Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Senin, 05 Mei 2025 22:04

Anggota DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika. Ia menyebut, rumusan ketentuan pidana yang tidak jelas kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
(UMI)
Berita Terkait

Ekbis
Komisi IV DPR RI Sebut Stok Beras di Bulog Makassar Melimpah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin hadir mendampingi Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto dan rombongan saat melakukan kunjungan kerja di Kompleks Pergudangan Panaikang, Perum Bulog.
Selasa, 12 Agu 2025 10:46

Ekbis
Sinergi OJK dan DPR RI untuk Perluas Pembiayaan UMKM
Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa sektor perbankan menyumbang sekitar 85 persen dari total pembiayaan UMKM. Olehnya itu, peran perbankan sangat vital.
Selasa, 12 Agu 2025 07:24

News
Atasi Beras Oplosan Harus Lewat Penegakan Hukum dan Revisi Kebijakan
Persoalan beras oplosan tidak hanya sekadar menyangkut aspek moral hazard atau pelanggaran hukum dari para pelaku usaha, tetapi juga disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang secara ekonomi tidak rasional dan justru menciptakan potensi kerugian bagi produsen.
Jum'at, 08 Agu 2025 07:17

News
DPP Nasdem Bantah Pemberitaan OTT KPK Terhadap Bupati Kolaka Timur di Makassar
DPP Nasdem membantah pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kolaka Timur, Abd Aziz.
Kamis, 07 Agu 2025 16:16

News
Kunjungi Panrita Lopi, Masyarakat Sebut TP Anggota DPR RI yang Tak Berubah Meski Sudah Terpilih
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menyapa langsung para pengrajin perahu pinisi, atau yang dikenal dengan sebutan Panrita Lopi di Tana Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.
Selasa, 05 Agu 2025 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

In Memoriam Azwar Hasan, Akademisi Yang Tidak Biasa
2

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
3

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya
4

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

In Memoriam Azwar Hasan, Akademisi Yang Tidak Biasa
2

Kopi, Canda, Merdeka! Cara Komunitas Warkop 183 Peringati HUT RI ke-80
3

Pendaftaran Seleksi Direksi dan Dewas BUMD Makassar Dibuka, Ini Syaratnya
4

Di Balik Suksesnya Musda Hanura Sulsel, Ini Dia Sosok Arsitek Sang Jenderal
5

Pertamina Sulawesi Rayakan HUT RI ke-80 dengan Promo Spesial & Hadiah Menarik