home news

Akta Hibah Mantan Cawalkot Makassar Muhyina Muin Dibatalkan Pengadilan Agama

Senin, 02 Juni 2025 - 21:53 WIB
Kanor Pengadilan Agama Makassar. Foto: Istimewa
Majelis Hakim pada Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar mengabulkan gugatan pembatalan akta hibah yang diajukan oleh penggugat, Soefian Abdullah.

Dimana dalam putusan majelis hakim PA Makassar dengan Perkara Nomor 2223/PDT/.G/2024/PA.MKS, menimbang bahwa tergugat intervensi (Hikmah) selaku tergugat V adalah merupakan pembeli yang tidak memenuhi kriteria Pembeli beritikad baik (Good Faith).

Karenanya, bertentangan dengan hukum yakni tidak sesuai Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat materil dan syarat formal dalam jual beli tanah. Serta tergugat intervensi (Hikmah) merupakan pembeli beritikad buruk (Bad Faith).

Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung diatur dalam SEMA N0.2016, maka tergugat V dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad buruk (Bad Faith) dan tidak dapat dilindungi hukum

Undang-undang.

Selain itu, dalam pertimbangan hakim karena, Tergugat V (penggugat intervensi) telah membeli objek sengketa dari Tergugat Il dan Tergugat I yang diperoleh dari hibah Tergugat 1 tanpa melibatkan Penggugat, sebagai pemegang hak harta bersama dan Tergugat telah membayar sesuai yang tercantum dalam akta jual beli.

Maka Tergugat II dan Tergugat Ill, harus mengembalikan harga objek sengketa sejumlah yang diterimanya kepada Tergugat V (Penggugat intervesi).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya