Sambut Tahun Baru Islam, APIH Makassar Himbau Tempat Hiburan Tutup Aktivitas Sementara
Kamis, 26 Jun 2025 13:06
APIH Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat Imbauan jelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 Hijriah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat Imbauan jelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, APIH mengimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup sementara aktivitas mereka.
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin mengatakan, imbauan itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor : 556/204/S. Edaran/Dispar : VI/2025.
"Jadi sebagai asosiasi tentu kita harus ikut terlibat menyampaikan ini, bukan hanya 1 Muharram, tapi semua hari besar keagamaan," ungkap Hasrul Kaharuddin, Rabu, (25/6).
"Ini sebagai bentuk kita menjaga kerukunan antar umat beragama, tidak boleh ada ketersinggungan satu sama lain, harus saling menjaga," tambahnya.
Dalam surat APIH dengan Nomor : 020/S. Edaran/APHI-MKS/VI/2025 , ada dua poin yang dikeluarkan untuk seluruh pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Makassar.
Pertama, pelaku usaha panti pijat/refleksi, pengusaha karaoke/rumah bernyanyi tutup mulai hari Jumat 27 Juni 2025 pukul 00.00 atau Kamis 26 Juni pukul 23.59.
Kemudian poin kedua, pelaku usaha bar, pub dan club malam tutup Mulai Kamis 26 Juni pukul 07.00 dan kembali buka 28 Juni pukul 08.00.
"Jadi kita hanya menyampaikan apa yang telah diedarkan oleh pemerintah kota sebelumnya. Inilah tugas APIH bahwa semua pelaku hiburan harus mengikuti aturan yang ada untuk kebaikan bersama," tandasnya.
Dalam surat edaran itu, APIH mengimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup sementara aktivitas mereka.
Ketua APIH Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin mengatakan, imbauan itu dibuat berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor : 556/204/S. Edaran/Dispar : VI/2025.
"Jadi sebagai asosiasi tentu kita harus ikut terlibat menyampaikan ini, bukan hanya 1 Muharram, tapi semua hari besar keagamaan," ungkap Hasrul Kaharuddin, Rabu, (25/6).
"Ini sebagai bentuk kita menjaga kerukunan antar umat beragama, tidak boleh ada ketersinggungan satu sama lain, harus saling menjaga," tambahnya.
Dalam surat APIH dengan Nomor : 020/S. Edaran/APHI-MKS/VI/2025 , ada dua poin yang dikeluarkan untuk seluruh pelaku usaha hiburan yang ada di Kota Makassar.
Pertama, pelaku usaha panti pijat/refleksi, pengusaha karaoke/rumah bernyanyi tutup mulai hari Jumat 27 Juni 2025 pukul 00.00 atau Kamis 26 Juni pukul 23.59.
Kemudian poin kedua, pelaku usaha bar, pub dan club malam tutup Mulai Kamis 26 Juni pukul 07.00 dan kembali buka 28 Juni pukul 08.00.
"Jadi kita hanya menyampaikan apa yang telah diedarkan oleh pemerintah kota sebelumnya. Inilah tugas APIH bahwa semua pelaku hiburan harus mengikuti aturan yang ada untuk kebaikan bersama," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
YBM PLN UID Sulselrabar Khitan 1.000 Anak & Salurkan Kado Yatim Dhuafa
YBM PLN UID Sulselrabar menggelar kegiatan sosial bertajuk Semarak Muharram Berkah 1448 H berupa khitanan massal dan pembagian kado untuk anak yatim dan dhuafa.
Selasa, 30 Jun 2026 18:07
Sulsel
Peringati 10 Muharram, Warga Parepare Borong Baskom hingga Ember
Setiap memperingati 10 muharram, masyarakat Kota Parepare berbondong-bondong untuk membeli perlengkapan yang baru sebagai simbol menampung rezeki. Hal tersebut sudah menjadi tradisi yang dilakukan sejak dulu.
Kamis, 25 Jun 2026 11:22
News
Estetika Kota Terancam, Reklame Liar di Makassar Minta Segera Ditertibkan
Papan reklame atau billboard sebagai media promosi luar ruang berukuran besar kini semakin menjamur di Kota Makassar.
Senin, 22 Jun 2026 13:34
News
Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam di Bukit Baruga
Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Bukit Baruga menggelar pawai obor yang melibatkan warga serta para santri Tahfidz Qur’an pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kamis, 18 Jun 2026 15:39
Sulsel
Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Bantaeng Gelar Pawai dan Taban Pohon
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng dan Pengurus Masjid Agung Syekh Abdul Gani menggelar Pawai Hijraturrasul.
Selasa, 16 Jun 2026 16:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
4
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
5
Wakil Ketua DPD RI Dorong BGN Segera Operasikan Dapur SPPG di Pulau 3T
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
4
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
5
Wakil Ketua DPD RI Dorong BGN Segera Operasikan Dapur SPPG di Pulau 3T