Kemendagri dan Pemprov Sulsel Verifikasi Ulang Penataan Urusan Pemerintahan Tiga Daerah
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 16 Mei 2025 - 13:36 WIB
Analisis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Moh Yulianto, didampingi Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sulsel, Bustanul Arifin, saat memimpin sesi validasi urusan pemerintahan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), melakukan validasi dan verifikasi pemetaan ulang urusan pemerintahan daerah.
Kegiatan ini menyasar tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Barru, dan Pinrang, dan digelar di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, (16/05/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan berkelanjutan dalam penataan perangkat daerah sesuai ketentuan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Moh Yulianto, menyampaikan bahwa pemetaan ulang perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian fungsi dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
“Berkaitan dengan kegiatan penataan masing-masing daerah seperti Kabupaten Pinrang, Bantaeng, dan Barru ini, kita masih menggunakan PP 18 yang sudah diubah dengan PP 72,” kata Moh Yulianto.
Lebih lanjut, Yulianto menekankan bahwa penataan ulang perangkat daerah harus mengacu pada prinsip ketepatan fungsi dan tujuan. Bila ada kebutuhan revisi, itu bisa dilakukan bersama-sama dengan Biro Organisasi Pemprov Sulsel.
“Penataan perangkat daerah dengan baik karena ada tujuan yang baik supaya tepat fungsi, tepat tujuan. Kalau memang perlu revisi, kita bisa lakukan bersama dengan Pemprov Sulsel,” tuturnya.
Kegiatan ini menyasar tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Barru, dan Pinrang, dan digelar di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, (16/05/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan berkelanjutan dalam penataan perangkat daerah sesuai ketentuan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Moh Yulianto, menyampaikan bahwa pemetaan ulang perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian fungsi dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
“Berkaitan dengan kegiatan penataan masing-masing daerah seperti Kabupaten Pinrang, Bantaeng, dan Barru ini, kita masih menggunakan PP 18 yang sudah diubah dengan PP 72,” kata Moh Yulianto.
Lebih lanjut, Yulianto menekankan bahwa penataan ulang perangkat daerah harus mengacu pada prinsip ketepatan fungsi dan tujuan. Bila ada kebutuhan revisi, itu bisa dilakukan bersama-sama dengan Biro Organisasi Pemprov Sulsel.
“Penataan perangkat daerah dengan baik karena ada tujuan yang baik supaya tepat fungsi, tepat tujuan. Kalau memang perlu revisi, kita bisa lakukan bersama dengan Pemprov Sulsel,” tuturnya.