Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Rabu, 28 Mei 2025 17:11
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025. Sesuai ketentuan baru tersebut, WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, WNA harus mendaftarkan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengendalian kerusakan (damage control) yang bertujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik, jumlah tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga April 2025 mencapai 2.201 WNA, meningkat signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1.610 WNA. Ini mencerminkan kenaikan 36,71% dalam penegakan hukum keimigrasian tahun 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia, termasuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.
Bagi WNA dalam kategori rentan — seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan dalam kondisi darurat — proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi, dengan bantuan petugas.
Yuldi juga mengingatkan seluruh WNA agar jujur dalam proses wawancara. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025. Sesuai ketentuan baru tersebut, WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Sebelumnya, WNA harus mendaftarkan permohonan serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pengendalian kerusakan (damage control) yang bertujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik, jumlah tindakan administratif keimigrasian dari Januari hingga April 2025 mencapai 2.201 WNA, meningkat signifikan dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 1.610 WNA. Ini mencerminkan kenaikan 36,71% dalam penegakan hukum keimigrasian tahun 2025.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya selama berada di wilayah Indonesia, termasuk melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.
Bagi WNA dalam kategori rentan — seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan dalam kondisi darurat — proses pendaftaran, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi, dengan bantuan petugas.
Yuldi juga mengingatkan seluruh WNA agar jujur dalam proses wawancara. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
Sebanyak 15.804 jemaah calon haji asal embarkasi Makassar akan menikmati layanan Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mulai 2026.
Minggu, 26 Apr 2026 14:02
News
13 Warga Indonesia Diduga Hendak Berhaji Pakai Visa Nonhaji
Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Selasa, 21 Apr 2026 14:59
Sulsel
Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu
Kantor Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Senin, 13 Apr 2026 14:30
News
Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Tetap Normal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen.
Jum'at, 10 Apr 2026 08:38
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UPT Pengembangan Karakter UMI Gelar Pelatihan Imam Rawatib
2
Pindah ke Kantor Sementara, Imigrasi Parepare Tetap Layani Paspor VIP
3
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
4
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
5
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UPT Pengembangan Karakter UMI Gelar Pelatihan Imam Rawatib
2
Pindah ke Kantor Sementara, Imigrasi Parepare Tetap Layani Paspor VIP
3
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
4
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
5
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH