Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Tim SINDOmakassar
Senin, 05 Mei 2025 - 22:04 WIB
Anggota DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika. Ia menyebut, rumusan ketentuan pidana yang tidak jelas kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.