Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Kamis, 26 Jun 2025 12:20
embaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP), Ichsan Arifin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Laporan LSM PSMP telah masuk ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dengan nomor laporan 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Sehari kemudian pada 3 Juni, laporan yang sama diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor laporan 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya telah membuka ruang klarifikasi ke UNM. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban yang disampaikan.
"Sesuai standar SOP kami, tentu kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada UNM. Kami kirim surat klarifikasi dua kali, tapi sampai saat ini, belum ada jawaban," katanya saat ditemui di Makassar pada Kamis (26/06/2025) malam.
Ichsan mengatakan UNM menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).
Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Nah, adapun terkait substansi laporan kami. bahwa mekanisme penggunaan anggaran ini dikotomi oleh pihak PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Selanjutnya, Ichsan menduga dari beberapa nomenklatur pemanfaatan anggaran ini yang menurutnya mulai dari mekanisme pengadaannya, tidak sesuai standar prosedur. Hingga adanya potensi dugaan markup mengenai proses penganggaran ini.
Ichsan merinci beberapa proyek yang dianggapnya keliru dalam proses mekanisme pengadaan anggaran, salah satunya pembangunan standarisasi ruang laboratorium yang nilainya sekira Rp4,5 miliar.
Dia menyoroti mekanisme yang dilakukan oleh satuan kerja itu melalui pengadaan di e-katalog. Padahal kata dia, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme lewat e-catalog hanya untuk pekerjaan konstruksi yang sifatnya sederhana.
"Sementara pekerjaan ruang laboratorium ini bersifat kompleksitas, sehingga kami menganggap bahwa ini ada apa. Harusnya kan mekanisme tender yang digunakan. Ini seperti proses selesai rasa penunjukan langsung," jelasnya.
Ichsan juga menilik soal pengadaan 75 unit komputer yang nilainya diduga dimarkup. Dimana harga setiap unit dipatok Rp32 juta, sementara harga pasaran tidak sebesar itu.
Menurut perhitungannya, harga pasaran satu unit komputer termasuk hitungan potensi keuntungan wajar dan potongan PPN/PPH, maka nilainya hanya Rp24 juta. Sehingga ada selisih sekira Rp7 juta per unit.
"Sehingga kami menganggap bahwa patut diduga ada potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp547 juta untuk pengadaan komputer," sebutnya.
Adapun pada pengadaan 20 smartboard, Ichsan menemukan konsistensi harganya sebesar Rp216 juta per unit. Sementara harga pasaran termasuk keuntungan wajar dan PPN/PPH hanya Rp100 juta saja per unit.
"Sehingga potensi kerugiannya itu kurang lebih sekitar Rp116 juta per unit. Dikali dengan 20 menit maka sekitar Rp2,3 miliar kerugiannya," terangnya.
Ichsan mendorong dugaan kerugian negara ini mestinya bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Sehingga bisa diketahui apakah hitungan yang dilakukan sudah tepat atau keliru.
"Tentu kami juga sampaikan bahwa kita tidak dalam kapasitas mengaudit ya, karena bukan kewenangan kami. Tapi itu menjadi referensi kami pembanding untuk melakukan laporan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi menghormati langkah hukum yang diambil LSM PSMP untuk melapor ke Polda dan Kejati Sulsel.
"Semua warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ungkap Prof Karta saat dihubungi awak media pada Kamis (26/06/2025).
Saat ditanya soal dugaan markup yang disampaikan LSM PSMP, Prof Karta tak mempersoalkannya. "Itu juga kan setiap orang bisa memberi penilaian. Silakan," sebutnya.
Prof Karta mengaku langkah LSM PSMP untuk membawa kasus ini ke APH sudah tepat. Ia juga menyerahkan sepenuhnya seluruh proses ini ke APH.
"Iya, masa saya mau memberi tanggapan sedangkan UNM yang disorot. Meski saya faham betul jika itu warna hijau, tapi jika orang lain melihatnya warna biru, ya silakan. Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru," kuncinya.
Laporan LSM PSMP telah masuk ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dengan nomor laporan 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Sehari kemudian pada 3 Juni, laporan yang sama diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor laporan 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya telah membuka ruang klarifikasi ke UNM. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban yang disampaikan.
"Sesuai standar SOP kami, tentu kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada UNM. Kami kirim surat klarifikasi dua kali, tapi sampai saat ini, belum ada jawaban," katanya saat ditemui di Makassar pada Kamis (26/06/2025) malam.
Ichsan mengatakan UNM menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).
Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Nah, adapun terkait substansi laporan kami. bahwa mekanisme penggunaan anggaran ini dikotomi oleh pihak PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Selanjutnya, Ichsan menduga dari beberapa nomenklatur pemanfaatan anggaran ini yang menurutnya mulai dari mekanisme pengadaannya, tidak sesuai standar prosedur. Hingga adanya potensi dugaan markup mengenai proses penganggaran ini.
Ichsan merinci beberapa proyek yang dianggapnya keliru dalam proses mekanisme pengadaan anggaran, salah satunya pembangunan standarisasi ruang laboratorium yang nilainya sekira Rp4,5 miliar.
Dia menyoroti mekanisme yang dilakukan oleh satuan kerja itu melalui pengadaan di e-katalog. Padahal kata dia, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme lewat e-catalog hanya untuk pekerjaan konstruksi yang sifatnya sederhana.
"Sementara pekerjaan ruang laboratorium ini bersifat kompleksitas, sehingga kami menganggap bahwa ini ada apa. Harusnya kan mekanisme tender yang digunakan. Ini seperti proses selesai rasa penunjukan langsung," jelasnya.
Ichsan juga menilik soal pengadaan 75 unit komputer yang nilainya diduga dimarkup. Dimana harga setiap unit dipatok Rp32 juta, sementara harga pasaran tidak sebesar itu.
Menurut perhitungannya, harga pasaran satu unit komputer termasuk hitungan potensi keuntungan wajar dan potongan PPN/PPH, maka nilainya hanya Rp24 juta. Sehingga ada selisih sekira Rp7 juta per unit.
"Sehingga kami menganggap bahwa patut diduga ada potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp547 juta untuk pengadaan komputer," sebutnya.
Adapun pada pengadaan 20 smartboard, Ichsan menemukan konsistensi harganya sebesar Rp216 juta per unit. Sementara harga pasaran termasuk keuntungan wajar dan PPN/PPH hanya Rp100 juta saja per unit.
"Sehingga potensi kerugiannya itu kurang lebih sekitar Rp116 juta per unit. Dikali dengan 20 menit maka sekitar Rp2,3 miliar kerugiannya," terangnya.
Ichsan mendorong dugaan kerugian negara ini mestinya bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Sehingga bisa diketahui apakah hitungan yang dilakukan sudah tepat atau keliru.
"Tentu kami juga sampaikan bahwa kita tidak dalam kapasitas mengaudit ya, karena bukan kewenangan kami. Tapi itu menjadi referensi kami pembanding untuk melakukan laporan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi menghormati langkah hukum yang diambil LSM PSMP untuk melapor ke Polda dan Kejati Sulsel.
"Semua warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ungkap Prof Karta saat dihubungi awak media pada Kamis (26/06/2025).
Saat ditanya soal dugaan markup yang disampaikan LSM PSMP, Prof Karta tak mempersoalkannya. "Itu juga kan setiap orang bisa memberi penilaian. Silakan," sebutnya.
Prof Karta mengaku langkah LSM PSMP untuk membawa kasus ini ke APH sudah tepat. Ia juga menyerahkan sepenuhnya seluruh proses ini ke APH.
"Iya, masa saya mau memberi tanggapan sedangkan UNM yang disorot. Meski saya faham betul jika itu warna hijau, tapi jika orang lain melihatnya warna biru, ya silakan. Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
Banyaknya Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkena pemberhentian sementara dikarenakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), LSM Pakar mulai menyoroti sejumlah dapur SPPG yang telah beroperasi di Kota Parepare.
Selasa, 28 Apr 2026 13:49
Makassar City
PINTU Perkuat Literasi Aset Kripto di Kalangan Mahasiswa UNM
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh OJK, terus memperluas kegiatan literasi dan inklusi aset kripto, khususnya di kalangan mahasiswa.
Senin, 27 Apr 2026 21:45
News
Kolaborasi PLN - Polda Sulsel Kunci Kelancaran Infrastruktur Listrik di Sulawesi
Audiensi ini menjadi langkah strategis PLN untuk menjaga kesinambungan koordinasi dengan aparat keamanan, sekaligus memastikan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan lancar.
Senin, 27 Apr 2026 17:36
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
News
Perempuan, Gender, dan Kepemimpinan Pendidikan
Setiap tanggal 21 April, Indonesia bersukacita merayakan Hari Kartini sebagai simbol emansipasi perempuan. Berbagai kegiatan digelar di sekolah, kantor pemerintahan, hingga ruang publik.
Senin, 27 Apr 2026 11:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol