Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Kamis, 26 Jun 2025 12:20
embaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP), Ichsan Arifin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Laporan LSM PSMP telah masuk ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dengan nomor laporan 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Sehari kemudian pada 3 Juni, laporan yang sama diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor laporan 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya telah membuka ruang klarifikasi ke UNM. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban yang disampaikan.
"Sesuai standar SOP kami, tentu kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada UNM. Kami kirim surat klarifikasi dua kali, tapi sampai saat ini, belum ada jawaban," katanya saat ditemui di Makassar pada Kamis (26/06/2025) malam.
Ichsan mengatakan UNM menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).
Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Nah, adapun terkait substansi laporan kami. bahwa mekanisme penggunaan anggaran ini dikotomi oleh pihak PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Selanjutnya, Ichsan menduga dari beberapa nomenklatur pemanfaatan anggaran ini yang menurutnya mulai dari mekanisme pengadaannya, tidak sesuai standar prosedur. Hingga adanya potensi dugaan markup mengenai proses penganggaran ini.
Ichsan merinci beberapa proyek yang dianggapnya keliru dalam proses mekanisme pengadaan anggaran, salah satunya pembangunan standarisasi ruang laboratorium yang nilainya sekira Rp4,5 miliar.
Dia menyoroti mekanisme yang dilakukan oleh satuan kerja itu melalui pengadaan di e-katalog. Padahal kata dia, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme lewat e-catalog hanya untuk pekerjaan konstruksi yang sifatnya sederhana.
"Sementara pekerjaan ruang laboratorium ini bersifat kompleksitas, sehingga kami menganggap bahwa ini ada apa. Harusnya kan mekanisme tender yang digunakan. Ini seperti proses selesai rasa penunjukan langsung," jelasnya.
Ichsan juga menilik soal pengadaan 75 unit komputer yang nilainya diduga dimarkup. Dimana harga setiap unit dipatok Rp32 juta, sementara harga pasaran tidak sebesar itu.
Menurut perhitungannya, harga pasaran satu unit komputer termasuk hitungan potensi keuntungan wajar dan potongan PPN/PPH, maka nilainya hanya Rp24 juta. Sehingga ada selisih sekira Rp7 juta per unit.
"Sehingga kami menganggap bahwa patut diduga ada potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp547 juta untuk pengadaan komputer," sebutnya.
Adapun pada pengadaan 20 smartboard, Ichsan menemukan konsistensi harganya sebesar Rp216 juta per unit. Sementara harga pasaran termasuk keuntungan wajar dan PPN/PPH hanya Rp100 juta saja per unit.
"Sehingga potensi kerugiannya itu kurang lebih sekitar Rp116 juta per unit. Dikali dengan 20 menit maka sekitar Rp2,3 miliar kerugiannya," terangnya.
Ichsan mendorong dugaan kerugian negara ini mestinya bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Sehingga bisa diketahui apakah hitungan yang dilakukan sudah tepat atau keliru.
"Tentu kami juga sampaikan bahwa kita tidak dalam kapasitas mengaudit ya, karena bukan kewenangan kami. Tapi itu menjadi referensi kami pembanding untuk melakukan laporan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi menghormati langkah hukum yang diambil LSM PSMP untuk melapor ke Polda dan Kejati Sulsel.
"Semua warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ungkap Prof Karta saat dihubungi awak media pada Kamis (26/06/2025).
Saat ditanya soal dugaan markup yang disampaikan LSM PSMP, Prof Karta tak mempersoalkannya. "Itu juga kan setiap orang bisa memberi penilaian. Silakan," sebutnya.
Prof Karta mengaku langkah LSM PSMP untuk membawa kasus ini ke APH sudah tepat. Ia juga menyerahkan sepenuhnya seluruh proses ini ke APH.
"Iya, masa saya mau memberi tanggapan sedangkan UNM yang disorot. Meski saya faham betul jika itu warna hijau, tapi jika orang lain melihatnya warna biru, ya silakan. Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru," kuncinya.
Laporan LSM PSMP telah masuk ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dengan nomor laporan 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Sehari kemudian pada 3 Juni, laporan yang sama diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor laporan 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya telah membuka ruang klarifikasi ke UNM. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban yang disampaikan.
"Sesuai standar SOP kami, tentu kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada UNM. Kami kirim surat klarifikasi dua kali, tapi sampai saat ini, belum ada jawaban," katanya saat ditemui di Makassar pada Kamis (26/06/2025) malam.
Ichsan mengatakan UNM menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).
Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Nah, adapun terkait substansi laporan kami. bahwa mekanisme penggunaan anggaran ini dikotomi oleh pihak PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Selanjutnya, Ichsan menduga dari beberapa nomenklatur pemanfaatan anggaran ini yang menurutnya mulai dari mekanisme pengadaannya, tidak sesuai standar prosedur. Hingga adanya potensi dugaan markup mengenai proses penganggaran ini.
Ichsan merinci beberapa proyek yang dianggapnya keliru dalam proses mekanisme pengadaan anggaran, salah satunya pembangunan standarisasi ruang laboratorium yang nilainya sekira Rp4,5 miliar.
Dia menyoroti mekanisme yang dilakukan oleh satuan kerja itu melalui pengadaan di e-katalog. Padahal kata dia, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme lewat e-catalog hanya untuk pekerjaan konstruksi yang sifatnya sederhana.
"Sementara pekerjaan ruang laboratorium ini bersifat kompleksitas, sehingga kami menganggap bahwa ini ada apa. Harusnya kan mekanisme tender yang digunakan. Ini seperti proses selesai rasa penunjukan langsung," jelasnya.
Ichsan juga menilik soal pengadaan 75 unit komputer yang nilainya diduga dimarkup. Dimana harga setiap unit dipatok Rp32 juta, sementara harga pasaran tidak sebesar itu.
Menurut perhitungannya, harga pasaran satu unit komputer termasuk hitungan potensi keuntungan wajar dan potongan PPN/PPH, maka nilainya hanya Rp24 juta. Sehingga ada selisih sekira Rp7 juta per unit.
"Sehingga kami menganggap bahwa patut diduga ada potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp547 juta untuk pengadaan komputer," sebutnya.
Adapun pada pengadaan 20 smartboard, Ichsan menemukan konsistensi harganya sebesar Rp216 juta per unit. Sementara harga pasaran termasuk keuntungan wajar dan PPN/PPH hanya Rp100 juta saja per unit.
"Sehingga potensi kerugiannya itu kurang lebih sekitar Rp116 juta per unit. Dikali dengan 20 menit maka sekitar Rp2,3 miliar kerugiannya," terangnya.
Ichsan mendorong dugaan kerugian negara ini mestinya bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Sehingga bisa diketahui apakah hitungan yang dilakukan sudah tepat atau keliru.
"Tentu kami juga sampaikan bahwa kita tidak dalam kapasitas mengaudit ya, karena bukan kewenangan kami. Tapi itu menjadi referensi kami pembanding untuk melakukan laporan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi menghormati langkah hukum yang diambil LSM PSMP untuk melapor ke Polda dan Kejati Sulsel.
"Semua warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ungkap Prof Karta saat dihubungi awak media pada Kamis (26/06/2025).
Saat ditanya soal dugaan markup yang disampaikan LSM PSMP, Prof Karta tak mempersoalkannya. "Itu juga kan setiap orang bisa memberi penilaian. Silakan," sebutnya.
Prof Karta mengaku langkah LSM PSMP untuk membawa kasus ini ke APH sudah tepat. Ia juga menyerahkan sepenuhnya seluruh proses ini ke APH.
"Iya, masa saya mau memberi tanggapan sedangkan UNM yang disorot. Meski saya faham betul jika itu warna hijau, tapi jika orang lain melihatnya warna biru, ya silakan. Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Tunda Penanganan Kekerasan Jurnalis Selama 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Kamis, 17 Sep 2026 09:39
News
Calon Dekan FIP UNM Prof Syawal Dorong Akselerasi Berbasis Kolaborasi
Pemaparan visi misi calon dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2026–2030 tuntas digelar pada Senin siang, pukul 08.00–12.00 Wita.
Selasa, 15 Sep 2026 09:30
News
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran lima Polres mengungkap 10 perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan total 17 tersangka.
Senin, 14 Sep 2026 11:00
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
Sulsel
Anaknya Diseret-seret, Dua Saksi Kasus Korupsi PBG di Gowa Merasa Diintimidasi Polisi
Dua saksi kasus korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Gowa mengaku diintimidasi oleh Penyidik Polresta Gowa.
Rabu, 09 Sep 2026 14:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
4
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan
5
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Satu Dekade Kulkas InstaView, LG Indonesia Hadirkan Program Apresiasi Konsumen
2
UMI Tutup Rangkaian Pekan Pesantren Gelombang ke-7, Mahasiswa Ikuti Kegiatan Outbound
3
PLN dan Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi Pulihkan Sistem Kelistrikan Sulbagsel
4
KALLA Rayakan 74 Tahun, Perkuat Kolaborasi Menuju Masa Depan
5
Prabowo Subianto Sindir Pakar: Saking Pintarnya Jadi Goblok