Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan

Gusti Ridani
Selasa, 18 Apr 2023 15:03
Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf melakukan Sidak THR di sejumlah perusahaan di Makassar. Foto: SINDO Makassar/Gusti Ridani
Comment
Share
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulsel melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar, untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan, sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.



"Kami turun langsung atas instruksi dari menteri dan pak gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak," kata Ardiles Saggaf, Selasa (18/4/23).

Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya dan PT Indomarco Prismatama.

Ardiles menyampaikan dari hasil sidak, tim pengawas menemukan bahwa perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai," tuturnya.

Ardiles mengaku Disnaker sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan atau THR-nya dicicil. Jika ada, ia mempersilahkan agar segera dilaporkan.

Seperti diketahui, Sabtu, 15 April 2023 merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Seusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 lebaran.



Oleh sebab itu, Ardiles mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi sesuai PP nomor 36 tahun 2021.

"Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil," ungkapnya.

Diketahui, saat ini sudah ada enam perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker. Dua dilaporkan secara langsung di posko pengaduan dan empat perusahaan dilaporkan secara online.

"Kami tegaskan pekerja yang belum diberi haknya segera laporkan supaya segera ditindaklanjuti. Kami sudah bagi pengawas dan mediator untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan ini, bahkan sudah ada yang dipanggil pejabatnya untuk diambil keterangannya," tegas Ardiles.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk tidak membayar THR sebab, hal tersebut telah di atur dalam undang-undang. Bahkan ia tidak segan melakukan pembekuan perizinan bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk hal tersebut.

"Izin tak akan lagi diberikan dan kita akan berkordinasi dengan instansi yang mengeluarkan izinnya untuk dilakukan pencabutan legalitas," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 29 posko pengaduan THR tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sulsel. Lima diantaranya dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.



Hal itu tindaklanjut dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan, pihaknya membuka sebanyak lima posko. Salah satunya tedapat di beberapa UPT yang tersebar di daerah.

Posko tersebut telah dibuka sejak 6 April hingga 21 April mendatang. Tujuannya, mengawal karyawan BUMN, BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta. "Kita membuka pintu untuk pelaporan yang dilakukan oleh pekerja maupun karyawan," ujar Akhryanto.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru