Polda Sulsel Serahkan SPDP Kasus Dugaan Penipuan Mantan Cawalkot Makassar ke Kejaksaan
Selasa, 20 Mei 2025 19:04
Kasus Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap mantan suaminya, Soefian Abdullah, memasuki babak baru. Foto: Ist
MAKASSAR - Kasus Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap mantan suaminya, Soefian Abdullah, memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus dugaan penipuan atas penggelapan berupa objek Sertifikat Ruko di Jalan Sunu, Kota Makassar itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sulsel.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/892/IV/Res.1.24/2025/DITRESKRIMUM tanggal 28 April 2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya (sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan)," kata Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus yang menjerat Dosen Ekonomi Universitas Negeri Maakssar (UNM) itu.
"SPDP-nya (kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muhyina Muin) sudah ada dari penyidik kepolisian," ujar Soetarmi.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibdrahim Bando menyampaikan dalam kasus ini ada beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan dipanggil projustitia.
"Mereka diantaranya berinisial TA dan MUS. Adapun keterlibatannya, diduga karena menggunakan dokumen yang lahir dari akta dan dokumen palsu yang dibuat oleh pembantu Notaris Ibu Fahriani, SH dokumen itu digunakan untuk proses peralihan sertipikat, dan ia akui yang menyuruh adalah Muhyina Muin," ucapnya.
"Penyidik telah melakukan panggilan terhadap ibu Fahriani, SH namun mangkir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua," tambahnya menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Walikota Makassar 2024, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/04/2025). Dimana mereka berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor berinisial SM alias Muhyina Muin terhadap pelapor SA alias Soefian Abdullah telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Iya, Lp/157/I/2024 Spkt Polretabes Makassar, tgl 29 Januari 2024 yang dilaporkan SA dan terlapor SM telah dilakukan gelar perkara khusus pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus dugaan penipuan atas penggelapan berupa objek Sertifikat Ruko di Jalan Sunu, Kota Makassar itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sulsel.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/892/IV/Res.1.24/2025/DITRESKRIMUM tanggal 28 April 2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya (sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan)," kata Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus yang menjerat Dosen Ekonomi Universitas Negeri Maakssar (UNM) itu.
"SPDP-nya (kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muhyina Muin) sudah ada dari penyidik kepolisian," ujar Soetarmi.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibdrahim Bando menyampaikan dalam kasus ini ada beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan dipanggil projustitia.
"Mereka diantaranya berinisial TA dan MUS. Adapun keterlibatannya, diduga karena menggunakan dokumen yang lahir dari akta dan dokumen palsu yang dibuat oleh pembantu Notaris Ibu Fahriani, SH dokumen itu digunakan untuk proses peralihan sertipikat, dan ia akui yang menyuruh adalah Muhyina Muin," ucapnya.
"Penyidik telah melakukan panggilan terhadap ibu Fahriani, SH namun mangkir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua," tambahnya menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Walikota Makassar 2024, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/04/2025). Dimana mereka berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor berinisial SM alias Muhyina Muin terhadap pelapor SA alias Soefian Abdullah telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Iya, Lp/157/I/2024 Spkt Polretabes Makassar, tgl 29 Januari 2024 yang dilaporkan SA dan terlapor SM telah dilakukan gelar perkara khusus pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polda Sulsel Beri Dukungan ke Unhas Ciptakan Kampus Aman dan Inklusif
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima kunjungan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Ruang Rapat Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas.
Rabu, 03 Des 2025 07:50
Sulsel
Polda Sulsel Ringkus 7 Pelaku Pembakaran dan Penembakan di Tallo
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis perkembangan terbaru kasus kericuhan antarkelompok di Kecamatan Tallo yang menewaskan satu orang serta membakar belasan rumah, Selasa (18/11/2025).
Selasa, 25 Nov 2025 05:32
News
Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Penyebab Terjadi Tawuran Warga di Makassar
Jajaran Kepolisian Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku penembakan yang menjadi pemicu terjadinya tawuran di wilayah Sapiria Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo, (18/11/2025) lalu. Korban penembakan meninggal hingga memicu kemarahan warga lainnya.
Rabu, 19 Nov 2025 23:05
Sulsel
Pertemuan Kapolda dan Jurnalis Kukuhkan Kerja Sama Informasi Publik
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar silaturahmi bersama jurnalis dari berbagai kantor media di Lobi Utama Mabes Polda Sulsel, Jalan Perintis, Kota Makassar, Rabu (19/11/2025).
Rabu, 19 Nov 2025 21:04
News
Biro SDM Polda Sulsel Beri Pedampingan Psikologi ke Bilqis dan Keluarga
Tim Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Selatan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap korban penculikan anak atas nama Bilqis Ramadhani (4) bersama kedua orang tuanya.
Jum'at, 14 Nov 2025 23:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
3
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
4
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
2
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
3
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
4
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
5
Relawan Gabungan FK UMI Diterjunkan Bantu Korban Banjir Sumatera