Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
Kamis, 03 Jul 2025 17:42

Kisruh hotel mangkrak di Kawasan elit Tanjung Bunga, Kota Makassar yang merupakan bekas tanah negara, kembali akan digugat pidana serta perdata oleh pemilik awal Ir Soefian A. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kisruh hotel mangkrak di Kawasan elit Tanjung Bunga, Kota Makassar yang merupakan bekas tanah negara, kembali akan digugat pidana serta perdata oleh pemilik awal Ir Soefian A, Owner PT Barisan Indonesia (Barindo).
Soefian akan melakukan upaya hukum karena alasan, sejak penandatangan PPJB dan Akta Jual Beli kosong, pada Jumat 21 Januari 2011 di kantor Notaris Albert Dumanauw, disitu tidak dihadiri oleh Eko dan Robert Hamdja selaku pihak pembeli.
Soefian mengungkapkan, waktu itu dirinya dijanji akan dibayar Rp5 miliar terlebih dahulu secara tunai keesokan harinya. Namun hingga saatnya tiba, pembayaran tak pernah dilakukan sampai dengan hari ini.
"Saat itu pihak notaris mengatakan nanti setelah AJB di isi dan ditandatangi oleh pihak pembeli Eko Henry dan Robert Hamdja barulah mereka akan membayarnya secara cash bertahap dan diberikan cek tunai. Namun itu hanya omong kosong," kata Soefian, Kamis (3/7/2025).
Soefian menyebut, tanah itu dibeli dengan cara pengoporan hak yang berasal dari Hj Najmiah (almarhumah), berdasarkan Akta Pengoporan Hak Atas Tanah Negara No24 tertanggal 27 Oktober 2010 dan dibuat di Notaris Early Fransisca Leman, SH.
"Saat itu saya selalu komunikasikan dengan bunda Hj Najmiah tentang hal pembayaran dari PT Bintang Indoland. Namun ia mengatakan kongsinya Pak Eko lagi ribut besar, jadi pembayaran tidak mungkin ada. Pak Eko juga selalu menghindar jika saya ajak bertemu," sebut Soefian A.
Soefian menduga, sertifikat miliknya atas lahan tersebut sudah dibalik nama, dengan dasar akta kosong yang mereka isi. Ia pun merasa ditipu bertahun tahun oleh Eko dan kawan-kawan.
Menurut aturan, AJB kosong yang hanya ditandatangani, bukan akta otentik. Pasalnya, akta otentik itu harus dibacakan isinya sebelum ditandatangani.
Sehingga, lanjut Soefian, kala itu Hj Najmiah memintanya melapor ke Polrestabes Makassar dengan register LP: 152/I/ tertanggal 18 Januari 2016 tetang dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat serta pemalsuan surat.
"Pemalsuan surat tersebut, oleh karena AJB itu diketik setelah saya bertandatangan. Bisa dilihat tulisan ketikannya hurufnya tidak sama rata. Ini kan masuk pemalsuan akta, insya Allah kuasa hukum saya segera menyurat ke Bapak Kapolri agar Bareskrim Polri menangani LP tersebut," lanjutnya.
Soefian juga mengaku sudah beberapa kali meminta agar notaris memberikan salinan AJB tersebut. Namun notaris tidak mau memberikan. "Saya duga AJB itu direkayasa dan baru saya dapatkan copy-nya bulan lalu," beber Soefian sambil memperlihatkan ke awak media AJB yang diduga direkayasa tersebut.
"Selanjutnya dalam perkara perdata dengan register Perkara No.70/Pdt.G/2022/PN.Mks, amar putusan Mahkamah Agung Eksepsi PT Bintang Indoland ditolak," sambungnya.
Terpisah, praktisi hukum Unhas, ProfJuajir Sumardi, diminta tanggapannya terkait permasalah ini, berpendapat bahwa umumnya dalam jual beli semua pembeli dikatakan pembeli beritikad baik.
Namun ada juga pembeli beritikad tidak baik dan tidak pantas dilindungi hukum sesuai perma yurisprudensi Mahkamah Agung No.123/K/Sip 1970 tentang jual beli tanah harus di penuhi syarat tunai, terang dan rill.
Dimana dalam konteks ini, pihak PT Bintang Indoland harus bisa membuktikan secara nyata adanya kwitansi dan bukti dokumen foto tanda terima uang pembayaran yang mendukung AJB.
"Jadi kalau pihak yang dirugikan dalam hal ini PT Barisan Indonesia (Barindo), maka sangat tepat ia mengambil langkah hukum untuk menuntut haknya," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini.
Soefian akan melakukan upaya hukum karena alasan, sejak penandatangan PPJB dan Akta Jual Beli kosong, pada Jumat 21 Januari 2011 di kantor Notaris Albert Dumanauw, disitu tidak dihadiri oleh Eko dan Robert Hamdja selaku pihak pembeli.
Soefian mengungkapkan, waktu itu dirinya dijanji akan dibayar Rp5 miliar terlebih dahulu secara tunai keesokan harinya. Namun hingga saatnya tiba, pembayaran tak pernah dilakukan sampai dengan hari ini.
"Saat itu pihak notaris mengatakan nanti setelah AJB di isi dan ditandatangi oleh pihak pembeli Eko Henry dan Robert Hamdja barulah mereka akan membayarnya secara cash bertahap dan diberikan cek tunai. Namun itu hanya omong kosong," kata Soefian, Kamis (3/7/2025).
Soefian menyebut, tanah itu dibeli dengan cara pengoporan hak yang berasal dari Hj Najmiah (almarhumah), berdasarkan Akta Pengoporan Hak Atas Tanah Negara No24 tertanggal 27 Oktober 2010 dan dibuat di Notaris Early Fransisca Leman, SH.
"Saat itu saya selalu komunikasikan dengan bunda Hj Najmiah tentang hal pembayaran dari PT Bintang Indoland. Namun ia mengatakan kongsinya Pak Eko lagi ribut besar, jadi pembayaran tidak mungkin ada. Pak Eko juga selalu menghindar jika saya ajak bertemu," sebut Soefian A.
Soefian menduga, sertifikat miliknya atas lahan tersebut sudah dibalik nama, dengan dasar akta kosong yang mereka isi. Ia pun merasa ditipu bertahun tahun oleh Eko dan kawan-kawan.
Menurut aturan, AJB kosong yang hanya ditandatangani, bukan akta otentik. Pasalnya, akta otentik itu harus dibacakan isinya sebelum ditandatangani.
Sehingga, lanjut Soefian, kala itu Hj Najmiah memintanya melapor ke Polrestabes Makassar dengan register LP: 152/I/ tertanggal 18 Januari 2016 tetang dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat serta pemalsuan surat.
"Pemalsuan surat tersebut, oleh karena AJB itu diketik setelah saya bertandatangan. Bisa dilihat tulisan ketikannya hurufnya tidak sama rata. Ini kan masuk pemalsuan akta, insya Allah kuasa hukum saya segera menyurat ke Bapak Kapolri agar Bareskrim Polri menangani LP tersebut," lanjutnya.
Soefian juga mengaku sudah beberapa kali meminta agar notaris memberikan salinan AJB tersebut. Namun notaris tidak mau memberikan. "Saya duga AJB itu direkayasa dan baru saya dapatkan copy-nya bulan lalu," beber Soefian sambil memperlihatkan ke awak media AJB yang diduga direkayasa tersebut.
"Selanjutnya dalam perkara perdata dengan register Perkara No.70/Pdt.G/2022/PN.Mks, amar putusan Mahkamah Agung Eksepsi PT Bintang Indoland ditolak," sambungnya.
Terpisah, praktisi hukum Unhas, ProfJuajir Sumardi, diminta tanggapannya terkait permasalah ini, berpendapat bahwa umumnya dalam jual beli semua pembeli dikatakan pembeli beritikad baik.
Namun ada juga pembeli beritikad tidak baik dan tidak pantas dilindungi hukum sesuai perma yurisprudensi Mahkamah Agung No.123/K/Sip 1970 tentang jual beli tanah harus di penuhi syarat tunai, terang dan rill.
Dimana dalam konteks ini, pihak PT Bintang Indoland harus bisa membuktikan secara nyata adanya kwitansi dan bukti dokumen foto tanda terima uang pembayaran yang mendukung AJB.
"Jadi kalau pihak yang dirugikan dalam hal ini PT Barisan Indonesia (Barindo), maka sangat tepat ia mengambil langkah hukum untuk menuntut haknya," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini.
(GUS)
Berita Terkait

News
PLN UIP Sulawesi Amankan 199 Sertifikat Aset Tanah Sepanjang 2024
Sepanjang 2024, PLN UIP Sulawesi telah mengamankan 199 sertifikat aset negara di seluruh wilayah Sulawesi dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Selasa, 01 Okt 2024 16:48

Makassar City
Menteri AHY Beri Sertifikat Tanah Elektronik ke Pemkot Makassar Senilai Rp3 Triliun
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan secara langsung sertifikat elektronik hak pengelolaan Karebosi dan 6 bidang tanah lainnya kepada Pemkot Makassar.
Minggu, 28 Apr 2024 17:30

News
Pj Gubernur Sulsel Dampingi Menteri AHY Serahkan Sertipikat Hasil PTSL di Gowa
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 50 sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sulawesi Selatan
Sabtu, 27 Apr 2024 22:45

Ekbis
Kebut 100% Sertifikasi Aset Kelistrikan, PLN se-Sulawesi Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN
PT PLN (Persero) berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) se-Sulawesi untuk pengamanan aset tanah perseroan.
Selasa, 29 Agu 2023 15:31

Sulsel
BPN Terbitkan Sertifikat Aset Pemkab Gowa Senilai Rp7 Miliar
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa menerbitkan sertifikat atas aset-aset milik Pemkab Gowa yang diprediksi bernilai Rp7 miliar.
Rabu, 23 Agu 2023 15:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025