Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usai Diduga Seret Rektor UAJ Makassar saat Rapat Senat
Rabu, 16 Jul 2025 20:26

Ilustrasi penganiayaan. Sumber: Institute for Criminal Justice Reform
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan MH sebagai Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyeret Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk.
Wihalminus sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN pada 21 Maret 2025.
Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar dengan nomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim.
Selain MH, dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya SB dan SL. Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir dalam surat bernomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 telah dimulai penyidikan tindak pidana.
Perbuatan dimaksud merujuk pada Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 Merdeka, Tamalate, Kota Makassar.
Kasus kekerasan dengan menyeret rektor Universitas Atma Jaya Makassar sebelumnya menuai sorotan dari akademisi dan pihak Universitas Atma Jaya.
Pada saat kejadian, Wihalminus sedang memimpin rapat senat di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Tiba-tiba oknum pengacara, MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas yang menyebutkan bahwa Wihalminus bukan lagi pejabat Rektor Universitas Atma Jaya Makassar.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
“Dia MH datang sambil memarahi Pak Rektor, teriak-teriak dalam ruangan. Lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lift Lantai 3 Gedung Rektorat,” ungkap Rafael pada Kamis (27/03/2025).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sambungnya.
Rafael mendorong pihak kepolisian bertindak profesional. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh tersangka, bisa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus, ikut diproses secara hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, MH memberikan tanggapan terkait dirinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Ia bilang, penetapan tersangka seorang yang berprofesi pengacara memiliki aturan.
"Mohon ijin, apabila menetapkan seorang pengacara jadi tersangka harus mengacu pada UU advokat. Pasal 19 UU advokat, terima kasih," jawab MH.
Wihalminus sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN pada 21 Maret 2025.
Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar dengan nomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim.
Selain MH, dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya SB dan SL. Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir dalam surat bernomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 telah dimulai penyidikan tindak pidana.
Perbuatan dimaksud merujuk pada Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 Merdeka, Tamalate, Kota Makassar.
Kasus kekerasan dengan menyeret rektor Universitas Atma Jaya Makassar sebelumnya menuai sorotan dari akademisi dan pihak Universitas Atma Jaya.
Pada saat kejadian, Wihalminus sedang memimpin rapat senat di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Tiba-tiba oknum pengacara, MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas yang menyebutkan bahwa Wihalminus bukan lagi pejabat Rektor Universitas Atma Jaya Makassar.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
“Dia MH datang sambil memarahi Pak Rektor, teriak-teriak dalam ruangan. Lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lift Lantai 3 Gedung Rektorat,” ungkap Rafael pada Kamis (27/03/2025).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sambungnya.
Rafael mendorong pihak kepolisian bertindak profesional. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh tersangka, bisa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus, ikut diproses secara hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, MH memberikan tanggapan terkait dirinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Ia bilang, penetapan tersangka seorang yang berprofesi pengacara memiliki aturan.
"Mohon ijin, apabila menetapkan seorang pengacara jadi tersangka harus mengacu pada UU advokat. Pasal 19 UU advokat, terima kasih," jawab MH.
(UMI)
Berita Terkait

News
Kompol Ema Ratna Resmi Gantikan AKP Aris Satrio Jabat Kapolsek Panakkung
Pucuk pimpinan di Polsek Panakkukang berganti. Kompol Ema Ratna resmi gantikan AKP Aris Satrio sebagai Kapolsek.
Senin, 22 Sep 2025 15:48

News
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Mesin ATM di DPRD Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar.
Selasa, 16 Sep 2025 21:30

News
Pelaku Penjarah Mesin ATM Saat Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
Empat pelaku penjarahan mesin ATM milik Bank BPD Sulselbar di area Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan dan pembakaran, berhasil ditangkap.
Sabtu, 13 Sep 2025 21:26

News
Menko Yusril Besuk 27 Tersangka Kasus Kerusuhan di Rutan Polrestabes Makassar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan ke Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).
Kamis, 11 Sep 2025 14:39

News
Dilantik untuk Periode 2025-2030, Rektor Wihalminus Siap Wujudkan Tata Kelola Baik UAJ Makassar
Pelantikan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar Periode 2025 -2029 berlangsung khidmat di Gedung Serbaguna (Aula) Universitas Atma Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kamis, 14 Agu 2025 11:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

PT Vale Dorong Literasi Anak Loeha Raya Lewat Donasi Buku
5

PLN Bangun Jaringan Listrik 150 kV di Tolitoli, Didukung Pemda dan Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
3

PKS Sulsel Kukuhkan Generasi Penerus Lewat Kaderisasi Anak Anggota
4

PT Vale Dorong Literasi Anak Loeha Raya Lewat Donasi Buku
5

PLN Bangun Jaringan Listrik 150 kV di Tolitoli, Didukung Pemda dan Warga