107 Pelaku Kasus Narkotika di Makassar Ternyata Jaringan Internasional Dari China
Abdul Majid
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:55 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus penangkapan narkotika di wilayah hukumnya. Foto: Istimewa
Puluhan kasus narkotika melibatkan sebanyak 107 pelaku yang berhasil diungkap Polrestabes Makassar ternyata terkait dengan jaringan internasional dari Cina.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus yang jumlahnya mencapai 65 laporan polisi tersebut dimulai dari Makassar dan dikembangkan ke beberapa kota lainnya.
"Mulai dari Kalimantan sendiri sampai juga ke Surabaya yang asalnya dari China ke Malaysia, dan ini hasil yang kita dapatkan pada hari ini," ujar Arya.
Selain menangkap 107 pelaku yang terdiri bandar, pengedar dan penyalahguna, pihak kepolisian memang turut menyita barang bukti yaitu 10 kg sabu, 11.554 butir pil ekstasi, 1,4 kg ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis.
"Dari taksiran kerugiannya untuk barang bukti narkoba sebanyak yang disebutkan, itu kurang lebih totalnya 15 miliar di penyelamatan uang negara terhadap narkotika ini. Dan jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73.625 orang manusia yang bisa kita selamatkan," bebernya.
Terhadap para tersangka, Arya menyebut, pihaknya akan mengenakan Pasal 114 ayat 2 dengan Pasal 112 ayat 2 juntco 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal hukuman penjara 6 tahun, maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dan pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkas dia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus yang jumlahnya mencapai 65 laporan polisi tersebut dimulai dari Makassar dan dikembangkan ke beberapa kota lainnya.
"Mulai dari Kalimantan sendiri sampai juga ke Surabaya yang asalnya dari China ke Malaysia, dan ini hasil yang kita dapatkan pada hari ini," ujar Arya.
Selain menangkap 107 pelaku yang terdiri bandar, pengedar dan penyalahguna, pihak kepolisian memang turut menyita barang bukti yaitu 10 kg sabu, 11.554 butir pil ekstasi, 1,4 kg ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis.
"Dari taksiran kerugiannya untuk barang bukti narkoba sebanyak yang disebutkan, itu kurang lebih totalnya 15 miliar di penyelamatan uang negara terhadap narkotika ini. Dan jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73.625 orang manusia yang bisa kita selamatkan," bebernya.
Terhadap para tersangka, Arya menyebut, pihaknya akan mengenakan Pasal 114 ayat 2 dengan Pasal 112 ayat 2 juntco 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal hukuman penjara 6 tahun, maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dan pasal yang disangkakan untuk menguasai dan memiliki juga pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkas dia.