Kanwil Kemenkum Sulsel Laporkan Capaian Pembinaan Hukum di Wilayah
Tim SINDOmakassar
Rabu, 07 Mei 2025 - 21:15 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan hari ini melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan hari ini melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala BPHN ini difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Sulsel dalam pembinaan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan sejumlah capaian kinerja di bidang pembinaan hukum. "Kami telah menandatangani nota kesepakatan dengan tujuh pemerintah daerah terkait pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan hukum," ungkap Basmal yang didampingi Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati. Rabu, (7/5/2025).
Juga termasuk dalam hal pembentukan pos bantuan hukum, pengembangan desa/kelurahan sadar hukum, serta pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum daerah. Basmal juga menyoroti tingginya animo masyarakat dalam program pelatihan paralegal dengan 155 pendaftar dan 121 peserta aktif di tahun 2025.
Selain itu, Basmal melaporkan keikutsertaan 94 orang dari Sulawesi Selatan dalam Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Kanwil Sulsel juga telah melaksanakan analisis dan evaluasi hukum dengan tema pengolahan lahan pertanian yang sejalan dengan program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BPHN, Mien Usihen, memberikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkum Sulsel yang berhasil berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. "Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung kinerja BPHN di wilayah," kata Usihen.
Usihen menekankan pentingnya kualitas hasil analisis yang akan digunakan pemerintah daerah dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ia juga mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk berpikir kreatif dalam membangun kolaborasi dan sinergitas dengan pemangku kepentingan, terlebih di tengah keterbatasan anggaran pasca rekonstruksi anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Sulsel juga menyampaikan beberapa kendala teknis, termasuk keterbatasan pemahaman penggunaan aplikasi Eva Data dan kurangnya pelatihan bagi Pejabat Fungsional Analis Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan sejumlah capaian kinerja di bidang pembinaan hukum. "Kami telah menandatangani nota kesepakatan dengan tujuh pemerintah daerah terkait pembentukan produk hukum daerah dan pembinaan hukum," ungkap Basmal yang didampingi Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati. Rabu, (7/5/2025).
Juga termasuk dalam hal pembentukan pos bantuan hukum, pengembangan desa/kelurahan sadar hukum, serta pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum daerah. Basmal juga menyoroti tingginya animo masyarakat dalam program pelatihan paralegal dengan 155 pendaftar dan 121 peserta aktif di tahun 2025.
Selain itu, Basmal melaporkan keikutsertaan 94 orang dari Sulawesi Selatan dalam Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Kanwil Sulsel juga telah melaksanakan analisis dan evaluasi hukum dengan tema pengolahan lahan pertanian yang sejalan dengan program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BPHN, Mien Usihen, memberikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkum Sulsel yang berhasil berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. "Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung kinerja BPHN di wilayah," kata Usihen.
Usihen menekankan pentingnya kualitas hasil analisis yang akan digunakan pemerintah daerah dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ia juga mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk berpikir kreatif dalam membangun kolaborasi dan sinergitas dengan pemangku kepentingan, terlebih di tengah keterbatasan anggaran pasca rekonstruksi anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Sulsel juga menyampaikan beberapa kendala teknis, termasuk keterbatasan pemahaman penggunaan aplikasi Eva Data dan kurangnya pelatihan bagi Pejabat Fungsional Analis Hukum.