Percepat Pembentukan KMP, Kakanwil Kemenkum Sulsel Koordinasi dengan Pemprov
Tim SINDOmakassar
Selasa, 20 Mei 2025 - 21:17 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengunjungi Kantor Gubernur Sulsel untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengunjungi Kantor Gubernur Sulsel untuk bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, Selasa (20/5/2025). Pertemuan ini membahas dukungan Pemprov Sulsel dalam percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam audiensi yang berlangsung hangat tersebut, Andi Basmal didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, serta Kabag Tata Usaha dan Umum Meydi Zulqadri.
"Kanwil Kemenkum Sulsel siap sepenuhnya memberikan pelayanan untuk mempercepat terbentuknya koperasi desa/kelurahan merah putih di Sulsel," ujar Andi Basmal. "Sistem yang dikembangkan Ditjen AHU Kementerian Hukum hanya membutuhkan waktu 7 menit untuk proses pengesahan sejak diajukan, asalkan dokumennya lengkap."
Basmal menjelaskan persyaratan pendirian koperasi cukup sederhana, hanya lima dokumen termasuk kartu keluarga. "Setelah persyaratan terpenuhi, notaris akan membuat akta pendirian dan mengupload dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum," jelasnya.
Hingga sore hari sebelum pertemuan, tercatat 78 koperasi di Sulsel telah memperoleh akta pendirian. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga target penyelesaian pada pertengahan Juni mendatang.
Sekda Sulsel Jufri Rahman mengapresiasi langkah strategis Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memetakan notaris se-Sulsel. "Pak Kakanwil dan Kadiv Yankum telah melakukan langkah luar biasa dengan memetakan notaris-notaris di seluruh kabupaten/kota. Ini memastikan pemerataan layanan dan proses yang lebih cepat," ujar Jufri.
Jufri menambahkan bahwa dari 734 notaris di Sulsel, masih ada 125 notaris yang belum memiliki akun. Ia mendorong agar notaris tersebut segera memiliki akun untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi.
Dalam audiensi yang berlangsung hangat tersebut, Andi Basmal didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, serta Kabag Tata Usaha dan Umum Meydi Zulqadri.
"Kanwil Kemenkum Sulsel siap sepenuhnya memberikan pelayanan untuk mempercepat terbentuknya koperasi desa/kelurahan merah putih di Sulsel," ujar Andi Basmal. "Sistem yang dikembangkan Ditjen AHU Kementerian Hukum hanya membutuhkan waktu 7 menit untuk proses pengesahan sejak diajukan, asalkan dokumennya lengkap."
Basmal menjelaskan persyaratan pendirian koperasi cukup sederhana, hanya lima dokumen termasuk kartu keluarga. "Setelah persyaratan terpenuhi, notaris akan membuat akta pendirian dan mengupload dokumen melalui Sistem Administrasi Badan Hukum," jelasnya.
Hingga sore hari sebelum pertemuan, tercatat 78 koperasi di Sulsel telah memperoleh akta pendirian. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga target penyelesaian pada pertengahan Juni mendatang.
Sekda Sulsel Jufri Rahman mengapresiasi langkah strategis Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memetakan notaris se-Sulsel. "Pak Kakanwil dan Kadiv Yankum telah melakukan langkah luar biasa dengan memetakan notaris-notaris di seluruh kabupaten/kota. Ini memastikan pemerataan layanan dan proses yang lebih cepat," ujar Jufri.
Jufri menambahkan bahwa dari 734 notaris di Sulsel, masih ada 125 notaris yang belum memiliki akun. Ia mendorong agar notaris tersebut segera memiliki akun untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi.