Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Senin, 05 Mei 2025 22:04

Anggota DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika. Ia menyebut, rumusan ketentuan pidana yang tidak jelas kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
(UMI)
Berita Terkait

News
BNNP Sulsel Gagalkan Sabu Pasokan Baru Siap Edar di Bone
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone.
Minggu, 14 Sep 2025 17:58

News
Polda Sulsel Terima Kunjungan Komisi III DPR, Ini yang Dibahas
Polda Sulsel menerima kunjungan rombongan Komisi III DPR RI yang ingin menjaring aspirasi serta masukan dari pihak kepolisian terkait sejumlah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh dewan.
Jum'at, 12 Sep 2025 21:10

News
Prabowo Sampaikan DPR Bakal Cabut Besaran Tunjangan
Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa DPR telah menyampaikan bakal mencabut beberapa kebijakan, termasuk persoalan tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Minggu, 31 Agu 2025 17:30

News
Pertamina - Komisi XII DPR RI Pastikan Stok BBM & LPG di Sulawesi Aman
Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke wilayah Regional Sulawesi, yang berlangsung di SPBU COCO 71.951.03 Kota Manado, Jumat (29/8).
Jum'at, 29 Agu 2025 21:49

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dari Duka Menjadi Semangat Kebersamaan
2

Warga Mula Baru Datangi Kantor Pengembang, FKS Land-Tallasa City Respon Soal PLTSA
3

Perjuangan dan Semangat Santri Sulsel di Ajang MQK 2025
4

Penantian Berbuah Manis! Cerita Pembeli Pertama Honda Rebel 1100 di Indonesia Timur
5

LPG 3 Kg di Maros Aman, Harga Rp22 Ribu/Tabung di Tingkat Eceran