BPJS Kesehatan Dukung Reformasi JKN, Rujukan Pasien di Makassar Bakal Lebih Cepat

Jum'at, 02 Okt 2026 13:07
BPJS Kesehatan Dukung Reformasi JKN, Rujukan Pasien di Makassar Bakal Lebih Cepat
BPJS Kesehatan mendukung penuh reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah diuji coba oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Kota Makassar. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - BPJS Kesehatan mendukung penuh reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tengah diuji pemerintah di Kota Makassar. Salah satu perubahan yang diuji coba adalah sistem rujukan berbasis kemampuan atau kompetensi pelayanan yang diharapkan dapat mempercepat peserta JKN memperoleh layanan sesuai kebutuhan medisnya.

Dukungan tersebut disampaikan Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan Asyraf Mursalina dalam audiensi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).

Makassar menjadi salah satu dari empat daerah di Indonesia yang ditunjuk pemerintah sebagai lokasi uji coba reformasi JKN. Tiga daerah lainnya yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Uji coba tersebut mencakup Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis kelompok diagnosis Indonesia atau Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Kemenkes bersama BPJS Kesehatan telah melakukan pemantauan terhadap kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di Makassar sejak Kamis (1/10/2026).

Pemantauan dilakukan secara menyeluruh karena sistem rujukan yang diuji tidak hanya menyangkut rumah sakit, tetapi juga ekosistem pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), klinik, hingga rumah sakit rujukan.

Asyraf mengatakan, BPJS Kesehatan berada dalam posisi mendukung agenda reformasi kesehatan yang dijalankan pemerintah. Menurut dia, perubahan sistem rujukan tersebut diharapkan membuat peserta JKN memperoleh pelayanan secara lebih mudah dan cepat sesuai kompetensi fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dari health reform, reformasi kesehatan, BPJS Kesehatan ada dalam posisi mendukung ini,” kata Asyraf.

Ia menjelaskan, penerapan rujukan berbasis kompetensi tidak menghilangkan sistem rujukan JKN. Dalam kondisi nonkedaruratan, peserta tetap harus terlebih dahulu mendapatkan pelayanan di FKTP.

Perbedaannya, setelah dilakukan pemeriksaan di FKTP, pasien dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya. Pasien tidak harus melewati rumah sakit secara berjenjang apabila fasilitas yang dibutuhkan tersedia di rumah sakit dengan tingkat kompetensi lebih tinggi.

Asyraf mencontohkan, apabila hasil pemeriksaan di FKTP menunjukkan adanya kondisi yang membutuhkan layanan kanker, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi pelayanan kanker.

“Tidak perlu lagi berjenjang. Harapannya dengan demikian masyarakat akan lebih cepat tertangani,” ujarnya.

Dalam rancangan sistem tersebut, kemampuan pelayanan kesehatan akan dikelompokkan ke dalam empat tingkatan, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna. Pengelompokan itu menjadi acuan dalam menentukan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

Dengan demikian, rujukan tidak lagi semata-mata ditentukan berdasarkan tipe atau jenjang rumah sakit. Kompetensi dan kemampuan pelayanan yang tersedia menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tujuan rujukan.

“Peserta JKN selama ini kan berjenjang. Sistem rujukan tetap berlaku. Dalam kondisi nonkedaruratan tetap harus ketemu dulu dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama,” jelas Asyraf.

Selain RBKP, uji coba reformasi juga mencakup penerapan KRIS. Dalam konsep tersebut, rumah sakit diarahkan memenuhi sejumlah standar pelayanan rawat inap, antara lain maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan, kamar mandi di dalam ruangan, serta fasilitas nurse call.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya mengatakan, uji coba dilakukan untuk melihat kesiapan sistem rujukan secara menyeluruh sebelum diterapkan secara lebih luas.

Menurut dia, Makassar dipilih karena memiliki ekosistem pelayanan kesehatan yang relatif lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit milik pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan Kementerian Kesehatan.

“Makassar ini infrastrukturnya sudah cukup siap, SDM-nya juga mumpuni, kemudian ada rujukan yang cukup lengkap,” kata Azhar.

Kelengkapan tersebut memungkinkan pemerintah menguji bagaimana sistem rujukan bekerja dalam satu wilayah dengan fasilitas kesehatan yang beragam. Pada saat yang sama, pemerintah juga dapat mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin muncul ketika sistem diterapkan di daerah dengan fasilitas kesehatan yang lebih terbatas.

Azhar menyebut, hasil uji coba di empat daerah akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan sistem sebelum kebijakan diterapkan secara nasional. Pemerintah juga akan melihat kesiapan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Kesehatan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan Pemkot Makassar siap mendukung pelaksanaan uji coba tersebut. Ia menilai kepercayaan pemerintah menjadikan Makassar sebagai salah satu lokasi uji coba nasional merupakan momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di daerah.

“Pemerintah Kota Makassar akan mensupport dengan sangat maksimal dalam proses perbaikan tata kelola kesehatan yang ada di Makassar,” ujar Munafri.

Munafri juga meminta Kemenkes menyampaikan berbagai aspek yang masih perlu dibenahi pemerintah kota, terutama terkait kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ia mengatakan pemantauan awal telah dilakukan terhadap sejumlah puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.

“Kami sudah menyampaikan, ketika ada hal yang perlu kami tingkatkan dan benahi, tolong disampaikan untuk memaksimalkan layanan kesehatan ini,” katanya.

Di tengah proses reformasi tersebut, BPJS Kesehatan juga memastikan belum ada perubahan terhadap besaran iuran peserta JKN. Asyraf mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum melakukan penyesuaian iuran meskipun terdapat selisih antara penerimaan iuran dan belanja pelayanan kesehatan.

Menurut dia, pemerintah memilih memberikan dukungan pendanaan dan belum melakukan penyesuaian iuran.“Sejauh ini belum ada untuk kenaikan iuran,” tegas Asyraf.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru