Rudi Sebut Rumusan Ketentuan Pidana yang Tidak Jelas Hambat Pemberantasan Narkoba
Senin, 05 Mei 2025 22:04
Anggota DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti sejumlah hambatan dalam pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya terkait regulasi dan ketentuan pidana dalam kasus narkotika. Ia menyebut, rumusan ketentuan pidana yang tidak jelas kerap menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kepala BNN Marthinus Hukom yang membahas pemetaan jaringan, jalur peredaran, dan kawasan rawan narkoba, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu juga menyoroti perbedaan kewenangan antara penyidik BNN dan penyidik Polri yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama soal pasal yang dikenakan dalam kasus narkoba.
“Oleh karena itu sering muncul persepsi di masyarakat, pada saat ada pengguna atau mungkin orang yang memiliki, menguasai, tiba-tiba yang digunakan adalah Pasal 127 yang harusnya digunakan Pasal 111, begitu pun sebaliknya,” ujar Rudi.
Ia menegaskan bahwa ketidakpastian dalam penerapan pasal berujung pada disparitas pemidanaan yang berdampak pada rasa ketidakadilan di masyarakat akibat ketidakpastian hukum.
Rudi juga mempertanyakan langsung kepada Kepala BNN apakah revisi UU Narkotika perlu segera dilakukan. Kalau memang perlu direvisi, pihaknya akan mendorong untuk segera melakukan revisi, apakah nanti menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR lewat Komisi III. Pihaknya mengaku siap untuk mendorong inisiatif itu.
Pasalnya, kata dia, yang menjadi pertanyaan apakah regulasi hari ini juga menjadi penghambat persoalan narkoba ataukah justru penegakannya. Regulasi sudah baik tapi penegakan yang lemah ataukah memang regulasinya yang lemah.
“Kalau ini lemah maka kawan-kawan mari kita bahas bersama-sama untuk merevisi UU 35 ini, supaya bisa menjadi jawaban untuk menyelesaikan, menuntaskan persoalan narkoba,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Marthinus Hukom menegaskan perlunya revisi segera terhadap UU Narkotika, terutama menyangkut definisi hukum mengenai penyalahguna, pecandu, dan korban.
“Sebagaimana pertanyaan yang tadi disampakan Pak Rudi (Rudianto Lallo), kami membutuhkan revisi karena yang pertama, ada definisi-definisi yang belum, perlu kita tajamkan, dan yang kedua, ada perubahan-perubahan modus operandi maupun pendekatan yang memang harus kita tuangkan dalam undang-undang sehingga bagi kami revisi UU itu sangat perlu,” ujar Marthinus.
Ia menekankan pentingnya membangun definisi hukum yang jelas sebagai dasar penanganan kasus narkoba secara adil dan efektif.
“Kalau definisi hanya dibuat dalam teori, definisi itu akan berbagai macam perspektif karena masing-masing pembuat teori akan menggunakan definisi dalam perspektif masing-masing. Tetapi kalau dibangun dalam definisi hukum yang kuat maka inilah yang akan menjadi fondasi, arah, bagaimana kita melihat apa itu pecandu, apa itu penyalahguna, dan apa itu korban penyalahguna,” tutup Marthinus.
(UMI)
Berita Terkait
News
Waka Komisi VI DPR RI Nurdin Halid Nilai BUMN Tambang Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral
Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola sektor pertambangan, khususnya komoditas emas dan mineral strategis, agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Rabu, 01 Apr 2026 19:15
News
Meity Rahmatia Desak Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Bollangi, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Meity Rahmatia, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meningkatkan integritasnya dan bekerja keras dalam memberantas jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selasa, 31 Mar 2026 17:38
News
Komisi I DPR RI Desak Negara Bersikap, Usai Prajurit TNI Tewas Akibat Serangan Israel
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Syamsu Rizal atau yang akrab disapa Deng Ical, mengecam keras serangan Israel yang menewaskan seorang prajurit TNI yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon, serta melukai tiga prajurit lainnya.
Senin, 30 Mar 2026 15:17
News
Dari Tanah Suci, Nurdin Halid Ajak Masyarakat Syukuri Ramadan dan Sambut Idulfitri
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci bersama keluarga pada momentum Ramadan 1447 Hijriah.
Jum'at, 20 Mar 2026 13:44
News
Kunker Pantau Revitalisasi Krakatau Steel, NH Dorong Kemandirian Industri Baja Nasional
Komisi VI DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Krakatau Steel di Kota Cilegon, Banten, Kamis (12/3/26) baru-baru ini.
Minggu, 15 Mar 2026 14:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
150 Tenant UMKM Siap Meriahkan MTQ Sulsel XXXIV di Maros
2
Fadel Tauphan Anshar Dorong Penyatuan KNPI di Daerah, Bulukumba Jadi Awal
3
Himatik FT-UNM Gelar Upgrading, Tingkatkan Kompetensi Pengurus 2025–2026
4
Pimpin FT UMI, Prof St Maryam Prioritaskan Digitalisasi dan Akreditasi Unggul
5
Agya Stylix Makin Digemari Anak Muda, Penjualan Terus Melonjak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
150 Tenant UMKM Siap Meriahkan MTQ Sulsel XXXIV di Maros
2
Fadel Tauphan Anshar Dorong Penyatuan KNPI di Daerah, Bulukumba Jadi Awal
3
Himatik FT-UNM Gelar Upgrading, Tingkatkan Kompetensi Pengurus 2025–2026
4
Pimpin FT UMI, Prof St Maryam Prioritaskan Digitalisasi dan Akreditasi Unggul
5
Agya Stylix Makin Digemari Anak Muda, Penjualan Terus Melonjak