home news

Intelijen Kejaksaan Diminta Perkuat Pengawasan Perizinan di Daerah

Selasa, 06 Mei 2025 - 19:04 WIB
Bidang Intelijen Kejati Sulsel beserta Kasi Intel se-Sulsel mengikuti Sosialsiasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah secara virtual, Selasa, (6/5/2025). Foto: Istimewa
Bidang Intelijen Kejati Sulsel beserta Kasi Intel se-Sulsel mengikuti Sosialsiasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah secara virtual, Selasa, (6/5/2025).

Hadir dalam sosialisasi ini, Kasi II Irwan Somba, Kasi IV Anton Sulaiman, Kasi V Erfah Basmar dan Kasi Penkum, Soetarmi.

Bertindak sebagai narasumber yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, SM Mahendra Jaya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, Direktur Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Pol Boro Windu Danandito, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Brigjen TNI Fahrid.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani membahas terkait nota kesepahaman pengawasan dan penyelenggaran perizinan di daerah yang telah diteken Kemendagri, Kejaksaan, Polri, KPK dan Bapissus.

"Saat ini sudah dibentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaran perizinan dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Tim ini akan menginventarisir permasalahan perizinan di daerah," kata Reda Manthovani.

Reda Mantovani meminta tim koordinasi, khususnya jajaran bidang Intelijen Kejaksaan untuk mengambil langkah-langkah deteksi dini terhadap AGHT yang timbul dari rendahnya investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dan lakukan deteksi aksi untuk kemudahan berinvestasi.

Tim koordinasi ini juga diminta meminimalisir potensi korupsi, kolusi dan nepotisme yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi dan pelayanan publik. Sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan Investor terhadap sistem perizinan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya