Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Tim SINDOmakassar
Kamis, 26 Juni 2025 - 12:20 WIB
embaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP), Ichsan Arifin. Foto: Istimewa
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Laporan LSM PSMP telah masuk ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dengan nomor laporan 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Sehari kemudian pada 3 Juni, laporan yang sama diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor laporan 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya telah membuka ruang klarifikasi ke UNM. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban yang disampaikan.
"Sesuai standar SOP kami, tentu kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada UNM. Kami kirim surat klarifikasi dua kali, tapi sampai saat ini, belum ada jawaban," katanya saat ditemui di Makassar pada Kamis (26/06/2025) malam.
Ichsan mengatakan UNM menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).
Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Nah, adapun terkait substansi laporan kami. bahwa mekanisme penggunaan anggaran ini dikotomi oleh pihak PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Laporan LSM PSMP telah masuk ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dengan nomor laporan 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Sehari kemudian pada 3 Juni, laporan yang sama diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor laporan 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya telah membuka ruang klarifikasi ke UNM. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban yang disampaikan.
"Sesuai standar SOP kami, tentu kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada UNM. Kami kirim surat klarifikasi dua kali, tapi sampai saat ini, belum ada jawaban," katanya saat ditemui di Makassar pada Kamis (26/06/2025) malam.
Ichsan mengatakan UNM menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).
Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Nah, adapun terkait substansi laporan kami. bahwa mekanisme penggunaan anggaran ini dikotomi oleh pihak PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa," ujarnya.