Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usai Diduga Seret Rektor UAJ Makassar saat Rapat Senat
Rabu, 16 Jul 2025 20:26

Ilustrasi penganiayaan. Sumber: Institute for Criminal Justice Reform
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan MH sebagai Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyeret Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk.
Wihalminus sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN pada 21 Maret 2025.
Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar dengan nomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim.
Selain MH, dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya SB dan SL. Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir dalam surat bernomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 telah dimulai penyidikan tindak pidana.
Perbuatan dimaksud merujuk pada Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 Merdeka, Tamalate, Kota Makassar.
Kasus kekerasan dengan menyeret rektor Universitas Atma Jaya Makassar sebelumnya menuai sorotan dari akademisi dan pihak Universitas Atma Jaya.
Pada saat kejadian, Wihalminus sedang memimpin rapat senat di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Tiba-tiba oknum pengacara, MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas yang menyebutkan bahwa Wihalminus bukan lagi pejabat Rektor Universitas Atma Jaya Makassar.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
“Dia MH datang sambil memarahi Pak Rektor, teriak-teriak dalam ruangan. Lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lift Lantai 3 Gedung Rektorat,” ungkap Rafael pada Kamis (27/03/2025).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sambungnya.
Rafael mendorong pihak kepolisian bertindak profesional. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh tersangka, bisa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus, ikut diproses secara hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, MH memberikan tanggapan terkait dirinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Ia bilang, penetapan tersangka seorang yang berprofesi pengacara memiliki aturan.
"Mohon ijin, apabila menetapkan seorang pengacara jadi tersangka harus mengacu pada UU advokat. Pasal 19 UU advokat, terima kasih," jawab MH.
Wihalminus sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN pada 21 Maret 2025.
Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar dengan nomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim.
Selain MH, dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya SB dan SL. Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir dalam surat bernomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 telah dimulai penyidikan tindak pidana.
Perbuatan dimaksud merujuk pada Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 Merdeka, Tamalate, Kota Makassar.
Kasus kekerasan dengan menyeret rektor Universitas Atma Jaya Makassar sebelumnya menuai sorotan dari akademisi dan pihak Universitas Atma Jaya.
Pada saat kejadian, Wihalminus sedang memimpin rapat senat di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Tiba-tiba oknum pengacara, MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas yang menyebutkan bahwa Wihalminus bukan lagi pejabat Rektor Universitas Atma Jaya Makassar.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
“Dia MH datang sambil memarahi Pak Rektor, teriak-teriak dalam ruangan. Lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lift Lantai 3 Gedung Rektorat,” ungkap Rafael pada Kamis (27/03/2025).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sambungnya.
Rafael mendorong pihak kepolisian bertindak profesional. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh tersangka, bisa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus, ikut diproses secara hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, MH memberikan tanggapan terkait dirinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Ia bilang, penetapan tersangka seorang yang berprofesi pengacara memiliki aturan.
"Mohon ijin, apabila menetapkan seorang pengacara jadi tersangka harus mengacu pada UU advokat. Pasal 19 UU advokat, terima kasih," jawab MH.
(UMI)
Berita Terkait

News
Premanisme di Makassar: Peras Uang Belasan Juta, Ruko Disegel, Polisi Belum Bertindak
Sekelompok orang diduga preman menduduki sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Gagak tepatnya di depan Coto Gagak, Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Jum'at, 11 Jul 2025 09:04

News
Kasi Propam Polrestabes Makassar Ingatkan Anggota Jaga Integritas
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, kembali mengingatkan seluruh personil jajaran Polrestabes Makassar untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.
Kamis, 26 Jun 2025 10:57

News
107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari China.
Rabu, 25 Jun 2025 16:55

News
Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pacar dan Empat Temannya
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan sang pacar bersama empat temannya. Para pelaku kini telah tertangkap oleh polisi.
Selasa, 24 Jun 2025 21:23

News
Ekspansi ke Makassar, Riset Car Gelar Sosialisasi & Edukasi Produk di Markas Polisi
Menariknya, Riset Car langsung menyasar aparat penegak hukum. Terbaru, mereka menggelar sosialisasi dan edukasi kepada puluhan polisi di Aula Mappaoddang Markas Polrestabes Makassar.
Jum'at, 20 Jun 2025 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pengurus KIPRA Sulsel Dilantik, Siap Fasilitasi Pengusaha Katering Sukseskan MBG
2

KKP Gelar Pertemuan Tahunan Bahas Kuota & Jeda Tangkap Ikan di Indonesia Timur
3

Pengusaha Muda Ikut Bersaing Perebutkan Kursi Ketua Hanura Sulsel
4

Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
5

Dukung Industri Strategis di KTI, Astra UD Trucks Resmikan Fasilitas Baru di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pengurus KIPRA Sulsel Dilantik, Siap Fasilitasi Pengusaha Katering Sukseskan MBG
2

KKP Gelar Pertemuan Tahunan Bahas Kuota & Jeda Tangkap Ikan di Indonesia Timur
3

Pengusaha Muda Ikut Bersaing Perebutkan Kursi Ketua Hanura Sulsel
4

Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
5

Dukung Industri Strategis di KTI, Astra UD Trucks Resmikan Fasilitas Baru di Makassar