Ikut Sosialisasi SPIP Terintegrasi, Kemenkum Sulsel Perkuat Tata Kelola
Tim SINDOmakassar
Selasa, 27 Mei 2025 - 22:49 WIB
Ikut Sosialisasi SPIP Terintegrasi, Kemenkum Sulsel Perkuat Tata Kelola
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti sosialisasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Manajemen Risiko pada Selasa (27/5/2025).
Kegiatan virtual ini diselenggarakan Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemenkum sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di seluruh unit kerja.
Sosialisasi ini membahas dua regulasi baru: Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kemenkum.
Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja Bramantyo Agung Nugroho menekankan bahwa penerapan SPIP terintegrasi bukan sekadar formalitas. "Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi program di lingkungan Kemenkum," katanya saat membuka acara.
Bramantyo menjelaskan, penerapan SPIP secara terintegrasi tidak hanya mendukung pengendalian korupsi, tetapi juga menjadi fondasi peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kegiatan ini diikuti seluruh unit utama dan kantor wilayah Kemenkum di Indonesia, baik secara langsung maupun virtual.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan pentingnya SPIP dan manajemen risiko sebagai bagian integral reformasi birokrasi. "Kami berharap seluruh jajaran mampu menyusun peta risiko serta langkah pengendalian yang terintegrasi dan terfokus pada pencapaian tujuan strategis Kemenkum," ungkapnya.
Kegiatan virtual ini diselenggarakan Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemenkum sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di seluruh unit kerja.
Sosialisasi ini membahas dua regulasi baru: Peraturan Menteri Hukum Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kemenkum.
Kepala Bagian Pengelolaan Kinerja Bramantyo Agung Nugroho menekankan bahwa penerapan SPIP terintegrasi bukan sekadar formalitas. "Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi program di lingkungan Kemenkum," katanya saat membuka acara.
Bramantyo menjelaskan, penerapan SPIP secara terintegrasi tidak hanya mendukung pengendalian korupsi, tetapi juga menjadi fondasi peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Kegiatan ini diikuti seluruh unit utama dan kantor wilayah Kemenkum di Indonesia, baik secara langsung maupun virtual.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan pentingnya SPIP dan manajemen risiko sebagai bagian integral reformasi birokrasi. "Kami berharap seluruh jajaran mampu menyusun peta risiko serta langkah pengendalian yang terintegrasi dan terfokus pada pencapaian tujuan strategis Kemenkum," ungkapnya.