Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usai Diduga Seret Rektor UAJ Makassar saat Rapat Senat
Rabu, 16 Jul 2025 20:26
Ilustrasi penganiayaan. Sumber: Institute for Criminal Justice Reform
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan MH sebagai Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyeret Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk.
Wihalminus sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN pada 21 Maret 2025.
Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar dengan nomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim.
Selain MH, dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya SB dan SL. Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir dalam surat bernomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 telah dimulai penyidikan tindak pidana.
Perbuatan dimaksud merujuk pada Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 Merdeka, Tamalate, Kota Makassar.
Kasus kekerasan dengan menyeret rektor Universitas Atma Jaya Makassar sebelumnya menuai sorotan dari akademisi dan pihak Universitas Atma Jaya.
Pada saat kejadian, Wihalminus sedang memimpin rapat senat di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Tiba-tiba oknum pengacara, MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas yang menyebutkan bahwa Wihalminus bukan lagi pejabat Rektor Universitas Atma Jaya Makassar.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
“Dia MH datang sambil memarahi Pak Rektor, teriak-teriak dalam ruangan. Lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lift Lantai 3 Gedung Rektorat,” ungkap Rafael pada Kamis (27/03/2025).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sambungnya.
Rafael mendorong pihak kepolisian bertindak profesional. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh tersangka, bisa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus, ikut diproses secara hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, MH memberikan tanggapan terkait dirinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Ia bilang, penetapan tersangka seorang yang berprofesi pengacara memiliki aturan.
"Mohon ijin, apabila menetapkan seorang pengacara jadi tersangka harus mengacu pada UU advokat. Pasal 19 UU advokat, terima kasih," jawab MH.
Wihalminus sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN pada 21 Maret 2025.
Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar dengan nomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim.
Selain MH, dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya SB dan SL. Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir dalam surat bernomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 telah dimulai penyidikan tindak pidana.
Perbuatan dimaksud merujuk pada Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 Merdeka, Tamalate, Kota Makassar.
Kasus kekerasan dengan menyeret rektor Universitas Atma Jaya Makassar sebelumnya menuai sorotan dari akademisi dan pihak Universitas Atma Jaya.
Pada saat kejadian, Wihalminus sedang memimpin rapat senat di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Tiba-tiba oknum pengacara, MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas yang menyebutkan bahwa Wihalminus bukan lagi pejabat Rektor Universitas Atma Jaya Makassar.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
“Dia MH datang sambil memarahi Pak Rektor, teriak-teriak dalam ruangan. Lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lift Lantai 3 Gedung Rektorat,” ungkap Rafael pada Kamis (27/03/2025).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sambungnya.
Rafael mendorong pihak kepolisian bertindak profesional. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh tersangka, bisa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus, ikut diproses secara hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, MH memberikan tanggapan terkait dirinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Ia bilang, penetapan tersangka seorang yang berprofesi pengacara memiliki aturan.
"Mohon ijin, apabila menetapkan seorang pengacara jadi tersangka harus mengacu pada UU advokat. Pasal 19 UU advokat, terima kasih," jawab MH.
(UMI)
Berita Terkait
News
Ancam Warga dengan Parang, Pria di Manggala Ditangkap Polisi
Seorang pria bernama Andi Aswar alias Wawan (35), warga Jalan Toddopuli V Setapak 7, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, diamankan personel Polsek Manggala setelah diduga mengancam warga.
Senin, 29 Jun 2026 16:47
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Makassar City
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:26
News
Kapolrestabes Makassar Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Geng Motor Bersenjata
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku geng motor yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.
Kamis, 14 Mei 2026 09:27
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan