Tambahan THR Guru PAI di Jeneponto Tahun 2024 Masih Belum Cair
Jum'at, 07 Mar 2025 13:14
Ratusan Guru Apartur Sipil Negara (ASN) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengeluh terkait tidak adanya informasi resmi mengenai pencairan tambahan THR. Ilustrasi
JENEPONTO - Ratusan Guru Apartur Sipil Negara (ASN) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengeluh terkait tidak adanya informasi resmi mengenai pencairan tambahan THR dan Gaji ke 13 tahun 2024.
Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Jeneponto Muslimin Rewa mengatakan, sekitar kurang lebih 200 orang ASN PAI merasa resah karena tidak mendapatkan informasi resmi dari bendahara gaji di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.
Muslimin menegaskan, ratusan Guru ASN PAI saat ini butuh informasi yang jelas terkait apa alasan sehingga THR dan Gaji ke 13 itu belum dibayarkan.
"Untuk THR dan gaji ke 13 ini, Kami Guru PAI sementara menunggu, kami hanya butuh informasi yang jelas dari pihak bendahara di Dinas Pendidikan Jeneponto," jelas Muslimin Ketua KKG PAI Kabupaten Jeneponto ditemui di pelataran Masjid Agung Jeneponto, Jumat, (07/03/2025).
Menurutnya, THR ke 13 bagi Guru ASN Non PAI di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto telah dibayarkan, namun THR dan Gaji ke 13 bagi ratusan Guru ASN PAI hingga kini belum dibayarkan.
"Saya dengar kalau guru ASN di Dinas Pendidikan itu sudah cair, sementara kami ASN Guru PAI sementara menunggu kapan itu bisa dicairkan," jelas Muslimin Rewa.
Muslimin mengancam, jika dalam waktu dekat dan belum mendapatkan informasi yang jelas dari pihak terkait, maka pihaknya akan melakukan aksi protes.
"Jika tidak ada kejelasan, maka kami guru ASN PAI akan melakukan aksi protes, kenapa THR ke 13 itu tidak cairkan," tegas Muslimin.
Sementara itu, Operator Pembantu Pengelola Tunjangan Guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Syaharuddin dihubungi terpisah menjelaskan bahwa bukan THR dan Gaji ke 13 melainkan tambahan THR dan tambahan Gaji ke 13.
"Jadi bukan THR dan Gaji 13. Tapi tambahan THR dan tambahan gaji 13 untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024," jelas Syaharuddin.
Terkait belum dibayarkannya tambahan THR dan tambahan Gaji ke 13 bagi ASN guru PAI di Kabupaten Jeneponto, Syaharuddin menjelaskan, hanya Guru ASND yang sumber TPG dan Tamsilnya dari Transfer DAK Non Fisik yang diusulkan Pembayaran tambahan THR dan tambahan gaji ke 13 Tahun 2024 di daerah.
"Sementara ASND Guru PAI yang TPG dibayar melalui Anggaran Kemenag Tidak termasuk," jelas Syaharuddin.
Sedangkan sertifikasi guru PAI menurut Syaharuddin itu tidak dibayarkan dari transfer DAK Non Fisik. "Sertifikasi Guru PAI tidak dibayar dari Transfer DAK Non Fisik, tapi dari Kemenag sehingga tidak termasuk dalam kategori sesuai surat edaran di atas," ujar Syaharuddin.
Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Jeneponto Muslimin Rewa mengatakan, sekitar kurang lebih 200 orang ASN PAI merasa resah karena tidak mendapatkan informasi resmi dari bendahara gaji di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.
Muslimin menegaskan, ratusan Guru ASN PAI saat ini butuh informasi yang jelas terkait apa alasan sehingga THR dan Gaji ke 13 itu belum dibayarkan.
"Untuk THR dan gaji ke 13 ini, Kami Guru PAI sementara menunggu, kami hanya butuh informasi yang jelas dari pihak bendahara di Dinas Pendidikan Jeneponto," jelas Muslimin Ketua KKG PAI Kabupaten Jeneponto ditemui di pelataran Masjid Agung Jeneponto, Jumat, (07/03/2025).
Menurutnya, THR ke 13 bagi Guru ASN Non PAI di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto telah dibayarkan, namun THR dan Gaji ke 13 bagi ratusan Guru ASN PAI hingga kini belum dibayarkan.
"Saya dengar kalau guru ASN di Dinas Pendidikan itu sudah cair, sementara kami ASN Guru PAI sementara menunggu kapan itu bisa dicairkan," jelas Muslimin Rewa.
Muslimin mengancam, jika dalam waktu dekat dan belum mendapatkan informasi yang jelas dari pihak terkait, maka pihaknya akan melakukan aksi protes.
"Jika tidak ada kejelasan, maka kami guru ASN PAI akan melakukan aksi protes, kenapa THR ke 13 itu tidak cairkan," tegas Muslimin.
Sementara itu, Operator Pembantu Pengelola Tunjangan Guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Syaharuddin dihubungi terpisah menjelaskan bahwa bukan THR dan Gaji ke 13 melainkan tambahan THR dan tambahan Gaji ke 13.
"Jadi bukan THR dan Gaji 13. Tapi tambahan THR dan tambahan gaji 13 untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024," jelas Syaharuddin.
Terkait belum dibayarkannya tambahan THR dan tambahan Gaji ke 13 bagi ASN guru PAI di Kabupaten Jeneponto, Syaharuddin menjelaskan, hanya Guru ASND yang sumber TPG dan Tamsilnya dari Transfer DAK Non Fisik yang diusulkan Pembayaran tambahan THR dan tambahan gaji ke 13 Tahun 2024 di daerah.
"Sementara ASND Guru PAI yang TPG dibayar melalui Anggaran Kemenag Tidak termasuk," jelas Syaharuddin.
Sedangkan sertifikasi guru PAI menurut Syaharuddin itu tidak dibayarkan dari transfer DAK Non Fisik. "Sertifikasi Guru PAI tidak dibayar dari Transfer DAK Non Fisik, tapi dari Kemenag sehingga tidak termasuk dalam kategori sesuai surat edaran di atas," ujar Syaharuddin.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dedikasi Guru Terpencil di Konawe Diganjar Penghargaan Nasional dari YAHM
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) bersama Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) memberikan apresiasi istimewa kepada Edi Arham, guru SD Negeri Lalowata, Kabupaten Konawe,
Senin, 08 Des 2025 07:27
News
Empat Dekade Mengabdi, Kisah Rahmi Saleh Menyambut Hari Guru
Guru kelas satu SD di Sekolah Islam Athirah itu telah mengabdikan diri selama lebih dari empat dekade—sebuah perjalanan panjang yang tak pernah ia bayangkan sejak awal.
Selasa, 25 Nov 2025 13:50
News
Sekolah Islam Athirah Berangkatkan Umrah 17 Guru & Karyawan
Sebanyak 17 guru, karyawan, dan petugas kebersihan Sekolah Islam Athirah resmi diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Sabtu, 22 Nov 2025 19:58
News
PDTH 2 Guru Luwu Utara, Prof Yusril Sebut Gubernur Sulsel Tidak Salah
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.
Jum'at, 14 Nov 2025 22:37
Sulsel
RDP DPRD Sulsel, Guru asal Luwu Utara Mengajar Setahun Tanpa Gaji, Lalu Dipecat
Guru Rasnal di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengaku merasa terzalimi karena gajinya tidak dibayar lebih dari setahun sebelum keputusan PTDH diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Rabu, 12 Nov 2025 17:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
2
Bukti Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Diserahkan ke BK
3
Tutup Tahun 2025, DRX Lakukan Burn 10 Persen dari Total Suplai Token
4
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
5
Hartono Dorong Pemkot Makassar Perkuat Modal UMKM dan Evaluasi Parkir Losari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perkuat Toleransi Jelang Nataru, Polri dan Eks Napiter YRMM Diskusi Kamtibmas
2
Bukti Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Diserahkan ke BK
3
Tutup Tahun 2025, DRX Lakukan Burn 10 Persen dari Total Suplai Token
4
Isi BBM Sambil Rayakan Natal, Santa Claus Sambut Pelanggan di SPBU
5
Hartono Dorong Pemkot Makassar Perkuat Modal UMKM dan Evaluasi Parkir Losari