tanpa tanda terima. Bayangkan saja, seperti apa pengorbanan Pak John. Kemudian ada pembina yang jarang muncul dan merasa berhak membentuk pengurus baru, karena mereka berdua dan Pak John sendiri,” kata Lita.
Lebih lanjut dia mengatakan, pasca kejadian ini, banyak pihak yang berpikir bahwa dirinya punya intrik untuk mendekati John. Padahal, dia mengaku semata-mata membela orang karena iman dan melihat budi yang diberikan John.
”Saya ini dididik untuk tidak menjadi pembohong dan tidak melupakan budi orang. Saya pegang siri' na pacce, maka saya berani memperjuangkan itu. Saya yakin, kebenaran berada di atas segala-galanya. Itulah prinsipnya. Disertasi saya itu nilai-nilai siri dan pacce dalam pengambilan keputusan, makanya saya mau perjuangkan ini,” tuturnya.
Dia menilai, inti dari semua ini adalah kesengajaan mereka mengumbar (isu miring). ”Tetapi kami sudah tahu arah dan tujuannya ke mana,” kata dia.
Salah satu ahli waris, Adi Chandra Syarif membeberkan, sejak awal mula lahirnya Atma Jaya, semuanya berkat kerja keras John Chandra Syarif. Sebab, John yang membeli tanah, membangun Atma Jaya, dan dia satu-satunya yang terlibat langsung mengurusi sampai tutup usia.
”Yang lain itu cuma masuk namanya sebagai pendiri, pembina, tapi tidak terlibat langaung. Yang bekerja penuh ya Pak John ini, dulu berdua sama Pak C Salombe, tetapi beliau sudah wafat juga,” terangnya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, berhubung John merupakan pribadi yang low profile, maka banyak yang manfaatkan. Itu juga alasannya krnapa pihak keluarga pada akhirnya memutuskan untuk fight, sebab pihak sebelah dinilai sudah memutar balik semua cerita soal John.
”Padahal tanpa kontribusi langsung dari beliau, Atma Jaya tidak akan pernah ada. Namun karena mereka bercerita di media dengan memutar balikkan fakta, seolah-olah Pak John ingin menguasai Atma Jaya, makanya kami mau luruskan. Kami ini di keluarga sudah menganggap beliau kerja keras dengan ikhlas, jadi jangan rusak nama beliau hanya karena kalian ingin (menguasai),” ungkapnya.
(MAN)
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat