Polda Sulsel Serahkan SPDP Kasus Dugaan Penipuan Mantan Cawalkot Makassar ke Kejaksaan
Selasa, 20 Mei 2025 19:04

Kasus Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap mantan suaminya, Soefian Abdullah, memasuki babak baru. Foto: Ist
MAKASSAR - Kasus Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap mantan suaminya, Soefian Abdullah, memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus dugaan penipuan atas penggelapan berupa objek Sertifikat Ruko di Jalan Sunu, Kota Makassar itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sulsel.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/892/IV/Res.1.24/2025/DITRESKRIMUM tanggal 28 April 2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya (sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan)," kata Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus yang menjerat Dosen Ekonomi Universitas Negeri Maakssar (UNM) itu.
"SPDP-nya (kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muhyina Muin) sudah ada dari penyidik kepolisian," ujar Soetarmi.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibdrahim Bando menyampaikan dalam kasus ini ada beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan dipanggil projustitia.
"Mereka diantaranya berinisial TA dan MUS. Adapun keterlibatannya, diduga karena menggunakan dokumen yang lahir dari akta dan dokumen palsu yang dibuat oleh pembantu Notaris Ibu Fahriani, SH dokumen itu digunakan untuk proses peralihan sertipikat, dan ia akui yang menyuruh adalah Muhyina Muin," ucapnya.
"Penyidik telah melakukan panggilan terhadap ibu Fahriani, SH namun mangkir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua," tambahnya menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Walikota Makassar 2024, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/04/2025). Dimana mereka berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor berinisial SM alias Muhyina Muin terhadap pelapor SA alias Soefian Abdullah telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Iya, Lp/157/I/2024 Spkt Polretabes Makassar, tgl 29 Januari 2024 yang dilaporkan SA dan terlapor SM telah dilakukan gelar perkara khusus pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus dugaan penipuan atas penggelapan berupa objek Sertifikat Ruko di Jalan Sunu, Kota Makassar itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sulsel.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/892/IV/Res.1.24/2025/DITRESKRIMUM tanggal 28 April 2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya (sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan)," kata Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus yang menjerat Dosen Ekonomi Universitas Negeri Maakssar (UNM) itu.
"SPDP-nya (kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muhyina Muin) sudah ada dari penyidik kepolisian," ujar Soetarmi.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibdrahim Bando menyampaikan dalam kasus ini ada beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan dipanggil projustitia.
"Mereka diantaranya berinisial TA dan MUS. Adapun keterlibatannya, diduga karena menggunakan dokumen yang lahir dari akta dan dokumen palsu yang dibuat oleh pembantu Notaris Ibu Fahriani, SH dokumen itu digunakan untuk proses peralihan sertipikat, dan ia akui yang menyuruh adalah Muhyina Muin," ucapnya.
"Penyidik telah melakukan panggilan terhadap ibu Fahriani, SH namun mangkir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua," tambahnya menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Walikota Makassar 2024, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/04/2025). Dimana mereka berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor berinisial SM alias Muhyina Muin terhadap pelapor SA alias Soefian Abdullah telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Iya, Lp/157/I/2024 Spkt Polretabes Makassar, tgl 29 Januari 2024 yang dilaporkan SA dan terlapor SM telah dilakukan gelar perkara khusus pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
(GUS)
Berita Terkait

News
Pemberantasan Kasus Premanisme di Sulsel, Sudah 118 Orang Diamankan
Polda Sulsel bersama seluruh Polres jajarannya terus menggencarkan patroli dan penegakan hukum dalam rangka Operasi Kewilayahan Pekat Lipu 2025.
Kamis, 15 Mei 2025 15:04

News
Polisi Sikat Ratusan Preman di Sulsel, Operasi Terus Berlanjut
Polda Sulsel bersama Polres jajarannya terus mengintensifkan patroli kewilayahan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Utamanya dalam pengungkapan kasus premanisme yang terus menjadi perhatian.
Rabu, 14 Mei 2025 15:19

News
Polda Sulsel Ungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat 2025
Polda Sulsel bersama seluruh Polres jajarannya terus meningkatkan intensitas patroli kewilayahan sebagai bagian dari komitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selasa, 13 Mei 2025 15:23

News
Polda Sulsel Gencarkan Operasi Terpadu Berantas Premanisme
Polda Sulsel menggencarkan operasi terpadu dalam rangka memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Jum'at, 09 Mei 2025 18:45

News
Bahas Penegakan Hukum, Kapolda Sulsel Dialog Bersama Berbagai Elemen Masyarakat
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono menggelar kegiatan dialog santai bertajuk "Potret Diri-Refleksi dan Pandangan Berbagai Elemen Masyarakat terhadap Polda Sulsel" yang dilaksanakan di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin, (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 19:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

Makkunrai Institute Gagas Gerakan Seni dan Sosial untuk Anak Negeri
4

85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
5

Imigrasi Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

Makkunrai Institute Gagas Gerakan Seni dan Sosial untuk Anak Negeri
4

85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
5

Imigrasi Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang