Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara dalam Operasi Wira Waspada
Sabtu, 17 Mei 2025 06:35
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 WNA dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas di lapangan.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi.
WNA yang diamankan paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul oleh Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah habis masa berlaku, dan Pasal 123 terkait pemberian dokumen atau data palsu.

Sesuai Pasal 123, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, para pelanggar juga bisa dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan keimigrasian.
Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan.
Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan atas sejumlah kasus pelanggaran oleh WNA yang membuat keributan di tempat umum. Yuldi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperkuat.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin demi menjaga kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.
Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas di lapangan.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi.
WNA yang diamankan paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), disusul oleh Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), dan Gambia (8). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 tentang izin tinggal yang telah habis masa berlaku, dan Pasal 123 terkait pemberian dokumen atau data palsu.

Sesuai Pasal 123, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, para pelanggar juga bisa dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan keimigrasian.
Operasi Wira Waspada kali ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut dilibatkan.
Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan atas sejumlah kasus pelanggaran oleh WNA yang membuat keributan di tempat umum. Yuldi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA akan terus diperkuat.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin demi menjaga kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.
(TRI)
Berita Terkait
News
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer.
Minggu, 01 Mar 2026 20:50
Sulsel
Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 Dilaksanakan dengan Acara Syukuran
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengikuti acara syukuran secara Virtual.
Rabu, 28 Jan 2026 11:14
News
Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 11:10
News
Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia untuk Diaspora
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Selasa, 27 Jan 2026 14:49
Sulsel
Imigrasi Siapkan Lompatan Digital, Fokus Layanan dan Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencanangkan strategi optimalisasi layanan dan infrastruktur dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi 2026 di Tangerang, Kamis (22/1/2026).
Sabtu, 24 Jan 2026 18:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler