Kemenkum Sulsel Selesaikan Harmonisasi 17 Produk Hukum Daerah dalam Seminggu
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:28 WIB
Kemenkum Sulsel Selesaikan Harmonisasi 17 Produk Hukum Daerah dalam Seminggu
Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawaty, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menuntaskan pembahasan 17 rancangan produk hukum daerah dari lima kabupaten dalam waktu satu minggu. Dari jumlah tersebut, 10 rancangan dinyatakan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Heny Widyawaty, menjelaskan bahwa tim perancang telah menggelar serangkaian Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi selama periode tersebut.
"Kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap rancangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang ada," kata Heny.
Proses harmonisasi melibatkan lima kabupaten dengan berbagai jenis rancangan peraturan:
Diantaranya, Pemerintah Kabupaten Bone mengajukan satu rancangan yang dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan delapan rancangan terdiri dari dua Rancangan Peraturan Daerah dan enam Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, hanya satu Rancangan Peraturan Daerah dan satu Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang perlu dikembalikan untuk perbaikan.
Selanjutnya Kabupaten Pinrang mengajukan dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah, namun hanya satu yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ada juga Kabupaten Pangkajene Kepulauan menyerahkan lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah, dengan dua rancangan yang dinyatakan dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.
Heny Widyawaty, menjelaskan bahwa tim perancang telah menggelar serangkaian Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi selama periode tersebut.
"Kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap rancangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang ada," kata Heny.
Proses harmonisasi melibatkan lima kabupaten dengan berbagai jenis rancangan peraturan:
Diantaranya, Pemerintah Kabupaten Bone mengajukan satu rancangan yang dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan delapan rancangan terdiri dari dua Rancangan Peraturan Daerah dan enam Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, hanya satu Rancangan Peraturan Daerah dan satu Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang perlu dikembalikan untuk perbaikan.
Selanjutnya Kabupaten Pinrang mengajukan dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah, namun hanya satu yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ada juga Kabupaten Pangkajene Kepulauan menyerahkan lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah, dengan dua rancangan yang dinyatakan dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.