home news

Batas Wilayah Dipertegas, Kemenkum Sulsel Harmonisasi 14 Raperwali Kota Makassar

Jum'at, 11 Juli 2025 - 21:40 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat perannya dalam memastikan kepastian hukum melalui fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat perannya dalam memastikan kepastian hukum melalui fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.

Kali ini, Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan harmonisasi terhadap 14 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Makassar yang mengatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan.

Harmonisasi yang dilaksanakan di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini menghadirkan para pemangku kepentingan terkait.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, Jumat (11/7/2025) mengatakan bahwa, pihaknya menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan batas wilayah administratif.

“Penegasan batas wilayah bukan sekadar pembagian administratif semata, tetapi juga berkaitan erat dengan pelayanan publik, pembangunan wilayah, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, harmonisasi ini menjadi sangat strategis untuk menghindari konflik tumpang tindih kewenangan antar kecamatan,” jelas Heny di Kanwil Kemenkum Sulsel.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang telah menyusun 14 Raperwali secara lengkap untuk kemudian dikaji dan disempurnakan bersama tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Harmonisasi ini menjadi bagian dari kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya