Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
Tri Yari Kurniawan
Kamis, 29 Mei 2025 - 04:01 WIB
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan menggelar Coaching Clinic untuk anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, termasuk Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, serta Mufli Asmawidjaja, Kepala Departemen Hukum OJK.
Acara berlangsung selama dua hari di dua kota berbeda. Pada 22 Mei, kegiatan diadakan di Makassar dengan peserta dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Sementara itu, pada 23 Mei, kegiatan dilanjutkan di Rantepao dengan peserta dari Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing kegiatan diikuti sekitar 100 anggota kepolisian.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyebut bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal tertinggi di Indonesia. Selama 2024, Satgas PASTI Daerah berhasil menghentikan lima aktivitas keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar.
Tingginya kasus ini dipengaruhi oleh kondisi geografis dan luasnya cakupan wilayah, yang menyebabkan terbentuknya kantong-kantong masyarakat terisolasi dengan akses terbatas terhadap informasi dan edukasi keuangan. Keterbatasan ini menjadikan masyarakat lebih rentan menjadi korban praktik keuangan ilegal.
Oleh karena itu, OJK berharap kerja sama dengan kepolisian dapat semakin memperkuat upaya deteksi, pencegahan, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulsel.Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pemberantasan keuangan ilegal.
“Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PASTI Pusat bersama Departemen Hukum OJK memaparkan materi komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal. Mereka juga memperkenalkan dua perangkat penting: Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI). Kedua sistem ini mendukung pendataan kasus dan pemblokiran rekening atau akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Acara berlangsung selama dua hari di dua kota berbeda. Pada 22 Mei, kegiatan diadakan di Makassar dengan peserta dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Sementara itu, pada 23 Mei, kegiatan dilanjutkan di Rantepao dengan peserta dari Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing kegiatan diikuti sekitar 100 anggota kepolisian.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyebut bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal tertinggi di Indonesia. Selama 2024, Satgas PASTI Daerah berhasil menghentikan lima aktivitas keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar.
Tingginya kasus ini dipengaruhi oleh kondisi geografis dan luasnya cakupan wilayah, yang menyebabkan terbentuknya kantong-kantong masyarakat terisolasi dengan akses terbatas terhadap informasi dan edukasi keuangan. Keterbatasan ini menjadikan masyarakat lebih rentan menjadi korban praktik keuangan ilegal.
Oleh karena itu, OJK berharap kerja sama dengan kepolisian dapat semakin memperkuat upaya deteksi, pencegahan, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulsel.Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pemberantasan keuangan ilegal.
“Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PASTI Pusat bersama Departemen Hukum OJK memaparkan materi komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal. Mereka juga memperkenalkan dua perangkat penting: Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI). Kedua sistem ini mendukung pendataan kasus dan pemblokiran rekening atau akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.