Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Senin, 05 Mei 2025 22:04
Anggota DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika. Ia menyebut, rumusan ketentuan pidana yang tidak jelas kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
(UMI)
Berita Terkait
News
Didampingi Sultan Tajang, AIA Tinjau Gudang Bulog Wajo, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, melakukan kunjungan kerja ke Gudang Perum Bulog Cabang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (08/05/2026).
Minggu, 10 Mei 2026 14:33
Sulsel
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
Anggota DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, mengunjungi ibu-ibu dan anak-anak korban kebakaran di Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (20/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 12:11
News
RMS Hengkang ke PSI, Pengamat Soroti Status di DPR Masih Menggantung
Pakar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin, Dr Hasrullah menilai, sikap NasDem yang belum menyampaikan surat resmi pemberhentian kepada pimpinan DPR menciptakan kesan keputusan politik yang tegas di ruang publik.
Selasa, 21 Apr 2026 11:43
News
Figur Tanpa Dinasti, Putri Dakka Justru Paling Kuat untuk PAW NasDem di DPR RI
Partai NasDem menghadapi dilema strategis dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi DPR RI di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, menyusul perpindahan Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Senin, 20 Apr 2026 10:40
News
Waka Komisi VI DPR RI Nurdin Halid Nilai BUMN Tambang Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral
Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola sektor pertambangan, khususnya komoditas emas dan mineral strategis, agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Rabu, 01 Apr 2026 19:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Di Balik Kemudahan AI, Ada Krisis Daya Kritis
3
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum