Batas Wilayah Dipertegas, Kemenkum Sulsel Harmonisasi 14 Raperwali Kota Makassar
Jum'at, 11 Jul 2025 21:40
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat perannya dalam memastikan kepastian hukum melalui fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat perannya dalam memastikan kepastian hukum melalui fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.
Kali ini, Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan harmonisasi terhadap 14 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Makassar yang mengatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan.
Harmonisasi yang dilaksanakan di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini menghadirkan para pemangku kepentingan terkait.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, Jumat (11/7/2025) mengatakan bahwa, pihaknya menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan batas wilayah administratif.
“Penegasan batas wilayah bukan sekadar pembagian administratif semata, tetapi juga berkaitan erat dengan pelayanan publik, pembangunan wilayah, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, harmonisasi ini menjadi sangat strategis untuk menghindari konflik tumpang tindih kewenangan antar kecamatan,” jelas Heny di Kanwil Kemenkum Sulsel.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang telah menyusun 14 Raperwali secara lengkap untuk kemudian dikaji dan disempurnakan bersama tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Harmonisasi ini menjadi bagian dari kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Pemrakarsa menyampaikan Rancangan penegasan batas wilayah kota Makassar ini merupakan inisiasi bersama dengan Kodam XIV Hasanuddin dalam mempertegas batas wilayah. Penyusunan ini dimulai tahun 2022 dan selesai merampungkan 14 dari 15 Kecamatan pada 2024. Rancangan ini disusun masing-masing setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan, perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum.
Berdasarkan tanggapan dan masukan dari peserta rapat, maka dapat disimpulkan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan di Kota Makassar diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar atas komitmennya dalam menyusun dan menata regulasi daerah melalui penyusunan 14 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) yang telah diharmonisasi.
"Ini menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib administrasi, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan maupun sektor lainnya," Kata Andi Basmal.
Lebih lanjut, Andi Basmal menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel, melalui Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, terus berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kami berharap hasil harmonisasi ini menjadi landasan yang kuat bagi Pemkot Makassar dalam mengimplementasikan kebijakan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Makassar," Ujar Andi Basmal.
Adapun Ranperwali yang diharmonisasi pada Kanwil Kemenkum Sulsel diantaranya Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Tamalate, Ujung Pandang, Ujung Tanah, Wajo, Bontoala, Rappocini, Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, Mamajang, Mariso, Makassar, Panakukang dan Tallo.
Kali ini, Kanwil Kemenkum Sulsel melakukan harmonisasi terhadap 14 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Makassar yang mengatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan.
Harmonisasi yang dilaksanakan di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini menghadirkan para pemangku kepentingan terkait.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, Jumat (11/7/2025) mengatakan bahwa, pihaknya menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan batas wilayah administratif.
“Penegasan batas wilayah bukan sekadar pembagian administratif semata, tetapi juga berkaitan erat dengan pelayanan publik, pembangunan wilayah, serta kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, harmonisasi ini menjadi sangat strategis untuk menghindari konflik tumpang tindih kewenangan antar kecamatan,” jelas Heny di Kanwil Kemenkum Sulsel.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar yang telah menyusun 14 Raperwali secara lengkap untuk kemudian dikaji dan disempurnakan bersama tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Harmonisasi ini menjadi bagian dari kewenangan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Pemrakarsa menyampaikan Rancangan penegasan batas wilayah kota Makassar ini merupakan inisiasi bersama dengan Kodam XIV Hasanuddin dalam mempertegas batas wilayah. Penyusunan ini dimulai tahun 2022 dan selesai merampungkan 14 dari 15 Kecamatan pada 2024. Rancangan ini disusun masing-masing setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan, perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum.
Berdasarkan tanggapan dan masukan dari peserta rapat, maka dapat disimpulkan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan di Kota Makassar diterima dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Kota Makassar atas komitmennya dalam menyusun dan menata regulasi daerah melalui penyusunan 14 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) yang telah diharmonisasi.
"Ini menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib administrasi, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan maupun sektor lainnya," Kata Andi Basmal.
Lebih lanjut, Andi Basmal menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel, melalui Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, terus berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kami berharap hasil harmonisasi ini menjadi landasan yang kuat bagi Pemkot Makassar dalam mengimplementasikan kebijakan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Makassar," Ujar Andi Basmal.
Adapun Ranperwali yang diharmonisasi pada Kanwil Kemenkum Sulsel diantaranya Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Tamalate, Ujung Pandang, Ujung Tanah, Wajo, Bontoala, Rappocini, Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, Mamajang, Mariso, Makassar, Panakukang dan Tallo.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti berbagai arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum kepada seluruh jajaran Unit Utama dan Kanwil.
Minggu, 19 Apr 2026 21:32
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
5
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
5
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar