Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usai Diduga Seret Rektor UAJ Makassar saat Rapat Senat
Rabu, 16 Jul 2025 20:26
Ilustrasi penganiayaan. Sumber: Institute for Criminal Justice Reform
MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan MH sebagai Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyeret Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk.
Wihalminus sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN pada 21 Maret 2025.
Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar dengan nomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim.
Selain MH, dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya SB dan SL. Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir dalam surat bernomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 telah dimulai penyidikan tindak pidana.
Perbuatan dimaksud merujuk pada Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 Merdeka, Tamalate, Kota Makassar.
Kasus kekerasan dengan menyeret rektor Universitas Atma Jaya Makassar sebelumnya menuai sorotan dari akademisi dan pihak Universitas Atma Jaya.
Pada saat kejadian, Wihalminus sedang memimpin rapat senat di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Tiba-tiba oknum pengacara, MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas yang menyebutkan bahwa Wihalminus bukan lagi pejabat Rektor Universitas Atma Jaya Makassar.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
“Dia MH datang sambil memarahi Pak Rektor, teriak-teriak dalam ruangan. Lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lift Lantai 3 Gedung Rektorat,” ungkap Rafael pada Kamis (27/03/2025).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sambungnya.
Rafael mendorong pihak kepolisian bertindak profesional. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh tersangka, bisa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus, ikut diproses secara hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, MH memberikan tanggapan terkait dirinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Ia bilang, penetapan tersangka seorang yang berprofesi pengacara memiliki aturan.
"Mohon ijin, apabila menetapkan seorang pengacara jadi tersangka harus mengacu pada UU advokat. Pasal 19 UU advokat, terima kasih," jawab MH.
Wihalminus sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN pada 21 Maret 2025.
Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar dengan nomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim.
Selain MH, dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya SB dan SL. Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.
Dilansir dalam surat bernomor SPDP/199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 telah dimulai penyidikan tindak pidana.
Perbuatan dimaksud merujuk pada Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 Merdeka, Tamalate, Kota Makassar.
Kasus kekerasan dengan menyeret rektor Universitas Atma Jaya Makassar sebelumnya menuai sorotan dari akademisi dan pihak Universitas Atma Jaya.
Pada saat kejadian, Wihalminus sedang memimpin rapat senat di Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Tiba-tiba oknum pengacara, MH datang membawa map dengan menunjukkan selembar kertas yang menyebutkan bahwa Wihalminus bukan lagi pejabat Rektor Universitas Atma Jaya Makassar.
Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.
“Dia MH datang sambil memarahi Pak Rektor, teriak-teriak dalam ruangan. Lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lift Lantai 3 Gedung Rektorat,” ungkap Rafael pada Kamis (27/03/2025).
“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sambungnya.
Rafael mendorong pihak kepolisian bertindak profesional. Ia berharap apa yang telah dilakukan oleh tersangka, bisa dijatuhi hukuman pidana yang setimpal.
“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus, ikut diproses secara hukum,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, MH memberikan tanggapan terkait dirinya yang telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Ia bilang, penetapan tersangka seorang yang berprofesi pengacara memiliki aturan.
"Mohon ijin, apabila menetapkan seorang pengacara jadi tersangka harus mengacu pada UU advokat. Pasal 19 UU advokat, terima kasih," jawab MH.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
Makassar City
Selamatkan Korban Penculikan, Pemkot Makassar Hadiahi Tim Jatanras Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kinerja aparat kepolisian, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memberikan penghargaan khusus kepada jajaran tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Senin, 10 Nov 2025 13:59
Makassar City
Pemkot dan Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengapresiasi Komitmen Polrestabes Makassar dalam menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan hadirnya Gedung SPKT dan Pelayanan SKCK
Rabu, 05 Nov 2025 20:19
News
Kompol Ema Ratna Resmi Gantikan AKP Aris Satrio Jabat Kapolsek Panakkung
Pucuk pimpinan di Polsek Panakkukang berganti. Kompol Ema Ratna resmi gantikan AKP Aris Satrio sebagai Kapolsek.
Senin, 22 Sep 2025 15:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
2
Hanya Sehari! Panitia Musda Buka Pendaftaran Calon Ketua KNPI Sulsel Besok
3
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Solusi Suku Cadang Alternatif Toyota 'T-OPT' Kian Diminati di Sulsel, Permintaan Melejit
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
2
Hanya Sehari! Panitia Musda Buka Pendaftaran Calon Ketua KNPI Sulsel Besok
3
6 Pertandingan Tersaji di Pembukaan Bassogi Kids Football Tournament
4
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
5
Solusi Suku Cadang Alternatif Toyota 'T-OPT' Kian Diminati di Sulsel, Permintaan Melejit