Tenaga Profesi Kesehatan di Sulsel Tegas Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Ansar Jumasang
Selasa, 18 April 2023 - 23:06 WIB
Ribuan dokter di Sulawesi Selatan, serentak menyatakan sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.
Selain dokter, tampak tenaga profesi kesehatan lainnya yang hadir pada acara penyampaian pernyataan sikap yang berlangsung di Auditorium Prof Amiruddin, Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa (18/4/2023) siang.
Baca Juga: Posko Mudik BPJS Kesehatan, Gandeng Tuna Netra dan Hadirkan Pojok Mobile JKN
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar, dr Abdul Aziz mengatakan pihaknya secara tegas menolak rancangan pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini sedang bergulir di DPR.
Menurutnya, penyusunan RUU Kesehatan sejak awal tidak taat dan tak patuh pada azas dimana RUU tersebut tidak mengakomodasi kepentingan dan perlindungan para tenaga kesehatan.
"Sejak awal RUU Kesehatan tidak mengakomodasi terjaminnya kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat, dan tidak mengakomodasi keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," kata dr Abdul Aziz, kepada SINDOMakassar, Selasa (18/4/2023).
Selain itu, RUU Kesehatan mengandung pasal-pasal yang saling kontradiktif, diskriminatif, dibuat dengan sangat tergesa-gesa tanpa mengindahkan aspirasi dan partispasi publik khususnya para tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia dan semua organisasi profesi kesehatan tempat mereka bernaung.
Selain dokter, tampak tenaga profesi kesehatan lainnya yang hadir pada acara penyampaian pernyataan sikap yang berlangsung di Auditorium Prof Amiruddin, Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa (18/4/2023) siang.
Baca Juga: Posko Mudik BPJS Kesehatan, Gandeng Tuna Netra dan Hadirkan Pojok Mobile JKN
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar, dr Abdul Aziz mengatakan pihaknya secara tegas menolak rancangan pembahasan RUU Kesehatan yang saat ini sedang bergulir di DPR.
Menurutnya, penyusunan RUU Kesehatan sejak awal tidak taat dan tak patuh pada azas dimana RUU tersebut tidak mengakomodasi kepentingan dan perlindungan para tenaga kesehatan.
"Sejak awal RUU Kesehatan tidak mengakomodasi terjaminnya kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat, dan tidak mengakomodasi keberadaan organisasi profesi kesehatan sebagai elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia," kata dr Abdul Aziz, kepada SINDOMakassar, Selasa (18/4/2023).
Selain itu, RUU Kesehatan mengandung pasal-pasal yang saling kontradiktif, diskriminatif, dibuat dengan sangat tergesa-gesa tanpa mengindahkan aspirasi dan partispasi publik khususnya para tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia dan semua organisasi profesi kesehatan tempat mereka bernaung.