Pelindo dan Kejati Kaltim Teken MoU, Sinergi Perkuat Tata Kelola - Kepastian Hukum
Tim SINDOmakassar
Kamis, 15 Mei 2025 - 20:03 WIB
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya. Foto/Istimewa
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai bentuk sinergi antara BUMN dan lembaga penegak hukum untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya. Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran manajemen Pelindo Regional 4 serta pejabat dari Kejati Kaltim, Kamis (15/5/2025).
Kesepakatan ini mencakup kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang akan dilaksanakan oleh Kejati Kaltim untuk mendukung Pelindo Regional 4. Tujuannya adalah meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pengamanan aset negara, mencegah potensi kerugian negara, serta menyelesaikan persoalan hukum dalam operasional pelabuhan.
Dalam sambutannya, Abdul Azis menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen Pelindo dalam mengelola operasional secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap kegiatan operasional Pelindo. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dalam pengelolaan pelabuhan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, terutama dalam menghadapi tantangan hukum perdata dan tata usaha negara. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berkembang dalam bentuk pendampingan hukum terhadap kepentingan negara, khususnya dalam pengelolaan aset dan investasi di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Abdul Azis.
Senada dengan itu, Iman Wijaya menyampaikan kesiapan institusinya dalam mendampingi BUMN strategis seperti Pelindo demi mewujudkan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi bisnisnya.
“Kami siap menjadi mitra strategis Pelindo dalam memberikan pendampingan hukum dan masukan yuridis, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang dikelola oleh BUMN. Kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga bentuk nyata sinergitas antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Iman Wijaya.
Penandatanganan dilakukan oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya. Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran manajemen Pelindo Regional 4 serta pejabat dari Kejati Kaltim, Kamis (15/5/2025).
Kesepakatan ini mencakup kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang akan dilaksanakan oleh Kejati Kaltim untuk mendukung Pelindo Regional 4. Tujuannya adalah meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pengamanan aset negara, mencegah potensi kerugian negara, serta menyelesaikan persoalan hukum dalam operasional pelabuhan.
Dalam sambutannya, Abdul Azis menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen Pelindo dalam mengelola operasional secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terhadap kegiatan operasional Pelindo. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dalam pengelolaan pelabuhan telah melalui pertimbangan hukum yang matang, terutama dalam menghadapi tantangan hukum perdata dan tata usaha negara. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berkembang dalam bentuk pendampingan hukum terhadap kepentingan negara, khususnya dalam pengelolaan aset dan investasi di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Abdul Azis.
Senada dengan itu, Iman Wijaya menyampaikan kesiapan institusinya dalam mendampingi BUMN strategis seperti Pelindo demi mewujudkan kepastian hukum dalam menjalankan fungsi bisnisnya.
“Kami siap menjadi mitra strategis Pelindo dalam memberikan pendampingan hukum dan masukan yuridis, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang dikelola oleh BUMN. Kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga bentuk nyata sinergitas antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Iman Wijaya.