home news

Polda Sulsel Serahkan SPDP Kasus Dugaan Penipuan Mantan Cawalkot Makassar ke Kejaksaan

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:04 WIB
Kasus Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap mantan suaminya, Soefian Abdullah, memasuki babak baru. Foto: Ist
Kasus Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap mantan suaminya, Soefian Abdullah, memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus dugaan penipuan atas penggelapan berupa objek Sertifikat Ruko di Jalan Sunu, Kota Makassar itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sulsel.

Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/892/IV/Res.1.24/2025/DITRESKRIMUM tanggal 28 April 2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Iya (sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan)," kata Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus yang menjerat Dosen Ekonomi Universitas Negeri Maakssar (UNM) itu.

"SPDP-nya (kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muhyina Muin) sudah ada dari penyidik kepolisian," ujar Soetarmi.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibdrahim Bando menyampaikan dalam kasus ini ada beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan dipanggil projustitia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya