Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille

Minggu, 01 Mar 2026 19:03
Layanan Prima di Ramadhan, Kemenkum Sulsel Fasilitasi Pemohon Legalisasi dan Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan prima bagi para pemohon legalisasi dan Apostille, tanpa mengurangi kualitas, kecepatan, maupun kepastian waktu penyelesaian dokumen.

Di tengah penyesuaian jam kerja selama Ramadan, jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel tetap memberikan pelayanan yang responsif dan profesional. Masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun administrasi di luar negeri tetap difasilitasi secara maksimal melalui layanan legalisasi dan Apostille.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya pada Minggu (1/3/2026) menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan kualitas hanya karena adanya penyesuaian waktu kerja.

Menurutnya, Ramadhan justru menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan semangat pengabdian kepada masyarakat.“Komitmen kami jelas, pelayanan harus tetap prima. Masyarakat yang datang mengurus legalisasi dan Apostille harus tetap mendapatkan kepastian, kemudahan, dan kenyamanan. Bulan Ramadhan bukan alasan untuk menurunkan standar pelayanan,” tegas Andi Basmal.

Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Menteri Hukum berulang kali mengingatkan bahwa reformasi birokrasi harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik yang menyulitkan masyarakat.

“Bapak Menteri Hukum menegaskan bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Karena itu, kita harus memastikan setiap layanan berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum. Arahan tersebut kami laksanakan secara konsisten di Sulawesi Selatan,” lanjut Andi Basmal.

Layanan legalisasi dan Apostille sendiri merupakan bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat lintas negara. Dokumen yang telah dilegalisasi atau diberikan sertifikat Apostille memiliki pengakuan resmi untuk digunakan di negara tujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ketepatan dan kecepatan proses menjadi hal yang sangat krusial.

Sebagai informasi, sepanjang tahun sebelumnya Kanwil Kemenkum Sulsel mencatat ratusan pencetakan stiker legalisasi dan sertifikat Apostille. Tren permohonan juga menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan ini. Selama Ramadhan 2026, Kanwil Kemenkum Sulsel memastikan seluruh proses pencetakan stiker legalisasi dan Apostille tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik, cepat, dan pasti
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru