Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan
Gusti Ridani
Selasa, 18 April 2023 - 15:03 WIB
Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulsel melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar, untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan, sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.
Baca Juga: THR ASN di Lingkup Pemkab Luwu Mulai Dibayar Hari Ini
"Kami turun langsung atas instruksi dari menteri dan pak gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak," kata Ardiles Saggaf, Selasa (18/4/23).
Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama.
Ardiles menyampaikan dari hasil sidak, tim pengawas menemukan bahwa perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai," tuturnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan, sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.
Baca Juga: THR ASN di Lingkup Pemkab Luwu Mulai Dibayar Hari Ini
"Kami turun langsung atas instruksi dari menteri dan pak gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak," kata Ardiles Saggaf, Selasa (18/4/23).
Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama.
Ardiles menyampaikan dari hasil sidak, tim pengawas menemukan bahwa perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai," tuturnya.