Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Polman Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 19 Jun 2025 15:26
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Polman Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Foto/IST
Comment
Share
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Kabupaten Polman.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan modus kejahatan lintas negara tersebut.

Sosialisasi berlangsung di Aula AQF SAVO, Kelurahan Madatte, dan dihadiri oleh warga setempat serta sejumlah tokoh masyarakat. Fokus utama kegiatan ini adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi migrasi tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Polman diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Komunikasi Keimigrasian, Januwardi Nugroho Eka Arip Priyanto. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah tindak kejahatan tersebut.

“Pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin paham dan mampu mendeteksi dini indikasi kejahatan tersebut,” ujar Eka.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa salah satu penyebab TPPO dan TPPM adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Selain pemaparan, kegiatan ini juga mencakup sesi diskusi interaktif yang memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya, berbagi pengalaman, serta mencari solusi atas persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

Imigrasi Polman menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan represif sesuai kewenangannya, serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam melindungi Warga Negara Indonesia dari kejahatan lintas batas dan eksploitasi.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru