home news

Dibahas Bersama, Pembebasan Lahan Bendungan Jenelata Dipercepat

Selasa, 01 Juli 2025 - 18:08 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Satgas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, (1/07/2025). Foto: Istimewa
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Satgas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, (1/07/2025).

Pertemuan ini berfokus pada pendampingan percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, bertempat di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Rapat ini berlangsung secara mufakat, dihadiri oleh seluruh elemen terkait, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Teuku Rahman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Agus Marhendra, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Suryadarma, serta perwakilan dari Sekretariat Daerah Gowa, Kepala BPN Gowa, pihak PTPN I Regional 8, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Pembangunan Bendungan Jenelata membutuhkan lahan seluas 39 hektar milik PTPN I Regional 8. Dari total tersebut, pembebasan lahan tahap satu, dua, dan tiga telah rampung dengan luas 29 hektar.

Saat ini, proses pembebasan lahan memasuki tahap empat yang menyisakan 10 hektar. Luas lahan yang tersisa ini mencakup 29 bidang tanah yang terindikasi beririsan atau tumpang tindih antara aset PTPN dan masyarakat.

Jufri Rahman menegaskan urgensi penyelesaian masalah lahan ini. "Pertemuan hari ini untuk keberlanjutan Proyek Strategis Nasional Jenelata. Kami berharap agar bisa segera diselesaikan. Kami bersyukur Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan terhadap percepatan ini, apalagi dihadirkan juga dari Camat, Kepala Desa, dan masyarakatnya," ungkap.

Ia juga menambahkan bahwa percepatan pembebasan lahan tahap empat sangat diharapkan agar proses pembangunan Bendungan Jenelata dapat segera diselesaikan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya