Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Senin, 05 Mei 2025 22:04
Anggota DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika. Ia menyebut, rumusan ketentuan pidana yang tidak jelas kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Punya 10 Bupati, Gerindra Sulsel Target 10 Kursi DPR RI di Pileg 2029
Partai Gerindra Sulsel mematok target ambisius pada Pileg 2029 mendatang. Mereka optimis bisa meraih 10 kursi untuk tingkat DPR RI.
Rabu, 05 Agu 2026 17:24
News
Ahli Waris Sampaikan Aspirasi Soal Aset Peninggalan Mantan Jaksa ke Komisi III DPR
Sejumlah ahli waris bersama kuasa hukumnya, Azis Pangeran, menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI terkait status aset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE.
Sabtu, 25 Jul 2026 16:27
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
News
Komisi VI DPR-RI Pertegas Tentang Moratoriun Industri Semen
Sikap tegas ditunjukkan Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid dan Ismail Bachtiar terhadap rencana investasi PT Conch di Kabupaten Barru. Di tengah krisis kelebihan kapasitas (oversupply) industri semen nasional yang semakin mengkhawatirkan
Senin, 13 Jul 2026 17:19
Ekbis
OJK, DPR RI & Pemkab Barru Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
OJK Sulselbar bersama Komisi XI DPR RI serta Pemkab Barru menggelar kegiatan Edukasi Keuangan bertajuk Masyarakat Cerdas Finansial Menuju Kesejahteraan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Jum'at, 10 Jul 2026 20:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
AZKO Ajak Masyarakat Bijak Gunakan dan Kelola Baterai
2
Samsung B2B Dorong Transformasi Digital Pemerintahan di HGS Day 2026 Makassar
3
Panoptikon Digital dan Kemerdekaan yang Semu
4
IAS Rampungkan Konsolidasi Golkar Sulsel di 18 Daerah dalam 8 Hari
5
Kota Makassar Siap Sambut 1.600 Lebih Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026