Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

embaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP), Ichsan Arifin. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Laporan LSM PSMP telah masuk ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dengan nomor laporan 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Sehari kemudian pada 3 Juni, laporan yang sama diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor laporan 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya telah membuka ruang klarifikasi ke UNM. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban yang disampaikan.
"Sesuai standar SOP kami, tentu kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada UNM. Kami kirim surat klarifikasi dua kali, tapi sampai saat ini, belum ada jawaban," katanya saat ditemui di Makassar pada Kamis (26/06/2025) malam.
Ichsan mengatakan UNM menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).
Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Nah, adapun terkait substansi laporan kami. bahwa mekanisme penggunaan anggaran ini dikotomi oleh pihak PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Selanjutnya, Ichsan menduga dari beberapa nomenklatur pemanfaatan anggaran ini yang menurutnya mulai dari mekanisme pengadaannya, tidak sesuai standar prosedur. Hingga adanya potensi dugaan markup mengenai proses penganggaran ini.
Ichsan merinci beberapa proyek yang dianggapnya keliru dalam proses mekanisme pengadaan anggaran, salah satunya pembangunan standarisasi ruang laboratorium yang nilainya sekira Rp4,5 miliar.
Dia menyoroti mekanisme yang dilakukan oleh satuan kerja itu melalui pengadaan di e-katalog. Padahal kata dia, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme lewat e-catalog hanya untuk pekerjaan konstruksi yang sifatnya sederhana.
"Sementara pekerjaan ruang laboratorium ini bersifat kompleksitas, sehingga kami menganggap bahwa ini ada apa. Harusnya kan mekanisme tender yang digunakan. Ini seperti proses selesai rasa penunjukan langsung," jelasnya.
Ichsan juga menilik soal pengadaan 75 unit komputer yang nilainya diduga dimarkup. Dimana harga setiap unit dipatok Rp32 juta, sementara harga pasaran tidak sebesar itu.
Menurut perhitungannya, harga pasaran satu unit komputer termasuk hitungan potensi keuntungan wajar dan potongan PPN/PPH, maka nilainya hanya Rp24 juta. Sehingga ada selisih sekira Rp7 juta per unit.
"Sehingga kami menganggap bahwa patut diduga ada potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp547 juta untuk pengadaan komputer," sebutnya.
Adapun pada pengadaan 20 smartboard, Ichsan menemukan konsistensi harganya sebesar Rp216 juta per unit. Sementara harga pasaran termasuk keuntungan wajar dan PPN/PPH hanya Rp100 juta saja per unit.
"Sehingga potensi kerugiannya itu kurang lebih sekitar Rp116 juta per unit. Dikali dengan 20 menit maka sekitar Rp2,3 miliar kerugiannya," terangnya.
Ichsan mendorong dugaan kerugian negara ini mestinya bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Sehingga bisa diketahui apakah hitungan yang dilakukan sudah tepat atau keliru.
"Tentu kami juga sampaikan bahwa kita tidak dalam kapasitas mengaudit ya, karena bukan kewenangan kami. Tapi itu menjadi referensi kami pembanding untuk melakukan laporan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi menghormati langkah hukum yang diambil LSM PSMP untuk melapor ke Polda dan Kejati Sulsel.
"Semua warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ungkap Prof Karta saat dihubungi awak media pada Kamis (26/06/2025).
Saat ditanya soal dugaan markup yang disampaikan LSM PSMP, Prof Karta tak mempersoalkannya. "Itu juga kan setiap orang bisa memberi penilaian. Silakan," sebutnya.
Prof Karta mengaku langkah LSM PSMP untuk membawa kasus ini ke APH sudah tepat. Ia juga menyerahkan sepenuhnya seluruh proses ini ke APH.
"Iya, masa saya mau memberi tanggapan sedangkan UNM yang disorot. Meski saya faham betul jika itu warna hijau, tapi jika orang lain melihatnya warna biru, ya silakan. Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru," kuncinya.
Laporan LSM PSMP telah masuk ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dengan nomor laporan 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025. Sehari kemudian pada 3 Juni, laporan yang sama diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor laporan 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Ketua LSM PSMP, Ichsan Arifin mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke APH, pihaknya telah membuka ruang klarifikasi ke UNM. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban yang disampaikan.
"Sesuai standar SOP kami, tentu kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada UNM. Kami kirim surat klarifikasi dua kali, tapi sampai saat ini, belum ada jawaban," katanya saat ditemui di Makassar pada Kamis (26/06/2025) malam.
Ichsan mengatakan UNM menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN).
Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Nah, adapun terkait substansi laporan kami. bahwa mekanisme penggunaan anggaran ini dikotomi oleh pihak PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Selanjutnya, Ichsan menduga dari beberapa nomenklatur pemanfaatan anggaran ini yang menurutnya mulai dari mekanisme pengadaannya, tidak sesuai standar prosedur. Hingga adanya potensi dugaan markup mengenai proses penganggaran ini.
Ichsan merinci beberapa proyek yang dianggapnya keliru dalam proses mekanisme pengadaan anggaran, salah satunya pembangunan standarisasi ruang laboratorium yang nilainya sekira Rp4,5 miliar.
Dia menyoroti mekanisme yang dilakukan oleh satuan kerja itu melalui pengadaan di e-katalog. Padahal kata dia, dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme lewat e-catalog hanya untuk pekerjaan konstruksi yang sifatnya sederhana.
"Sementara pekerjaan ruang laboratorium ini bersifat kompleksitas, sehingga kami menganggap bahwa ini ada apa. Harusnya kan mekanisme tender yang digunakan. Ini seperti proses selesai rasa penunjukan langsung," jelasnya.
Ichsan juga menilik soal pengadaan 75 unit komputer yang nilainya diduga dimarkup. Dimana harga setiap unit dipatok Rp32 juta, sementara harga pasaran tidak sebesar itu.
Menurut perhitungannya, harga pasaran satu unit komputer termasuk hitungan potensi keuntungan wajar dan potongan PPN/PPH, maka nilainya hanya Rp24 juta. Sehingga ada selisih sekira Rp7 juta per unit.
"Sehingga kami menganggap bahwa patut diduga ada potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp547 juta untuk pengadaan komputer," sebutnya.
Adapun pada pengadaan 20 smartboard, Ichsan menemukan konsistensi harganya sebesar Rp216 juta per unit. Sementara harga pasaran termasuk keuntungan wajar dan PPN/PPH hanya Rp100 juta saja per unit.
"Sehingga potensi kerugiannya itu kurang lebih sekitar Rp116 juta per unit. Dikali dengan 20 menit maka sekitar Rp2,3 miliar kerugiannya," terangnya.
Ichsan mendorong dugaan kerugian negara ini mestinya bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan. Sehingga bisa diketahui apakah hitungan yang dilakukan sudah tepat atau keliru.
"Tentu kami juga sampaikan bahwa kita tidak dalam kapasitas mengaudit ya, karena bukan kewenangan kami. Tapi itu menjadi referensi kami pembanding untuk melakukan laporan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor UNM, Prof Karta Jayadi menghormati langkah hukum yang diambil LSM PSMP untuk melapor ke Polda dan Kejati Sulsel.
"Semua warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ungkap Prof Karta saat dihubungi awak media pada Kamis (26/06/2025).
Saat ditanya soal dugaan markup yang disampaikan LSM PSMP, Prof Karta tak mempersoalkannya. "Itu juga kan setiap orang bisa memberi penilaian. Silakan," sebutnya.
Prof Karta mengaku langkah LSM PSMP untuk membawa kasus ini ke APH sudah tepat. Ia juga menyerahkan sepenuhnya seluruh proses ini ke APH.
"Iya, masa saya mau memberi tanggapan sedangkan UNM yang disorot. Meski saya faham betul jika itu warna hijau, tapi jika orang lain melihatnya warna biru, ya silakan. Tidak ada gunanya saya menjelaskan kehijauan itu karena orang melihatnya biru. Makanya sudah benar dilapor untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku. Biar hukum yang memberi penilaian itu hijau atau biru," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
UNM Jadi Tuan Rumah Pertemuan Mahasiswa Teknik Mesin
UNM secara resmi menjadi tuan rumah Musyawarah Wilayah (Muswil) XV dan Pertemuan Mahasiswa Teknik Mesin (PMTM) Forum Wilayah IX, di Ballroom Theater, Menara Pinisi UNM, Senin (23/6/2025).
Selasa, 24 Jun 2025 06:36

News
Upacara Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Upacara tabur bunga di laut mewarnai rangkaian peringatan Hari Bhayangara ke-79 yang dilaksanakan Polda Sulsel, di Dermaga Peti Kemas, Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/6/2025).
Senin, 23 Jun 2025 19:51

Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12

News
Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel Tabur Bunga di Makan Pahlawan Panaikang
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulsel menggelar upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, pada Senin (23/06/2025).
Senin, 23 Jun 2025 15:40

News
137 Personel Polda Sulsel Diganjar Penghargaan, 10 Dihukum PTDH
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Polda Sulsel.
Senin, 23 Jun 2025 14:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Roti Maros Karaengta Sambut 30 Finalis Duta Wisata Dara Daeng Maros 2025
2

SK Kepengurusan Dicabut Majelis Tahkim, PCNU Makassar Dibekukan
3

Tunaikan Janji Politik, Appi-Aliyah Wujudkan Program Sambungan Air Gratis Bagi Warga Makassar
4

Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
5

Sambut Tahun Baru Islam, APIH Makassar Himbau Tempat Hiburan Tutup Aktivitas Sementara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Roti Maros Karaengta Sambut 30 Finalis Duta Wisata Dara Daeng Maros 2025
2

SK Kepengurusan Dicabut Majelis Tahkim, PCNU Makassar Dibekukan
3

Tunaikan Janji Politik, Appi-Aliyah Wujudkan Program Sambungan Air Gratis Bagi Warga Makassar
4

Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
5

Sambut Tahun Baru Islam, APIH Makassar Himbau Tempat Hiburan Tutup Aktivitas Sementara