Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Rabu, 08 Apr 2026 08:25
Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe
Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Aula Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Selasa (7/4). Foto: Istimewa
Comment
Share
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Aula Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Selasa (7/4). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta meningkatkan pemahaman keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program Desa Binaan Imigrasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait prosedur keimigrasian yang benar serta mencegah praktik ilegal.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, yang sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung program Desa Binaan Imigrasi sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPO.

Perwakilan Kecamatan Bacukiki yang diwakili Kasi Trantib, Sri Putrida, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut karena memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait layanan dan prosedur keimigrasian.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam Desa Binaan Imigrasi kepada Kelurahan Lemoe dan Kelurahan Galung Maloang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung program tersebut.

Pada sesi utama, peserta menerima pemaparan materi dari tiga narasumber. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Basuki Busrah, membahas penanganan TPPO di sektor ketenagakerjaan.

Koordinator P4MI Kota Parepare, La Ode Nur Slamet, menyampaikan pentingnya bekerja ke luar negeri secara prosedural dan aman. Sementara itu, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, memberikan penyuluhan hukum keimigrasian dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM.

Diskusi interaktif mewarnai kegiatan ini. Masyarakat aktif mengajukan pertanyaan terkait peran instansi dalam penanganan TPPO dan TPPM, prosedur bekerja ke luar negeri, serta layanan M-Paspor.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain perangkat kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta mahasiswa KKN.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pemangku kepentingan yang terlibat menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan TPPM melalui koordinasi berkelanjutan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Untuk memperkuat komunikasi, juga dibentuk grup koordinasi berbasis WhatsApp bagi Desa Binaan Imigrasi di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian serta mampu menjadi mitra aktif pemerintah dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru