Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 28 Mei 2025 - 17:11 WIB
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Foto/Istimewa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025. Sesuai ketentuan baru tersebut, WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, WNA harus mendaftarkan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengendalian kerusakan (damage control) yang bertujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik, jumlah tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga April 2025 mencapai 2.201 WNA, meningkat signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1.610 WNA. Ini mencerminkan kenaikan 36,71% dalam penegakan hukum keimigrasian tahun 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia, termasuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025. Sesuai ketentuan baru tersebut, WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, WNA harus mendaftarkan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengendalian kerusakan (damage control) yang bertujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik, jumlah tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga April 2025 mencapai 2.201 WNA, meningkat signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1.610 WNA. Ini mencerminkan kenaikan 36,71% dalam penegakan hukum keimigrasian tahun 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia, termasuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.