Sambut Tahun Baru Islam, APIH Makassar Himbau Tempat Hiburan Tutup Aktivitas Sementara
Tim SINDOmakassar
Kamis, 26 Juni 2025 - 13:06 WIB
APIH Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat Imbauan jelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 Hijriah. Foto: Istimewa
Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat Imbauan jelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, APIH mengimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup sementara aktivitas mereka.
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin mengatakan, imbauan itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor : 556/204/S. Edaran/Dispar : VI/2025.
"Jadi sebagai asosiasi tentu kita harus ikut terlibat menyampaikan ini, bukan hanya 1 Muharram, tapi semua hari besar keagamaan," ungkap Hasrul Kaharuddin, Rabu, (25/6).
"Ini sebagai bentuk kita menjaga kerukunan antar umat beragama, tidak boleh ada ketersinggungan satu sama lain, harus saling menjaga," tambahnya.
Dalam surat APIH dengan Nomor : 020/S. Edaran/APHI-MKS/VI/2025 , ada dua poin yang dikeluarkan untuk seluruh pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Makassar.
Pertama, pelaku usaha panti pijat/refleksi, pengusaha karaoke/rumah bernyanyi tutup mulai hari Jumat 27 Juni 2025 pukul 00.00 atau Kamis 26 Juni pukul 23.59.
Dalam surat edaran itu, APIH mengimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup sementara aktivitas mereka.
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin mengatakan, imbauan itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor : 556/204/S. Edaran/Dispar : VI/2025.
"Jadi sebagai asosiasi tentu kita harus ikut terlibat menyampaikan ini, bukan hanya 1 Muharram, tapi semua hari besar keagamaan," ungkap Hasrul Kaharuddin, Rabu, (25/6).
"Ini sebagai bentuk kita menjaga kerukunan antar umat beragama, tidak boleh ada ketersinggungan satu sama lain, harus saling menjaga," tambahnya.
Dalam surat APIH dengan Nomor : 020/S. Edaran/APHI-MKS/VI/2025 , ada dua poin yang dikeluarkan untuk seluruh pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Makassar.
Pertama, pelaku usaha panti pijat/refleksi, pengusaha karaoke/rumah bernyanyi tutup mulai hari Jumat 27 Juni 2025 pukul 00.00 atau Kamis 26 Juni pukul 23.59.