Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara dalam Operasi Wira Waspada
Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:35 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 WNA dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek. Foto/Istimewa
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas di lapangan.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi.
WNA yang diamankan paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul oleh Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah habis masa berlaku, dan Pasal 123 terkait pemberian dokumen atau data palsu.
Sesuai Pasal 123, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, para pelanggar juga bisa dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan keimigrasian.
Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan.
Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas di lapangan.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi.
WNA yang diamankan paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul oleh Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah habis masa berlaku, dan Pasal 123 terkait pemberian dokumen atau data palsu.
Sesuai Pasal 123, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, para pelanggar juga bisa dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan keimigrasian.
Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan.