Polda Sulsel Serahkan SPDP Kasus Dugaan Penipuan Mantan Cawalkot Makassar ke Kejaksaan
Selasa, 20 Mei 2025 19:04

Kasus Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap mantan suaminya, Soefian Abdullah, memasuki babak baru. Foto: Ist
MAKASSAR - Kasus Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar 2014, Muhyina Muin, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap mantan suaminya, Soefian Abdullah, memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus dugaan penipuan atas penggelapan berupa objek Sertifikat Ruko di Jalan Sunu, Kota Makassar itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sulsel.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/892/IV/Res.1.24/2025/DITRESKRIMUM tanggal 28 April 2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya (sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan)," kata Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus yang menjerat Dosen Ekonomi Universitas Negeri Maakssar (UNM) itu.
"SPDP-nya (kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muhyina Muin) sudah ada dari penyidik kepolisian," ujar Soetarmi.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibdrahim Bando menyampaikan dalam kasus ini ada beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan dipanggil projustitia.
"Mereka diantaranya berinisial TA dan MUS. Adapun keterlibatannya, diduga karena menggunakan dokumen yang lahir dari akta dan dokumen palsu yang dibuat oleh pembantu Notaris Ibu Fahriani, SH dokumen itu digunakan untuk proses peralihan sertipikat, dan ia akui yang menyuruh adalah Muhyina Muin," ucapnya.
"Penyidik telah melakukan panggilan terhadap ibu Fahriani, SH namun mangkir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua," tambahnya menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Walikota Makassar 2024, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/04/2025). Dimana mereka berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor berinisial SM alias Muhyina Muin terhadap pelapor SA alias Soefian Abdullah telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Iya, Lp/157/I/2024 Spkt Polretabes Makassar, tgl 29 Januari 2024 yang dilaporkan SA dan terlapor SM telah dilakukan gelar perkara khusus pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus dugaan penipuan atas penggelapan berupa objek Sertifikat Ruko di Jalan Sunu, Kota Makassar itu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sulsel.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/892/IV/Res.1.24/2025/DITRESKRIMUM tanggal 28 April 2025 yang sebelumnya telah dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Iya (sudah dikirim SPDP ke Kejaksaan)," kata Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus yang menjerat Dosen Ekonomi Universitas Negeri Maakssar (UNM) itu.
"SPDP-nya (kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Muhyina Muin) sudah ada dari penyidik kepolisian," ujar Soetarmi.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Soefian Abdullah, Ibdrahim Bando menyampaikan dalam kasus ini ada beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan dipanggil projustitia.
"Mereka diantaranya berinisial TA dan MUS. Adapun keterlibatannya, diduga karena menggunakan dokumen yang lahir dari akta dan dokumen palsu yang dibuat oleh pembantu Notaris Ibu Fahriani, SH dokumen itu digunakan untuk proses peralihan sertipikat, dan ia akui yang menyuruh adalah Muhyina Muin," ucapnya.
"Penyidik telah melakukan panggilan terhadap ibu Fahriani, SH namun mangkir, penyidik akan melayangkan panggilan kedua," tambahnya menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Walikota Makassar 2024, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara pada Selasa (15/04/2025). Dimana mereka berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor berinisial SM alias Muhyina Muin terhadap pelapor SA alias Soefian Abdullah telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Iya, Lp/157/I/2024 Spkt Polretabes Makassar, tgl 29 Januari 2024 yang dilaporkan SA dan terlapor SM telah dilakukan gelar perkara khusus pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05

Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55

Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40

News
Demo di Polda Sulsel, Framag Ingatkan Aparat Tak Terlibat Sengketa Tanah di Metro Tanjung Bunga
Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menegaskan sikap tegas terhadap kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Senin, 06 Okt 2025 17:48

Sulsel
Warga Polisikan Bupati Selayar Terkait Proyek Embung Rp12,6 M di Jeneponto
Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Muh Natsir Ali, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini, atas dugaan tindak pidana penipuan ke Polres setempat.
Jum'at, 26 Sep 2025 21:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sebelum Tewas Tergantung, Ibu Muda Tiga Anak Sempat Minta Dijemput Pulang ke Orang Tuanya
2

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Raih Juara 1 Ajang Aquabike Championship
3

Peringatan HUT Sulsel ke-356, Ketua DPRD Sulsel Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
4

KYF & Kalla Run 2025 Sukses Gaungkan Gaya Hidup Sehat
5

Peduli Sesama, Astra Motor Sulsel Gelar Aksi Donor Darah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sebelum Tewas Tergantung, Ibu Muda Tiga Anak Sempat Minta Dijemput Pulang ke Orang Tuanya
2

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Raih Juara 1 Ajang Aquabike Championship
3

Peringatan HUT Sulsel ke-356, Ketua DPRD Sulsel Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
4

KYF & Kalla Run 2025 Sukses Gaungkan Gaya Hidup Sehat
5

Peduli Sesama, Astra Motor Sulsel Gelar Aksi Donor Darah