Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban Jelang Iduladha
Tri Yari Kurniawan
Senin, 26 Mei 2025 - 14:59 WIB
Menjelang Iduladha 1446 H/2025, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulsel meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di seluruh satuan pelayanan. Foto/Istimewa
Menjelang Iduladha 1446 H/2025, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan (Sulsel), Badan Karantina Indonesia (Barantin), meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di seluruh satuan pelayanan (Satpel). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap hewan ternak yang dipindahkan antarpulau dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, dan memenuhi persyaratan karantina.
“Hewan kurban adalah kebutuhan untuk ibadah, dan kami ingin memastikannya dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan aman bagi masyarakat. Peran serta seluruh pihak sangat penting dalam menjaga biosekuriti wilayah,” ujar Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, dalam siaran pers di Makassar.
Seiring dengan peningkatan pengawasan, Chadidjah menjelaskan, arus pengiriman ternak dari Sulsel ke berbagai daerah, terutama Kalimantan, juga mengalami kenaikan. Dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Parepare dan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru, menjadi jalur utama distribusi ternak ke luar daerah.
"Tingginya permintaan hewan kurban dari Kalimantan menjadikan kedua pelabuhan, yaitu Parepare dan Garongkong, titik penting dalam pengawasan lalu lintas menjelang hari raya. Petugas Karantina siaga bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.
Dalam kunjungannya ke Instalasi Karantina Hewan di Satuan Pelayanan Parepare, Kepala Karantina Sulsel menyaksikan pemeriksaan 460 ekor sapi yang akan diberangkatkan menuju Kalimantan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di dua IKH milik Karantina Sulsel, yaitu IKH Garongkong sebanyak 189 ekor dan IKH Parepare sebanyak 300 ekor. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, antraks, jembrana, dan Surra.
"Sesuai Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pulau Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona kuning. Oleh karenanya, hewan ternak yang akan diberangkatkan wajib divaksin PMK dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib yang disertakan," ungkap Chadidjah.
Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Parepare melaksanakan pengawasan intensif untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dilalulintaskan. Pengawasan dimulai dengan verifikasi dokumen penting, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, serta dokumen hasil uji laboratorium yang menunjukkan hewan terbebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).
“Hewan kurban adalah kebutuhan untuk ibadah, dan kami ingin memastikannya dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan aman bagi masyarakat. Peran serta seluruh pihak sangat penting dalam menjaga biosekuriti wilayah,” ujar Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, dalam siaran pers di Makassar.
Seiring dengan peningkatan pengawasan, Chadidjah menjelaskan, arus pengiriman ternak dari Sulsel ke berbagai daerah, terutama Kalimantan, juga mengalami kenaikan. Dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Parepare dan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru, menjadi jalur utama distribusi ternak ke luar daerah.
"Tingginya permintaan hewan kurban dari Kalimantan menjadikan kedua pelabuhan, yaitu Parepare dan Garongkong, titik penting dalam pengawasan lalu lintas menjelang hari raya. Petugas Karantina siaga bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.
Dalam kunjungannya ke Instalasi Karantina Hewan di Satuan Pelayanan Parepare, Kepala Karantina Sulsel menyaksikan pemeriksaan 460 ekor sapi yang akan diberangkatkan menuju Kalimantan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di dua IKH milik Karantina Sulsel, yaitu IKH Garongkong sebanyak 189 ekor dan IKH Parepare sebanyak 300 ekor. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, antraks, jembrana, dan Surra.
"Sesuai Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pulau Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona kuning. Oleh karenanya, hewan ternak yang akan diberangkatkan wajib divaksin PMK dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib yang disertakan," ungkap Chadidjah.
Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Parepare melaksanakan pengawasan intensif untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dilalulintaskan. Pengawasan dimulai dengan verifikasi dokumen penting, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, serta dokumen hasil uji laboratorium yang menunjukkan hewan terbebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).