Mayoritas Inorga dan KORMI Kabupaten Tolak PAW Pengurus KORMI Sulsel
Tim SINDOmakassar
Kamis, 08 Mei 2025 - 11:34 WIB
Suasana Musyawarah Provinsi yang digelar oleh Kormi Sulsel. Foto: Istimewa
Keputusan pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional yang membuat surat keputusan pengangkatan Pengurus Antarwaktu (PAW) KORMI Sulsel ditentang mayoritas induk organisasi olahraga (inorga) dan KORMI kabupaten dan kota di Sulsel. Mereka menganggap keputusan KORMI Nasional itu bertentangan dengan aturan organisasi yang berlaku.
Sebanyak 16 induk organisasi olahraga (inorga) dan 12 KORMI kabupaten memprotes keputusan KORMI Nasional itu.
Koordinator 16 inorga yang diwakili Ketua Persatuan Olahraga Pernafasan Indonesia (PORPI) Sulsel, Mashud mengatakan pergantian antarwaktu pengurus KORMI Sulsel adalah tindakan yang keliru. Alasannya, usulan pergantian PAW itu diajukan Ketua KORMI Sulsel demisioner, Abdul Hayat Gani beberapa hari setelah pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KORMI Sulsel.
"KORMI Sulsel menggelar musprov 26 April 2025. Musprov ini juga digelar pak Hayat Gani. Tiba-tiba dua hari setelah Musprov, pak Hayat Gani juga mengusulkan pergantian pengurus. Padahal yang bersangkutan sudah demisioner. Anehnya lagi KORMI nasional menerima usulan PAW itu," kata Mashud.
Mashud menambahkan sejatinya KORMI nasional tegak lurus pada aturan dan ketentuan organisasi yang berlaku. Forum musyawarah provinsi merupakan forum tertinggi KORMI Sulsel dalam melakukan penataan organisasi, termasuk pergantian pengurus.
"Kami berharap pengurus KORMI nasional berpikir jernih dan rasional dalam mengambil kebijakan. Jangan malah melabrak aturan dan ketentuan organisasi yang ada," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua KORMI Kabupaten Gowa, Yaser. Ia menyesalkan sikap Ketua KORMI Sulsel demisioner, Abdul Hayat Gani yang terlampau gegabah dalam mengusulkan pergantian pengurus antar waktu KORMI Sulsel. Padahal posisinya sebagai Ketua KORMI Sulsel sudah berakhir dalam Musprov KORMI Sulsel yang berlangsung di Hotel Four Point Makassar 26 April 2025 lalu.
Sebanyak 16 induk organisasi olahraga (inorga) dan 12 KORMI kabupaten memprotes keputusan KORMI Nasional itu.
Koordinator 16 inorga yang diwakili Ketua Persatuan Olahraga Pernafasan Indonesia (PORPI) Sulsel, Mashud mengatakan pergantian antarwaktu pengurus KORMI Sulsel adalah tindakan yang keliru. Alasannya, usulan pergantian PAW itu diajukan Ketua KORMI Sulsel demisioner, Abdul Hayat Gani beberapa hari setelah pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KORMI Sulsel.
"KORMI Sulsel menggelar musprov 26 April 2025. Musprov ini juga digelar pak Hayat Gani. Tiba-tiba dua hari setelah Musprov, pak Hayat Gani juga mengusulkan pergantian pengurus. Padahal yang bersangkutan sudah demisioner. Anehnya lagi KORMI nasional menerima usulan PAW itu," kata Mashud.
Mashud menambahkan sejatinya KORMI nasional tegak lurus pada aturan dan ketentuan organisasi yang berlaku. Forum musyawarah provinsi merupakan forum tertinggi KORMI Sulsel dalam melakukan penataan organisasi, termasuk pergantian pengurus.
"Kami berharap pengurus KORMI nasional berpikir jernih dan rasional dalam mengambil kebijakan. Jangan malah melabrak aturan dan ketentuan organisasi yang ada," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua KORMI Kabupaten Gowa, Yaser. Ia menyesalkan sikap Ketua KORMI Sulsel demisioner, Abdul Hayat Gani yang terlampau gegabah dalam mengusulkan pergantian pengurus antar waktu KORMI Sulsel. Padahal posisinya sebagai Ketua KORMI Sulsel sudah berakhir dalam Musprov KORMI Sulsel yang berlangsung di Hotel Four Point Makassar 26 April 2025 lalu.