Indonesia dan Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis di Bidang Kekayaan Intelektual
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 11 Juli 2025 - 12:02 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO). Foto: Ist
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah penandatanganan MoU baru yang menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada Desember 2020. MoU ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan kerja sama bilateral selama lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama.
“Penandatanganan MoU ini bukan hanya formalitas, tetapi cerminan dari semangat kolaboratif dan saling belajar dalam membangun sistem KI yang efektif dan inklusif,” ujar Razilu saat membuka sesi diskusi pada 10 Juli 2025.
Substansi MoU mencakup pertukaran praktik terbaik dalam pelayanan kekayaan intelektual, kegiatan edukasi publik, serta penyelenggaraan seminar, simposium, dan pelatihan bersama.
“Selain itu, MoU ini juga membuka peluang bagi keterlibatan pihak ketiga, seperti lembaga penelitian, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari kedua negara, untuk mendukung pelaksanaan berbagai program kolaboratif,” ujar Razilu.
Dalam diskusi ini, kedua belah pihak turut membahas persiapan perjanjian Patent Prosecution Highway (PPH) antara Indonesia dan Denmark. Skema ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan paten serta memberikan efisiensi dan kemudahan akses bagi para inovator dari kedua negara.
“Kami juga berharap agar proyek kerja sama yang telah berjalan, termasuk pelatihan bagi para pemeriksa merek, paten, dan desain industri yang berfokus pada sistem manajemen mutu, serta pelatihan penegakan hukum berbasis praktik internasional terus dikembangkan,” kata Razilu.
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah penandatanganan MoU baru yang menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada Desember 2020. MoU ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan kerja sama bilateral selama lima tahun ke depan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama.
“Penandatanganan MoU ini bukan hanya formalitas, tetapi cerminan dari semangat kolaboratif dan saling belajar dalam membangun sistem KI yang efektif dan inklusif,” ujar Razilu saat membuka sesi diskusi pada 10 Juli 2025.
Substansi MoU mencakup pertukaran praktik terbaik dalam pelayanan kekayaan intelektual, kegiatan edukasi publik, serta penyelenggaraan seminar, simposium, dan pelatihan bersama.
“Selain itu, MoU ini juga membuka peluang bagi keterlibatan pihak ketiga, seperti lembaga penelitian, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual dari kedua negara, untuk mendukung pelaksanaan berbagai program kolaboratif,” ujar Razilu.
Dalam diskusi ini, kedua belah pihak turut membahas persiapan perjanjian Patent Prosecution Highway (PPH) antara Indonesia dan Denmark. Skema ini bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan paten serta memberikan efisiensi dan kemudahan akses bagi para inovator dari kedua negara.
“Kami juga berharap agar proyek kerja sama yang telah berjalan, termasuk pelatihan bagi para pemeriksa merek, paten, dan desain industri yang berfokus pada sistem manajemen mutu, serta pelatihan penegakan hukum berbasis praktik internasional terus dikembangkan,” kata Razilu.