Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian

Kamis, 29 Mei 2025 04:01
Satgas PASTI Lawan Keuangan Ilegal di Sulsel Lewat Coaching Clinic Bareng Kepolisian
OJK Sulselbar selaku Ketua Satgas PASTI Sulsel menggelar Coaching Clinic untuk anggota Polda Sulsel, sebagai upaya memerangi aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan menggelar Coaching Clinic untuk anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Satgas PASTI Pusat dan OJK, termasuk Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, serta Mufli Asmawidjaja, Kepala Departemen Hukum OJK.

Acara berlangsung selama dua hari di dua kota berbeda. Pada 22 Mei, kegiatan diadakan di Makassar dengan peserta dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Sementara itu, pada 23 Mei, kegiatan dilanjutkan di Rantepao dengan peserta dari Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara. Masing-masing kegiatan diikuti sekitar 100 anggota kepolisian.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyebut bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal tertinggi di Indonesia. Selama 2024, Satgas PASTI Daerah berhasil menghentikan lima aktivitas keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar.

Tingginya kasus ini dipengaruhi oleh kondisi geografis dan luasnya cakupan wilayah, yang menyebabkan terbentuknya kantong-kantong masyarakat terisolasi dengan akses terbatas terhadap informasi dan edukasi keuangan. Keterbatasan ini menjadikan masyarakat lebih rentan menjadi korban praktik keuangan ilegal.

Oleh karena itu, OJK berharap kerja sama dengan kepolisian dapat semakin memperkuat upaya deteksi, pencegahan, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulsel.Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pemberantasan keuangan ilegal.

“Kolaborasi yang terjalin secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas PASTI Pusat bersama Departemen Hukum OJK memaparkan materi komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal. Mereka juga memperkenalkan dua perangkat penting: Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI). Kedua sistem ini mendukung pendataan kasus dan pemblokiran rekening atau akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, IASC telah berhasil memblokir 45.262 rekening dengan total dana mencapai Rp161,1 miliar. Sementara itu, Satgas PASTI juga telah menghentikan 12.781 aktivitas ilegal, yang mencakup 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara OJK dan Kepolisian.

“Sebagai bagian dari Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan, Kepolisian akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pelaksanaan Coaching Clinic oleh OJK dan Kepolisian melalui forum Satgas PASTI ini dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang lebih optimal lagi ke depannya dengan memanfaatkan perangkat-perangkat yang disediakan oleh Satgas PASTI seperti kanal pelaporan IASC dan SiPASTI,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan penanganan keuangan ilegal di Sulawesi Selatan, memperkuat sinergi lembaga, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru