SK Kepengurusan Dicabut Majelis Tahkim, PCNU Makassar Dibekukan
Kamis, 26 Jun 2025 08:35

Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 dicabut. Kepengurusan dibawah pimpinan Usman Sofyan dinyatakan batal hingga PCNU Makassar dibekukan.
MAKASSAR - Surat Keputusan (SK) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 dicabut. Kepengurusan dibawah pimpinan Usman Sofyan dinyatakan batal hingga PCNU Makassar dibekukan.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu 25 Juni 2025 Tentang Perselisihan Perkara Kepengurusan PCNU Kota Makassar.
Dalam hasil keputusan yang diterima Sindomakassar, Majelis Tahkim menyatakan, "Mencabut SK Kepengurusan PCNU Makassar yang telah diterbitkan oleh PBNU karena cacat prosedur dan melanggar berbagai aturan perkumpulan dalam pelaksanaan konfrensi cabang".
Tidak hanya itu, Majelis Tahkim juga menyatakan, "Membekukan PCNU Makassar sampai batas waktu yang ditentukan oleh PBNU. Keputusan bersifat final dan mengikat (tidak ada banding)," demikian putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Tahkim PBNU, Prof M. Nuh.
Sebelumnya Kepengurusan PCNU Makassar memang sempat berpolemik. Sembilan dari 15 Majelis Wakil Cabang (MWC) menolak hasil konfercab yang menetapkan Usman Sofyan sebagai Ketua PCNU Kota Makassar masa khidmat 2025-2030.
Imbasnya, Pelantikan Pengurus PCNU Kota Makassar yang sedianya digelar di Tribun Lapangan Karebosi pada Sabtu (26/04/2025), harus ditunda.
Penundaan tersebut diketahui setelah adanya surat perihal arahan terkait pelantikan PCNU Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.
Dalam surat itu, PBNU meminta agar pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 26 April 2025 mendatang, untuk ditunda sampai dengan adanya keputusan dari Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Hingga berita diturunkan belum ada tanggapan dari PCNU Makassar terkait hasil sidang tersebut.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu 25 Juni 2025 Tentang Perselisihan Perkara Kepengurusan PCNU Kota Makassar.
Dalam hasil keputusan yang diterima Sindomakassar, Majelis Tahkim menyatakan, "Mencabut SK Kepengurusan PCNU Makassar yang telah diterbitkan oleh PBNU karena cacat prosedur dan melanggar berbagai aturan perkumpulan dalam pelaksanaan konfrensi cabang".
Tidak hanya itu, Majelis Tahkim juga menyatakan, "Membekukan PCNU Makassar sampai batas waktu yang ditentukan oleh PBNU. Keputusan bersifat final dan mengikat (tidak ada banding)," demikian putusan yang dibacakan oleh Anggota Majelis Tahkim PBNU, Prof M. Nuh.
Sebelumnya Kepengurusan PCNU Makassar memang sempat berpolemik. Sembilan dari 15 Majelis Wakil Cabang (MWC) menolak hasil konfercab yang menetapkan Usman Sofyan sebagai Ketua PCNU Kota Makassar masa khidmat 2025-2030.
Imbasnya, Pelantikan Pengurus PCNU Kota Makassar yang sedianya digelar di Tribun Lapangan Karebosi pada Sabtu (26/04/2025), harus ditunda.
Penundaan tersebut diketahui setelah adanya surat perihal arahan terkait pelantikan PCNU Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.
Dalam surat itu, PBNU meminta agar pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 26 April 2025 mendatang, untuk ditunda sampai dengan adanya keputusan dari Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Hingga berita diturunkan belum ada tanggapan dari PCNU Makassar terkait hasil sidang tersebut.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank di Wajo Diciduk Polisi saat Ngamar Bersama Pacar
2

Walkot Munafri Dorong Perda CSR untuk Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan
3

RS UIN Alauddin Makassar Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis dan Nonmedis
4

SK Kepengurusan Dicabut Majelis Tahkim, PCNU Makassar Dibekukan
5

Almaz Fried Chicken Segera Hadir di Makassar, Ayam Goreng Saudi Nomor 1 di Indonesia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank di Wajo Diciduk Polisi saat Ngamar Bersama Pacar
2

Walkot Munafri Dorong Perda CSR untuk Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan
3

RS UIN Alauddin Makassar Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis dan Nonmedis
4

SK Kepengurusan Dicabut Majelis Tahkim, PCNU Makassar Dibekukan
5

Almaz Fried Chicken Segera Hadir di Makassar, Ayam Goreng Saudi Nomor 1 di Indonesia