Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Abdul Majid
Kamis, 03 Juli 2025 - 17:42 WIB
Kisruh hotel mangkrak di Kawasan elit Tanjung Bunga, Kota Makassar yang merupakan bekas tanah negara, kembali akan digugat pidana serta perdata oleh pemilik awal Ir Soefian A. Foto: Istimewa
Kisruh hotel mangkrak di Kawasan elit Tanjung Bunga, Kota Makassar yang merupakan bekas tanah negara, kembali akan digugat pidana serta perdata oleh pemilik awal Ir Soefian A, Owner PT Barisan Indonesia (Barindo).
Soefian akan melakukan upaya hukum karena alasan, sejak penandatangan PPJB dan Akta Jual Beli kosong, pada Jumat 21 Januari 2011 di kantor Notaris Albert Dumanauw, disitu tidak dihadiri oleh Eko dan Robert Hamdja selaku pihak pembeli.
Soefian mengungkapkan, waktu itu dirinya dijanji akan dibayar Rp5 miliar terlebih dahulu secara tunai keesokan harinya. Namun hingga saatnya tiba, pembayaran tak pernah dilakukan sampai dengan hari ini.
"Saat itu pihak notaris mengatakan nanti setelah AJB di isi dan ditandatangi oleh pihak pembeli Eko Henry dan Robert Hamdja barulah mereka akan membayarnya secara cash bertahap dan diberikan cek tunai. Namun itu hanya omong kosong," kata Soefian, Kamis (3/7/2025).
Soefian menyebut, tanah itu dibeli dengan cara pengoporan hak yang berasal dari Hj Najmiah (almarhumah), berdasarkan Akta Pengoporan Hak Atas Tanah Negara No24 tertanggal 27 Oktober 2010 dan dibuat di Notaris Early Fransisca Leman, SH.
"Saat itu saya selalu komunikasikan dengan bunda Hj Najmiah tentang hal pembayaran dari PT Bintang Indoland. Namun ia mengatakan kongsinya Pak Eko lagi ribut besar, jadi pembayaran tidak mungkin ada. Pak Eko juga selalu menghindar jika saya ajak bertemu," sebut Soefian A.
Soefian menduga, sertifikat miliknya atas lahan tersebut sudah dibalik nama, dengan dasar akta kosong yang mereka isi. Ia pun merasa ditipu bertahun tahun oleh Eko dan kawan-kawan.
Soefian akan melakukan upaya hukum karena alasan, sejak penandatangan PPJB dan Akta Jual Beli kosong, pada Jumat 21 Januari 2011 di kantor Notaris Albert Dumanauw, disitu tidak dihadiri oleh Eko dan Robert Hamdja selaku pihak pembeli.
Soefian mengungkapkan, waktu itu dirinya dijanji akan dibayar Rp5 miliar terlebih dahulu secara tunai keesokan harinya. Namun hingga saatnya tiba, pembayaran tak pernah dilakukan sampai dengan hari ini.
"Saat itu pihak notaris mengatakan nanti setelah AJB di isi dan ditandatangi oleh pihak pembeli Eko Henry dan Robert Hamdja barulah mereka akan membayarnya secara cash bertahap dan diberikan cek tunai. Namun itu hanya omong kosong," kata Soefian, Kamis (3/7/2025).
Soefian menyebut, tanah itu dibeli dengan cara pengoporan hak yang berasal dari Hj Najmiah (almarhumah), berdasarkan Akta Pengoporan Hak Atas Tanah Negara No24 tertanggal 27 Oktober 2010 dan dibuat di Notaris Early Fransisca Leman, SH.
"Saat itu saya selalu komunikasikan dengan bunda Hj Najmiah tentang hal pembayaran dari PT Bintang Indoland. Namun ia mengatakan kongsinya Pak Eko lagi ribut besar, jadi pembayaran tidak mungkin ada. Pak Eko juga selalu menghindar jika saya ajak bertemu," sebut Soefian A.
Soefian menduga, sertifikat miliknya atas lahan tersebut sudah dibalik nama, dengan dasar akta kosong yang mereka isi. Ia pun merasa ditipu bertahun tahun oleh Eko dan kawan-kawan.