Transformasi JKN, Pasien Bisa Langsung ke RS Spesifik

Jum'at, 02 Okt 2026 15:52
Transformasi JKN, Pasien Bisa Langsung ke RS Spesifik
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, ditemui di halaman Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Sistem rujukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai bertransformasi. Peserta JKN nantinya dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan sesuai kebutuhan medis tanpa harus melewati seluruh tahapan rumah sakit secara berjenjang.

Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Asyraf Mursalina, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi kesehatan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap layanan yang dibutuhkan.

"Prinsipnya, ini kan bagian dari health reform (reformasi kesehatan) dan BPJS Kesehatan berada dalam posisi mendukung hal ini. Harapannya nanti akan lebih mudah dan cepat pelayanannya untuk masyarakat," jelasnya, Jumat (2/10/2026).

Ia mencontohkan pasien yang terindikasi mengalami penyakit serius, seperti kanker. Jika fasilitas kesehatan menemukan adanya benjolan yang dicurigai sebagai kanker, pasien nantinya dapat diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan kanker tanpa harus melalui rujukan ke beberapa rumah sakit terlebih dahulu.

"Tidak ada lagi, misalnya, kalau datang ke rumah sakit atau ke puskesmas, lalu terdeteksi ada benjolan yang dicurigai sebagai kanker, selama ini kan kita bertahap. Nanti tinggal dilihat, rumah sakit mana nih yang memang punya layanan kanker. Langsung ke sana, enggak perlu lagi berjenjang. Harapannya dengan demikian, masyarakat akan lebih cepat tertangani," tambahnya.

Asyraf menegaskan, perubahan tersebut bukan berarti sistem rujukan JKN dihapus. Dalam kondisi non-emergensi, peserta tetap harus mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu.

"Jadi yang disampaikan yaitu reformasi rujukan-nya itu adalah untuk peserta JKN. Karena kalau masyarakat umum selama ini terserah, karena dia bayar pakai uang sendiri, silakan. Tapi kan kalau peserta JKN kan selama ini berjenjang. Jadi sistem rujukan tetap berlaku," tuturnya.

Perbedaannya, peserta tidak lagi harus melewati rumah sakit secara bertahap ketika membutuhkan layanan tertentu. Pasien akan diarahkan berdasarkan jenis dan tingkat layanan yang tersedia di rumah sakit yang dituju.

"Tapi nanti di fasilitas kesehatan di tingkat pertama, tidak harus ke rumah sakit C dulu, baru ke B, baru ke A, enggak. Dia melihat, 'Oh, misalnya Ibu butuhnya adalah pelayanan kesehatan terkait dengan jantung dan kategorinya paripurna' bisa langsung, misalnya katakanlah hanya ada di RS Wahidin, langsung ke RS Wahidin," paparnya.

Menurut Asyraf, uji coba reformasi sistem rujukan dilakukan secara menyeluruh dalam satu wilayah, bukan pada fasilitas kesehatan tertentu.

"Uji cobanya ini dilakukan di satu kota, jadi tidak secara spesifik faskes. Karena memang uji cobanya ini harus, kita melihat bagaimana simulasinya kalau seandainya satu daerah lengkap. Di Makassar itu mulai dari puskesmas, dokter praktik pribadi, klinik segala tipe, rumah sakit segala kelas ada," katanya kepada awak media.

Pemerintah juga akan melakukan simulasi di daerah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan. Salah satu skenario yang diuji adalah wilayah yang hanya memiliki rumah sakit tipe D.

Di sisi lain, Asyraf memastikan besaran premi atau iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini belum mengalami kenaikan.

Ia mengatakan pemerintah belum melakukan penyesuaian iuran karena kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat. Pemerintah memilih memberikan dukungan pendanaan untuk menjaga keberlangsungan program JKN.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru