Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Kamis, 03 Jul 2025 14:54
Proses pemulangan WN Polandia ke negara asalnya via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAROS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia ke negaranya. Tindakan ini dilakukan setelah ia dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang, Kabupaten Maros.
WNA tersebut dilaporkan warga karena diduga mengancam masyarakat dengan menggunakan batu. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, insiden itu bermula ketika WNA tersebut merasa tidak nyaman karena diikuti warga saat berjalan kaki.
Menindaklanjuti laporan, petugas Imigrasi membawa yang bersangkutan ke ruang detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian. Namun, tindakan WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Meski secara administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran, namun karena tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami mengambil langkah tegas dengan memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawasan ketat dari petugas.
“Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan melekat (Waskat) dari proses keberangkatan hingga WNA boarding ke pesawat,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia menghormati norma dan aturan yang berlaku.
WNA tersebut dilaporkan warga karena diduga mengancam masyarakat dengan menggunakan batu. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, insiden itu bermula ketika WNA tersebut merasa tidak nyaman karena diikuti warga saat berjalan kaki.
Menindaklanjuti laporan, petugas Imigrasi membawa yang bersangkutan ke ruang detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian. Namun, tindakan WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Meski secara administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran, namun karena tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami mengambil langkah tegas dengan memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawasan ketat dari petugas.
“Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan melekat (Waskat) dari proses keberangkatan hingga WNA boarding ke pesawat,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia menghormati norma dan aturan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait
News
Musim Haji 2026 Dimulai, Imigrasi Makassar Siap Kawal Keberangkatan Jemaah
Pemberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Makassar dimulai. Sebanyak 393 CJH beserta petugas kloter pertama diberangkatkan menuju Tanah Suci melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rabu, 22 Apr 2026 17:53
News
Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan Dideportasi dari Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan pada Minggu (19/4/2026).
Senin, 20 Apr 2026 15:26
Sulsel
Sinergi Timpora Gowa Diperkuat, Imigrasi Makassar Jaga Iklim Wisata dan Investasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kabupaten Gowa melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (15/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 09:02
News
Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Makassar Amankan 2 WNA Langgar Izin Tinggal
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Senin, 13 Apr 2026 15:42
News
WN Belgia Pelaku Aksi Berbahaya di Bali Diamankan di Bandara Hasanuddin
Petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD.
Rabu, 01 Apr 2026 20:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
2
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
3
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
4
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
5
Hardiknas 2026, Pemkab Bantaeng Gelar Jalan Sehat Libatkan 5.000 Peserta
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
2
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
3
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
4
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
5
Hardiknas 2026, Pemkab Bantaeng Gelar Jalan Sehat Libatkan 5.000 Peserta