home news

SK Kepengurusan Dicabut Majelis Tahkim, PCNU Makassar Dibekukan

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:35 WIB
Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 dicabut. Kepengurusan dibawah pimpinan Usman Sofyan dinyatakan batal hingga PCNU Makassar dibekukan.
Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 dicabut. Kepengurusan dibawah pimpinan Usman Sofyan dinyatakan batal hingga PCNU Makassar dibekukan.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu 25 Juni 2025 Tentang Perselisihan Perkara Kepengurusan PCNU Kota Makassar.

Dalam hasil keputusan yang diterima Sindomakassar, Majelis Tahkim menyatakan, "Mencabut SK Kepengurusan PCNU Makassar yang telah diterbitkan oleh PBNU karena cacat prosedur dan melanggar berbagai aturan perkumpulan dalam pelaksanaan konfrensi cabang".

Tidak hanya itu, Majelis Tahkim juga menyatakan, "Membekukan PCNU Makassar sampai batas waktu yang ditentukan oleh PBNU. Keputusan bersifat final dan mengikat (tidak ada banding)," demikian putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Tahkim PBNU, Prof M. Nuh.

Sebelumnya Kepengurusan PCNU Makassar memang sempat berpolemik. Sembilan dari 15 Majelis Wakil Cabang (MWC) menolak hasil konfercab yang menetapkan Usman Sofyan sebagai Ketua PCNU Kota Makassar masa khidmat 2025-2030.

Imbasnya, Pelantikan Pengurus PCNU Kota Makassar yang sedianya digelar di Tribun Lapangan Karebosi pada Sabtu (26/04/2025), harus ditunda.

Penundaan tersebut diketahui setelah adanya surat perihal arahan terkait pelantikan PCNU Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya