Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Rabu, 28 Mei 2025 17:11
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025. Sesuai ketentuan baru tersebut, WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, WNA harus mendaftarkan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengendalian kerusakan (damage control) yang bertujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik, jumlah tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga April 2025 mencapai 2.201 WNA, meningkat signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1.610 WNA. Ini mencerminkan kenaikan 36,71% dalam penegakan hukum keimigrasian tahun 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia, termasuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.
Bagi WNA dalam kategori rentan — seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan dalam kondisi darurat — proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi, dengan bantuan petugas.
Yuldi juga mengingatkan seluruh WNA agar jujur dalam proses wawancara. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025. Sesuai ketentuan baru tersebut, WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, WNA harus mendaftarkan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengendalian kerusakan (damage control) yang bertujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik, jumlah tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga April 2025 mencapai 2.201 WNA, meningkat signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1.610 WNA. Ini mencerminkan kenaikan 36,71% dalam penegakan hukum keimigrasian tahun 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia, termasuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.
Bagi WNA dalam kategori rentan — seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan dalam kondisi darurat — proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi, dengan bantuan petugas.
Yuldi juga mengingatkan seluruh WNA agar jujur dalam proses wawancara. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025.
Rabu, 17 Des 2025 09:15
Sulbar
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Polman Perketat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Polewali Mandar melaksanakan Operasi “Wirawaspada” sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Selasa, 16 Des 2025 11:23
News
Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada.
Senin, 15 Des 2025 19:32
Sulsel
Imigrasi Parepare Operasi Wirawaspada di Sidrap dan Pinrang, Awasi Puluhan WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Wirawaspada sebagai upaya penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, 11–12 Desember 2025.
Sabtu, 13 Des 2025 10:50
Sulbar
Kunjungi Kantor Imigrasi, Bupati Polman Puji Layanan dan Fasilitas
Dalam kesempatan itu, Bupati Samsul menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kualitas pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Polman.
Kamis, 27 Nov 2025 16:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pesawat ATR 400 Milik Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Wilayah Maros-Pangkep
2
Rayakan Yaumul Isti'anah, Ribuan Warga DDI Padati Masjid Raya Makassar
3
Lepas 10 Truk, Kerja Peternak Sidrap Mengalir ke Nusantara Lewat Program MBG
4
Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
5
Basarnas Turunkan 25 Personel Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pesawat ATR 400 Milik Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Wilayah Maros-Pangkep
2
Rayakan Yaumul Isti'anah, Ribuan Warga DDI Padati Masjid Raya Makassar
3
Lepas 10 Truk, Kerja Peternak Sidrap Mengalir ke Nusantara Lewat Program MBG
4
Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
5
Basarnas Turunkan 25 Personel Pencarian Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak