Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Rabu, 28 Mei 2025 17:11

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025. Sesuai ketentuan baru tersebut, WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, WNA harus mendaftarkan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengendalian kerusakan (damage control) yang bertujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik, jumlah tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga April 2025 mencapai 2.201 WNA, meningkat signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1.610 WNA. Ini mencerminkan kenaikan 36,71% dalam penegakan hukum keimigrasian tahun 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia, termasuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.
Bagi WNA dalam kategori rentan — seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan dalam kondisi darurat — proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi, dengan bantuan petugas.
Yuldi juga mengingatkan seluruh WNA agar jujur dalam proses wawancara. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025. Sesuai ketentuan baru tersebut, WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, WNA harus mendaftarkan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengendalian kerusakan (damage control) yang bertujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik, jumlah tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga April 2025 mencapai 2.201 WNA, meningkat signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1.610 WNA. Ini mencerminkan kenaikan 36,71% dalam penegakan hukum keimigrasian tahun 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia, termasuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.
Bagi WNA dalam kategori rentan — seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan dalam kondisi darurat — proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi, dengan bantuan petugas.
Yuldi juga mengingatkan seluruh WNA agar jujur dalam proses wawancara. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Imigrasi Parepare Deportasi WN Turki Usai Kedapatan Tinggal Ilegal 616 Hari
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian.
Senin, 25 Agu 2025 11:35

News
Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025
Dalam forum intelijen keimigrasian, Indonesia mempresentasikan inisiatif Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah preemtif yang bertujuan mengedukasi masyarakat sekaligus mencegah praktik penyelundupan manusia dan TPPO.
Rabu, 20 Agu 2025 10:53

Makassar City
Sinergi Jajaran Imipas Sulsel Simbol Komitmen ASN Menuju Indonesia Emas 2045
Suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan mewarnai upacara bendera peringatan HUT ke-80 RI yang digelar bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel dan Kantor Wilayah Ditjenim Sulsel.
Senin, 18 Agu 2025 16:49

Sulbar
Gencarkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Polman Gelar Operasi Gabungan di Mamasa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Mamasa pada Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agu 2025 12:19

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Timpora Mamasa, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Mamasa pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Jum'at, 08 Agu 2025 13:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Kelompok Nelayan Konflik Soal Alat Tangkap, DKP Sulsel Damaikan
2

Tingkatkan Kreativitas Anak, Pertamina Enduro Gelar Lomba Mewarnai di SDN Mangkura
3

Ajang Baznas Award 2025, Wakil Rektor IV UMI Jalin Peluang Kerjasama Baznas RI
4

Jeneponto Feroza Club Bakal Jadi Tuan Rumah Pertemuan Feroza se-Sulawesi
5

Gubernur Sulsel Raih BAZNAS Award sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dua Kelompok Nelayan Konflik Soal Alat Tangkap, DKP Sulsel Damaikan
2

Tingkatkan Kreativitas Anak, Pertamina Enduro Gelar Lomba Mewarnai di SDN Mangkura
3

Ajang Baznas Award 2025, Wakil Rektor IV UMI Jalin Peluang Kerjasama Baznas RI
4

Jeneponto Feroza Club Bakal Jadi Tuan Rumah Pertemuan Feroza se-Sulawesi
5

Gubernur Sulsel Raih BAZNAS Award sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat