Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban Jelang Iduladha
Senin, 26 Mei 2025 14:59

Menjelang Iduladha 1446 H/2025, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulsel meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di seluruh satuan pelayanan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Menjelang Iduladha 1446 H/2025, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Selatan (Sulsel), Badan Karantina Indonesia (Barantin), meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan kurban di seluruh satuan pelayanan (Satpel). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap hewan ternak yang dipindahkan antarpulau dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, dan memenuhi persyaratan karantina.
“Hewan kurban adalah kebutuhan untuk ibadah, dan kami ingin memastikannya dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan aman bagi masyarakat. Peran serta seluruh pihak sangat penting dalam menjaga biosekuriti wilayah,” ujar Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, dalam siaran pers di Makassar.
Seiring dengan peningkatan pengawasan, Chadidjah menjelaskan, arus pengiriman ternak dari Sulsel ke berbagai daerah, terutama Kalimantan, juga mengalami kenaikan. Dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Parepare dan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru, menjadi jalur utama distribusi ternak ke luar daerah.
"Tingginya permintaan hewan kurban dari Kalimantan menjadikan kedua pelabuhan, yaitu Parepare dan Garongkong, titik penting dalam pengawasan lalu lintas menjelang hari raya. Petugas Karantina siaga bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.
Dalam kunjungannya ke Instalasi Karantina Hewan di Satuan Pelayanan Parepare, Kepala Karantina Sulsel menyaksikan pemeriksaan 460 ekor sapi yang akan diberangkatkan menuju Kalimantan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di dua IKH milik Karantina Sulsel, yaitu IKH Garongkong sebanyak 189 ekor dan IKH Parepare sebanyak 300 ekor. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, antraks, jembrana, dan Surra.
"Sesuai Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pulau Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona kuning. Oleh karenanya, hewan ternak yang akan diberangkatkan wajib divaksin PMK dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib yang disertakan," ungkap Chadidjah.
Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Parepare melaksanakan pengawasan intensif untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dilalulintaskan. Pengawasan dimulai dengan verifikasi dokumen penting, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, serta dokumen hasil uji laboratorium yang menunjukkan hewan terbebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Selain itu, pemeriksaan fisik dilakukan untuk mendeteksi gejala penyakit menular. Jika hewan tidak memenuhi persyaratan karantina, petugas berwenang untuk menolak atau mengembalikan hewan tersebut demi mencegah penyebaran penyakit.
"Seluruh kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas peternakan, aparat keamanan, dan otoritas pelabuhan, guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas ternak menjelang Iduladha," tuturnya.
“Karantina Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menjamin lalu lintas hewan yang aman, sehat, dan sesuai regulasi. Kolaborasi antarinstansi dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengawasan Idulkurban tahun ini,” tutupnya.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, lalu lintas ternak di kedua pelabuhan utama menunjukkan aktivitas yang signifikan. Di Pelabuhan Parepare, tercatat sebanyak 2.939 ekor sapi telah dikirim ke Pulau Kalimantan dengan frekuensi sertifikasi sebanyak 108 kali, yang diperkirakan bernilai ekonomi sekitar Rp59 miliar.
Sedangkan di Pelabuhan Garongkong, sebanyak 1.009 ekor sapi telah dikirim dengan 47 kali sertifikasi, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp25 miliar. Data ini menggambarkan peran strategis kedua pelabuhan tersebut dalam mendukung distribusi hewan ternak yang sehat dan memenuhi standar karantina, sekaligus memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan menjelang Iduladha.
Karantina Sulsel mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha ternak, untuk memastikan hewan yang diperdagangkan melalui prosedur karantina yang benar. Hewan tanpa dokumen resmi berpotensi membawa penyakit yang membahayakan populasi ternak lokal dan masyarakat luas.
“Hewan kurban adalah kebutuhan untuk ibadah, dan kami ingin memastikannya dalam kondisi sehat, layak konsumsi, dan aman bagi masyarakat. Peran serta seluruh pihak sangat penting dalam menjaga biosekuriti wilayah,” ujar Kepala Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, dalam siaran pers di Makassar.
Seiring dengan peningkatan pengawasan, Chadidjah menjelaskan, arus pengiriman ternak dari Sulsel ke berbagai daerah, terutama Kalimantan, juga mengalami kenaikan. Dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Parepare dan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru, menjadi jalur utama distribusi ternak ke luar daerah.
"Tingginya permintaan hewan kurban dari Kalimantan menjadikan kedua pelabuhan, yaitu Parepare dan Garongkong, titik penting dalam pengawasan lalu lintas menjelang hari raya. Petugas Karantina siaga bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelasnya.
Dalam kunjungannya ke Instalasi Karantina Hewan di Satuan Pelayanan Parepare, Kepala Karantina Sulsel menyaksikan pemeriksaan 460 ekor sapi yang akan diberangkatkan menuju Kalimantan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di dua IKH milik Karantina Sulsel, yaitu IKH Garongkong sebanyak 189 ekor dan IKH Parepare sebanyak 300 ekor. Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis, antraks, jembrana, dan Surra.
"Sesuai Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pulau Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona kuning. Oleh karenanya, hewan ternak yang akan diberangkatkan wajib divaksin PMK dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib yang disertakan," ungkap Chadidjah.
Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Parepare melaksanakan pengawasan intensif untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dilalulintaskan. Pengawasan dimulai dengan verifikasi dokumen penting, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, serta dokumen hasil uji laboratorium yang menunjukkan hewan terbebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Selain itu, pemeriksaan fisik dilakukan untuk mendeteksi gejala penyakit menular. Jika hewan tidak memenuhi persyaratan karantina, petugas berwenang untuk menolak atau mengembalikan hewan tersebut demi mencegah penyebaran penyakit.
"Seluruh kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas peternakan, aparat keamanan, dan otoritas pelabuhan, guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas ternak menjelang Iduladha," tuturnya.
“Karantina Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menjamin lalu lintas hewan yang aman, sehat, dan sesuai regulasi. Kolaborasi antarinstansi dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengawasan Idulkurban tahun ini,” tutupnya.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, lalu lintas ternak di kedua pelabuhan utama menunjukkan aktivitas yang signifikan. Di Pelabuhan Parepare, tercatat sebanyak 2.939 ekor sapi telah dikirim ke Pulau Kalimantan dengan frekuensi sertifikasi sebanyak 108 kali, yang diperkirakan bernilai ekonomi sekitar Rp59 miliar.
Sedangkan di Pelabuhan Garongkong, sebanyak 1.009 ekor sapi telah dikirim dengan 47 kali sertifikasi, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp25 miliar. Data ini menggambarkan peran strategis kedua pelabuhan tersebut dalam mendukung distribusi hewan ternak yang sehat dan memenuhi standar karantina, sekaligus memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan menjelang Iduladha.
Karantina Sulsel mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha ternak, untuk memastikan hewan yang diperdagangkan melalui prosedur karantina yang benar. Hewan tanpa dokumen resmi berpotensi membawa penyakit yang membahayakan populasi ternak lokal dan masyarakat luas.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Pemkab Sidrap Rapat Persiapan Idul Adha 1446 H, Kesehatan Hewan Qurban Jadi Perhatian
Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan, Senin (26/5/2025).
Senin, 26 Mei 2025 11:15

Sulsel
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Maros Menurun
Menjelang Idul Adha, rumah pemotongan dan penyediaan hewan kurban di Kabupaten Maros mulai didatangi calon pembeli.
Jum'at, 16 Mei 2025 17:06

News
Gurita Beku Bantaeng Tembus Pasar Meksiko, Ekspor Perdana Senilai Rp2,3 Miliar
Sebanyak 22 ton gurita beku dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasil diekspor untuk pertama kalinya ke Meksiko, dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Selasa, 15 Apr 2025 09:46

News
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama
Sabtu, 29 Mar 2025 21:56

News
Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Menjelang Lebaran Lewat Operasi Patuh
Menjelang Idulfitri 1 Syawal 1446 H, Karantina Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan operasi patuh dengan melibatkan berbagai instansi terkait di Pelabuhan Utama Makassar.
Kamis, 27 Mar 2025 15:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Lawan SK Gubernur dan Belum Terima Putusan Partai, Siddiq Somasi DPRD Luwu Timur
2

Dukungan untuk Appi Bertambah Jadi 21 DPD Jelang Musda
3

Tayang Lebaran 2025, JUMBO Akan Jadi Film Animasi Indonesia Pertama yang Rilis Global
4

Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
5

Pemkab Maros Siapkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K dan Anggota DPRD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Lawan SK Gubernur dan Belum Terima Putusan Partai, Siddiq Somasi DPRD Luwu Timur
2

Dukungan untuk Appi Bertambah Jadi 21 DPD Jelang Musda
3

Tayang Lebaran 2025, JUMBO Akan Jadi Film Animasi Indonesia Pertama yang Rilis Global
4

Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
5

Pemkab Maros Siapkan Pembayaran Gaji ke-13 ASN, P3K dan Anggota DPRD