Kanwil Kemenkum Sulsel Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum
Tim SINDOmakassar
Kamis, 22 Mei 2025 - 22:43 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi dan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring, Kamis (22/5/2025).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar sosialisasi dan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring, Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan Bagian Hukum pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sulsel
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk mengukur kemajuan reformasi hukum di daerah.
"Jika reformasi hukum benar-benar diimplementasikan di suatu daerah, secara statistik tingkat kriminalitasnya akan rendah, penghuni lapas dan rutan relatif sedikit, serta tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat," ungkap Heny yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.
IRH berfungsi melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan de-regulasi aturan untuk memperkuat sistem regulasi nasional. Penilaian ini sejalan dengan amanat Perpres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dimana salah satu sasarannya adalah birokrasi bersih dan Akuntabel.
Pada penilaian IRH 2024, Kanwil Kemenkum Sulsel berhasil meraih Penghargaan Terbaik II untuk kategori Kanwil Sedang. Prestasi ini mendorong pimpinana Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus meningkatkan capaian dan membangun sinergitas dengan seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
"Yang paling utama adalah dampaknya harus terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat," tegas Heny.
Keynote speaker, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jurnalis, menekankan pentingnya reformasi hukum yang efektif bagi iklim investasi dan pembangunan daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Sulsel, Heny Widyawati, menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk mengukur kemajuan reformasi hukum di daerah.
"Jika reformasi hukum benar-benar diimplementasikan di suatu daerah, secara statistik tingkat kriminalitasnya akan rendah, penghuni lapas dan rutan relatif sedikit, serta tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat," ungkap Heny yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.
IRH berfungsi melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan de-regulasi aturan untuk memperkuat sistem regulasi nasional. Penilaian ini sejalan dengan amanat Perpres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Dimana salah satu sasarannya adalah birokrasi bersih dan Akuntabel.
Pada penilaian IRH 2024, Kanwil Kemenkum Sulsel berhasil meraih Penghargaan Terbaik II untuk kategori Kanwil Sedang. Prestasi ini mendorong pimpinana Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus meningkatkan capaian dan membangun sinergitas dengan seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
"Yang paling utama adalah dampaknya harus terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat," tegas Heny.
Keynote speaker, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jurnalis, menekankan pentingnya reformasi hukum yang efektif bagi iklim investasi dan pembangunan daerah.