Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Kamis, 03 Jul 2025 14:54
Proses pemulangan WN Polandia ke negara asalnya via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAROS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia ke negaranya. Tindakan ini dilakukan setelah ia dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang, Kabupaten Maros.
WNA tersebut dilaporkan warga karena diduga mengancam masyarakat dengan menggunakan batu. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, insiden itu bermula ketika WNA tersebut merasa tidak nyaman karena diikuti warga saat berjalan kaki.
Menindaklanjuti laporan, petugas Imigrasi membawa yang bersangkutan ke ruang detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian. Namun, tindakan WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Meski secara administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran, namun karena tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami mengambil langkah tegas dengan memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawasan ketat dari petugas.
“Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan melekat (Waskat) dari proses keberangkatan hingga WNA boarding ke pesawat,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia menghormati norma dan aturan yang berlaku.
WNA tersebut dilaporkan warga karena diduga mengancam masyarakat dengan menggunakan batu. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, insiden itu bermula ketika WNA tersebut merasa tidak nyaman karena diikuti warga saat berjalan kaki.
Menindaklanjuti laporan, petugas Imigrasi membawa yang bersangkutan ke ruang detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian. Namun, tindakan WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Meski secara administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran, namun karena tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami mengambil langkah tegas dengan memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawasan ketat dari petugas.
“Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan melekat (Waskat) dari proses keberangkatan hingga WNA boarding ke pesawat,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia menghormati norma dan aturan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Imigrasi Makassar Sabet Juara The Most Caring One di AHII 2025
Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII) 2025 kembali menjadi panggung bergengsi yang mengapresiasi kreativitas dan dedikasi para praktisi kehumasan Imigrasi di seluruh Indonesia.
Sabtu, 22 Nov 2025 08:52
Sulsel
Kemenpan-RB Terbitkan Izin Pembentukan Imigrasi Bone dan Bantaeng
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Selasa, 18 Nov 2025 11:46
Sulsel
Kantor Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN dengan mengusung tema “Penguatan Etika, Disiplin, dan Kinerja ASN".
Kamis, 13 Nov 2025 18:44
Makassar City
Imigrasi Makassar Jalani Penilaian Penyelenggaraan Layanan Publik Ombudsman
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menjalani penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Selasa (11/11/2025) pagi.
Selasa, 11 Nov 2025 15:36
Sulbar
Imigrasi Polman Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Awasi WNA di Majene
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Koordinasi Timpora untuk Kecamatan Sendana dan Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene
Selasa, 11 Nov 2025 13:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
2
Pemkab Gowa Perkuat Rantai Agribisnis Kentang dan Sapi Potong
3
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Seminar Nasional Kesehatan Reproduksi LDII Sulsel
4
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
5
Milad ke-50, IMMIM Siap Hadapi Transformasi Global Era Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rekomendasi Penginapan Bagus di Malino: Villa Week End dengan Fasilitas Super Lengkap
2
Pemkab Gowa Perkuat Rantai Agribisnis Kentang dan Sapi Potong
3
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Seminar Nasional Kesehatan Reproduksi LDII Sulsel
4
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
5
Milad ke-50, IMMIM Siap Hadapi Transformasi Global Era Digital