Uji Coba KRIS hingga iDRG di Makassar, Kemenkes - BPJS Kesehatan Cek Kesiapan Faskes

Kamis, 01 Okt 2026 17:02
Uji Coba KRIS hingga iDRG di Makassar, Kemenkes - BPJS Kesehatan Cek Kesiapan Faskes
Kemenkes bersama BPJS Kesehatan menyambangi sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Makassar dalam rangka uji coba implementasi program RBKP, KRIS, dan iDRG. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kota Makassar menjadi salah satu dari empat daerah di Indonesia yang ditunjuk pemerintah untuk menguji penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Uji coba tersebut mulai dipantau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan dengan menyambangi sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Makassar, Kamis (1/10/2026). Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara lebih luas.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaksanaan uji coba menjadi bagian dari persiapan pemerintah dalam menjalankan berbagai kebijakan strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap dan terukur.

Menurut dia, proses uji coba diperlukan untuk menemukan berbagai kendala sekaligus melakukan penyempurnaan sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.

“Kami siap mendukung penuh langkah uji coba ini. Tentu dibutuhkan persiapan yang matang sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan secara nasional. Dari hasil uji coba ini masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan disempurnakan,” ujar Setiaji dalam kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, evaluasi selama masa uji coba diharapkan dapat membantu pemerintah dan para pemangku kepentingan mengantisipasi berbagai tantangan yang muncul di lapangan. Dengan demikian, implementasi kebijakan nantinya dapat berlangsung lebih lancar dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Dalam kunjungan di Makassar, Kemenkes dan BPJS Kesehatan mendatangi lima fasilitas kesehatan yang mewakili beragam tingkat dan jenis pelayanan. Fasilitas tersebut yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RS Tk. II Pelamonia, Puskesmas Tamalate, RSIA Sentosa, serta Klinik Kimia Farma Ahmad Yani.

Pemantauan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan kesiapan implementasi kebijakan, mulai dari pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga integrasi sistem antarlembaga.

Setiaji mengatakan, uji coba tersebut juga diarahkan untuk mendorong perubahan pendekatan dalam pelayanan kesehatan. Pemerintah ingin menggeser orientasi layanan yang selama ini berbasis volume menuju pelayanan berbasis nilai atau value.

“Uji coba ini diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan. Apalagi saat ini kita ingin mengubah pelayanan kesehatan berbasis volume menjadi berbasis value,” katanya.

Menurut Setiaji, perubahan pendekatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan Program JKN, tetapi juga dengan upaya menghadirkan layanan kesehatan yang semakin berkualitas sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya mengatakan, penerapan RBKP, KRIS, dan iDRG merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh.

Uji coba akan berlangsung maksimal selama satu tahun dan dilaksanakan di empat wilayah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, serta Kabupaten Muara Enim.

“Dari empat lokasi tersebut, total ada 464 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 94 rumah sakit yang menerapkan uji coba. Melalui uji coba ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” kata Azhar.

Di Makassar, kesiapan implementasi juga mendapat dukungan dari RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang menjadi lokasi uji coba.

Direktur Utama RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, dr. Annas Ahmad, mengatakan keberhasilan penerapan kebijakan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Ia juga menyoroti aspek pembiayaan, khususnya terkait penetapan tarif iDRG. Menurutnya, tarif yang diterapkan perlu mempertimbangkan berbagai komponen biaya pelayanan agar dapat mencerminkan kondisi nyata di rumah sakit.

“Tarif iDRG harus mampu mencerminkan kompleksitas penyakit dan biaya riil layanan. Kami juga berharap ada panduan untuk rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam memproses klaim, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan semakin efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.

Annas berharap perhitungan tarif iDRG turut memperhatikan faktor inflasi, perkembangan teknologi, biaya obat, serta kebutuhan pengembangan rumah sakit.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene melakukan kunjungan kerja sekaligus memantau pelaksanaan uji coba tersebut. Felly mengapresiasi langkah pemerintah menguji penerapan KRIS, iDRG, dan RBKP sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Namun, ia menilai proses evaluasi perlu melihat langsung pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Menurutnya, pemantauan tidak cukup hanya mengukur kesiapan sistem, tetapi juga perlu memastikan layanan yang diterima pasien sesuai dengan tujuan kebijakan.

“Setiap penduduk berhak mendapatkan layanan kesehatan yang mudah diakses. Kami harap fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan sebaik-baiknya kepada seluruh pasien,” kata Felly.

Ia juga menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan bagi seluruh pasien, termasuk peserta JKN. “Jangan sampai ada isu dibeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum,” ujarnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru