home news

Seba-seba Masuk Wilayah Konsesi PT Vale, Semua Kegiatan Operasional Kantongi Izin Resmi

Rabu, 30 April 2025 - 18:26 WIB
Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum. Foto/Istimewa
PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”) angkat bicara mengenai aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pong Salamba (AMARA Pong Salamba) terkait lahan di wilayah Lantua/Seba-seba. Perusahaan menegaskan menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai, sesuai dengan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan lainnya.

Head of Corporate CommunicationPT ValeIndonesia, Vanda Kusumaningrum, menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional, termasuk di wilayah Lantua/Seba-seba yang merupakan kawasan hutan, dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, seperti Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Area tersebut merupakan bagian dari konsesi kami yang sah dan dilindungi oleh negara," tegas Vanda, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Rabu (30/4/2025).

Ia juga menjelaskan lokasi pertambangan PT Vale juga termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional, yang menjadikannya sebagai obyek yang mendapat perlindungan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Vale tidak pernah melibatkan pihak tidak resmi dalam aktivitas pengamanan.

"Seluruh upaya pengamanan dilakukan secara profesional, dengan melibatkan aparat penegak hukum resmi, serta mengedepankan prinsip hak asasi manusia," jelasnya.

Lebih lanjut, Vanda menekankan PT Vale selalu membuka ruang dialog dan aspirasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang memiliki keberatan atau klaim atas lahan. Olehnya itu, pihaknya mengimbau agar penyampaian pendapat dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjaga keselamatan bersama.

"Terkait tuntutan aksi, PT Vale menyerukan agar pihak yang merasa memiliki hak atas tanah menempuh mekanisme penyelesaian secara hukum. Kami berkomitmen untuk menghormati dan melaksanakan setiap putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya