Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Kamis, 03 Jul 2025 14:54

Proses pemulangan WN Polandia ke negara asalnya via Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
MAROS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia ke negaranya. Tindakan ini dilakukan setelah ia dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang, Kabupaten Maros.
WNA tersebut dilaporkan warga karena diduga mengancam masyarakat dengan menggunakan batu. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, insiden itu bermula ketika WNA tersebut merasa tidak nyaman karena diikuti warga saat berjalan kaki.
Menindaklanjuti laporan, petugas Imigrasi membawa yang bersangkutan ke ruang detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian. Namun, tindakan WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Meski secara administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran, namun karena tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami mengambil langkah tegas dengan memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawasan ketat dari petugas.
“Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan melekat (Waskat) dari proses keberangkatan hingga WNA boarding ke pesawat,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia menghormati norma dan aturan yang berlaku.
WNA tersebut dilaporkan warga karena diduga mengancam masyarakat dengan menggunakan batu. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, insiden itu bermula ketika WNA tersebut merasa tidak nyaman karena diikuti warga saat berjalan kaki.
Menindaklanjuti laporan, petugas Imigrasi membawa yang bersangkutan ke ruang detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian. Namun, tindakan WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Meski secara administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran, namun karena tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami mengambil langkah tegas dengan memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawasan ketat dari petugas.
“Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan melekat (Waskat) dari proses keberangkatan hingga WNA boarding ke pesawat,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia menghormati norma dan aturan yang berlaku.
(MAN)
Berita Terkait

Sulbar
Gencarkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Polman Gelar Operasi Gabungan di Mamasa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Mamasa pada Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agu 2025 12:19

Makassar City
Lahan Sudah Siap, Imigrasi Bone dan Bantaeng Segera Berdiri
Kantor Imigrasi segera berdiri di Kabupaten Bone dan Bantaeng. Lahan sudah siap, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Senin, 11 Agu 2025 11:31

Makassar City
Sampai Agustus 2025, Realisasi PNBP Imigrasi Makassar Tembus 136,5% dari Target
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp40.990.818.000 hingga awal Agustus 2025. Capaian ini sudah jauh melampaui target yang ditetapkan.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:14

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rapat Timpora Mamasa, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Mamasa pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Jum'at, 08 Agu 2025 13:18

Sulsel
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Makassar Deportasi 2 Warga Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melaksanakan Operasi Wirawaspada dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi selama dua hari, pada 15–16 Juli 2025.
Rabu, 23 Jul 2025 13:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
2

Rayakan HUT ke-27, GMTD Berbagi Keberkahan dengan Anak Panti Asuhan
3

Pemkab Maros Terima 3 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
4

Promo Merdeka Berbisnis: Telkom Tawarkan Paket Indibiz Mulai Rp400 Ribuan
5

Kisah Aliah Sakira Paskibraka Sulsel Pembawa Baki Penurunan Bendera di Istana Negara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
2

Rayakan HUT ke-27, GMTD Berbagi Keberkahan dengan Anak Panti Asuhan
3

Pemkab Maros Terima 3 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
4

Promo Merdeka Berbisnis: Telkom Tawarkan Paket Indibiz Mulai Rp400 Ribuan
5

Kisah Aliah Sakira Paskibraka Sulsel Pembawa Baki Penurunan Bendera di Istana Negara